Kasus perkawinan anak di Kabupaten Gresik masih menjadi persoalan serius dalam pemenuhan hak anak. Berdasarkan data Pengadilan Agama Gresik, hingga September 2025 tercatat 111 permohonan dispensasi nikah, dengan 86 perkara dikabulkan, 13 ditolak, 1 dicabut, dan 11 masih dalam proses.
Meski menunjukkan penurunan dari tahun sebelumnya — yakni 201 perkara pada 2023 dan 135 perkara pada 2024 — angka tersebut tetap dianggap tinggi.
Kepala Dinas KBPPPA Gresik, Titik Ernawati, menilai bahwa penurunan jumlah kasus belum mencerminkan keberhasilan penanganan secara menyeluruh.
“Secara kuantitas memang tampak mengalami penurunan. Namun angka tersebut masih cukup tinggi dan mengindikasikan bahwa fenomena perkawinan anak belum sepenuhnya tertangani secara sistematis dan menyeluruh,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Gresik membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sigap atau Sinergi Gerak Cegah Perkawinan Anak. Satgas ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam upaya percepatan pencegahan dan penanganan perkawinan dini.
“Satgas ini bertujuan untuk membentuk tim satuan tugas percepatan pencegahan dan penanganan perkawinan anak, serta mempertegas jalur koordinasi antar lembaga dalam penanganan kasus dan pencegahan secara menyeluruh,” imbuh Titik.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Gresik, Rum Pramudya, menyampaikan bahwa pembentukan Satgas Sigap memiliki dasar hukum yang kuat.
“Pembentukan tim ini akan dituangkan melalui Surat Keputusan Bupati Gresik, serta diperkuat dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tentang Pencegahan Perkawinan Anak,” pungkasnya.
Editor : Akhmad Sutikhon