Pencurian Pick Up Muat Buah Digagalkan Polisi

- Editorial Team

Senin, 27 Desember 2021 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi berhasil menggagalkan aksi pencurian mobil pick up di wilayah Kebomas, Gresik. Mobil Mitsubishi Pick Up L 300 dengan nomor polisi P 8642 VI warna hitam dibawa kabur ditangkap polisi di Jalan R.A Kartini, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Mobil pick up milik korban Eko Septian Priana (29) desa Porong Kecamatan Giri, Banyuwangi dibawa kabur berhasil digagalkan.

Mobil milik korban dikendarai seorang pelaku bernama Mustain (23) pemuda asal Jalan Gotong Royong I Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Aksi pencurian terjadi pada tanggal 15 Desember 2021 sekira Pukul 01.30 wib. Korban sedang ke Gudang di Jalan Veteran, Kebomas, Gresik untuk muat buah semangka dan melon yang akan dikirim ke toko modern di Rungkut Surabaya, Ngagel dan Sidoarjo.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Sidotopo Dicokok Polres Gresik

Setelah selesai muat Mobil L300 di parkir di teras Gudang untuk menunggu waktu kirim pukul 06.00 Wib, korban istirahat terlebih dahulu di lantai 2.

Pada saat itu 2 orang pelaku yang sudah mengincar kendaraan tersebut segera mendekat. Seorang pelaku bernama Mat Pelor merusak lubang kunci pintu mobil dengan alat kunci leter T yang memang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Setelah berhasil dibuka,Mat pelor mendorong hingga sejauh 5 meter dan segera menghidupkan mesin mobil.Setelah mesin menyala Mat pelor menyuruh Mustain untuk mengemudikan kendaraan tersebut, sedangkan mat pelor naik sepeda motor.

Baca Juga :  Tiga Pejabat Desa Roomo Ditahan Terkait Kasus Korupsi Dana CSR PT Smelting

Korban yang sedang istirahat mendengar suara knalpot mobilnya berbunyi akhirnya turun melihat ke teras dan mengetahui bahwa mobilnya sudah tidak ada. Korban bersama temannya mengejar dengan menggunakan mobil pick up Daihatsu Grand Max hingga Jalan R.A. Kartini, Kebomas.

“Anggota kami berhasil menangkap pelaku Mustain beserta mobil
L 300,” tegas Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur AzisAzis, SHE, SIK, MSi.

Barang bukti yang diamankan satu unit mobil Mitsubishi Pick Up L 300
P 8642 VI warna hitam, milik korban dan kunci L beserta anak kunci.

“Satu orang DPO, korban mengalami kerugian sebesar Rp 60 juta,” tutup Alumnus Akpol 2002.

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Judol Belum Habis (investigasi digital kabargresik.com)
Tiga Pejabat Desa Roomo Ditahan Terkait Kasus Korupsi Dana CSR PT Smelting
Sekdes Dan Ketua BPD Roomo Akhirnya Penuhi Panggilan Kejaksaan
Kejari Gresik Selidiki Dugaan Mark Up Pembelian Beras CSR PT. Smelting
Satpol PP Gresik Razia Cafe Ngipik, Amankan Pasangan Mesum dan Miras
AKD Ujungpangkah Gandeng APH Untuk Cegah Korupsi Dan Masalah TKD
Kecanduan Deepnude Remaja Manyar Diciduk Polisi
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Imaan: Asrofin Peragakan 27 Adegan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 00:39 WIB

Judol Belum Habis (investigasi digital kabargresik.com)

Kamis, 26 September 2024 - 23:50 WIB

Tiga Pejabat Desa Roomo Ditahan Terkait Kasus Korupsi Dana CSR PT Smelting

Selasa, 24 September 2024 - 22:13 WIB

Sekdes Dan Ketua BPD Roomo Akhirnya Penuhi Panggilan Kejaksaan

Rabu, 18 September 2024 - 16:26 WIB

Kejari Gresik Selidiki Dugaan Mark Up Pembelian Beras CSR PT. Smelting

Sabtu, 7 September 2024 - 16:49 WIB

Satpol PP Gresik Razia Cafe Ngipik, Amankan Pasangan Mesum dan Miras

Berita Terbaru

Peristiwa

Lalai Bakar Sampah, Rumah Roni Di Driyorejo Hangus Terbakar

Senin, 9 Des 2024 - 00:45 WIB

artikel

7 Alat AI yang Wajib Dikuasai Guru di Era Digital

Minggu, 8 Des 2024 - 23:47 WIB

NU Gresik

Fatayat NU Dukun Dukung Penuh Program Klinik Annahdlah

Jumat, 6 Des 2024 - 23:09 WIB