JHT Bisa Cair Hari Ini

- Editorial Team

Selasa, 7 Juli 2015 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik_  Sempat menjadi polemik akhirnya Pemerintah melunak dengan memberlakukan aturan pengambilan klaim Saldo JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan seperti sebelumnya.

Surat Dirjen Binawas Kemenaker No B.80/PPK & K3/VII/2015 tgl 03 07 15 dan Surat Dirut BPJS Ketenagakerjaan No B/6157/072015 tgl 07 07 15 menjadi dasar pemberlakuan pengambilan klaim JHT.

Disampaikan Ainul Kholid,Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gresik bahwa mulai siang ini Peserta BPJS TK yang ingin mengambil saldo JHT sudah bisa dilayani. “Mulai siang ini sudah bisa di cairkan, dengan tetap memperhatikan masa kepesertaan 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan” katanya  lewat telepon seluler.

Polemik Klaim JHT terjadi ketika Pemerintah mengeluarkan aturan baru di PP nomor 46 tahun 2015. Di situ menyebutkan bahwa ketentuan pengambilan Saldo JHT setelah masa kepesertaan 10 tahun. Selain itu hanya bisa diambil 10% dari jumlah Saldo JHT atau 30% untuk bantuan pembelian perumahan. Selebihnya bisa di ambil ketika usia 56 tahun atau cacat tetap atau meninggal dunia.

Baca Juga :  Sepeda Motor Bebek Injeksi Kencang dan Irit Jupiter Z1

Aturan tersebut di tentang banyak kalangan terutama kaum buruh karena berdampak langsung pada mereka.
Sementara itu menurut Ali Muchsin,Ketua DPC LEM SPSI Gresik menyambut positif perubahan yang di lakukan Pemerintah. “Ini patut kita syukuri, Pemerintah cepat merespon keresahan yang dialami oleh Pekerja” katanya.

Dia juga menambahkan bahwa Pemerintah terkesan coba – coba ketika mengambil keputusan terkait JHT.”Saya harap hal seperti ini kedepan jangan di ulangi lagi, karena memicu gejolak bagi buruh” pungkasnya. ( Teguh )

Editor: sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional
Kelangkaan BBM Di Bali, FSPPB Minta Tata Kelola Migas Dirombak
Two Factor Authentication στο Money Train 4 Slot για την Ελλάδα
RUU Migas Kritis: BUK Tanpa Usaha Dinilai Ganti Baju
Media Lokal Khawatir Wacana Link Tax Ancam Trafik dan Pendapatan
Petrokimia Gresik Salurkan Rp100 Juta untuk Nelayan Lumpur
Harga BBM Rp5.000/Liter dan Problem Panjang Rantai Migas Indonesia
RUU Migas 2026 Beri Solusi Piutang dan Kedaulatan Energi
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:26 WIB

RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:57 WIB

Kelangkaan BBM Di Bali, FSPPB Minta Tata Kelola Migas Dirombak

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Two Factor Authentication στο Money Train 4 Slot για την Ελλάδα

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Media Lokal Khawatir Wacana Link Tax Ancam Trafik dan Pendapatan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Petrokimia Gresik Salurkan Rp100 Juta untuk Nelayan Lumpur

Berita Terbaru

BISNIS

RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:26 WIB

Keluarga

Ta’arufMU Aisyiyah Jatim Diikuti 78 Peserta

Senin, 12 Okt 2026 - 01:48 WIB