JHT Bisa Cair Hari Ini

- Editorial Team

Selasa, 7 Juli 2015 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik_  Sempat menjadi polemik akhirnya Pemerintah melunak dengan memberlakukan aturan pengambilan klaim Saldo JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan seperti sebelumnya.

Surat Dirjen Binawas Kemenaker No B.80/PPK & K3/VII/2015 tgl 03 07 15 dan Surat Dirut BPJS Ketenagakerjaan No B/6157/072015 tgl 07 07 15 menjadi dasar pemberlakuan pengambilan klaim JHT.

Disampaikan Ainul Kholid,Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gresik bahwa mulai siang ini Peserta BPJS TK yang ingin mengambil saldo JHT sudah bisa dilayani. “Mulai siang ini sudah bisa di cairkan, dengan tetap memperhatikan masa kepesertaan 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan” katanya  lewat telepon seluler.

Polemik Klaim JHT terjadi ketika Pemerintah mengeluarkan aturan baru di PP nomor 46 tahun 2015. Di situ menyebutkan bahwa ketentuan pengambilan Saldo JHT setelah masa kepesertaan 10 tahun. Selain itu hanya bisa diambil 10% dari jumlah Saldo JHT atau 30% untuk bantuan pembelian perumahan. Selebihnya bisa di ambil ketika usia 56 tahun atau cacat tetap atau meninggal dunia.

Baca Juga :  Ternyata Jaminan Pensiun Di Gresik Sepi Peminat

Aturan tersebut di tentang banyak kalangan terutama kaum buruh karena berdampak langsung pada mereka.
Sementara itu menurut Ali Muchsin,Ketua DPC LEM SPSI Gresik menyambut positif perubahan yang di lakukan Pemerintah. “Ini patut kita syukuri, Pemerintah cepat merespon keresahan yang dialami oleh Pekerja” katanya.

Dia juga menambahkan bahwa Pemerintah terkesan coba – coba ketika mengambil keputusan terkait JHT.”Saya harap hal seperti ini kedepan jangan di ulangi lagi, karena memicu gejolak bagi buruh” pungkasnya. ( Teguh )

Editor: sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai
KSPPS NU Dukun Bidik Aset Rp 40 M, Fokus Transformasi Syariah
Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam
Komisi VII Desak Petrokimia Efisiensi Distribusi dan Harga Gas
Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)
Mengurai Strategi Gizi Seimbang di Lingkar Operasi Smelter PTFI Gresik
Ancaman TBC Gresik: 2.740 Kasus Baru, Mayoritas Usia 30+
Kemudi Gresik: Tambak Raksasa Terjebak Akses dan Irigasi
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 21:20 WIB

Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai

Minggu, 30 November 2025 - 13:30 WIB

KSPPS NU Dukun Bidik Aset Rp 40 M, Fokus Transformasi Syariah

Jumat, 28 November 2025 - 15:35 WIB

Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam

Kamis, 27 November 2025 - 19:11 WIB

Komisi VII Desak Petrokimia Efisiensi Distribusi dan Harga Gas

Rabu, 26 November 2025 - 23:18 WIB

Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Sumatera Utara Yes Or No

Jumat, 5 Des 2025 - 10:08 WIB

Muhammadiyah Gresik

MDMC Jatim Kirim Relawan ke Sumatera Utara

Jumat, 5 Des 2025 - 01:07 WIB

DCKPKP Gresik memaparkan capaian pembangunan 2025, mulai revitalisasi RTLH, reservoir air bersih, hingga proyek strategis Bawean.

PEMERINTAHAN

DCKPKP Gresik Paparkan Capaian Pembangunan Sepanjang 2025

Rabu, 3 Des 2025 - 12:20 WIB