PKB Freeport Disorot, Menaker Ingatkan Implementasi

- Editorial Team

Selasa, 14 April 2026 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menaker Yassierli soroti implementasi PKB Freeport 2026–2028, tekankan pentingnya pengawasan agar hubungan industrial berjalan efektif.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Freeport Indonesia periode 2026–2028 mendapat perhatian serius dari Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Dalam sosialisasi pentingnya implementasi PKB di Jakarta, ia menegaskan bahwa tantangan utama hubungan industrial justru muncul setelah kesepakatan ditandatangani.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan penandatanganan PKB ke-XXIV antara PT Freeport Indonesia dan tiga serikat pekerja itu berlangsung pada Jumat (10/4/2026). PKB tersebut akan menjadi dasar hukum hubungan kerja selama tiga tahun ke depan sekaligus acuan penyelesaian perselisihan industrial.

Yassierli menegaskan, Kementerian Ketenagakerjaan terus mengawal proses perumusan hingga penandatanganan PKB melalui mediator hubungan industrial yang siap turun jika terjadi kendala.

“Ketika PKB sudah ditandatangani, maka selanjutnya adalah pelaksanaan. Biasanya yang terjadi adalah perbedaan pendapat karena apa yang tertulis tidak terwujud dalam pelaksanaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pengrajin Golok Kebanjiran Order Jelang Idul Qurban

Ia mengapresiasi proses perundingan antara manajemen dan serikat pekerja yang berlangsung konstruktif dan selesai dalam waktu relatif singkat, yakni 18 hari. PKB ini juga menjadi yang ke-24 selama 48 tahun perjalanan perusahaan, mencerminkan komitmen menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Namun demikian, ia mengingatkan masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki PKB atau gagal mencapai kesepakatan. “Kita masih memiliki pekerjaan rumah untuk mendorong perusahaan agar memiliki PKB dan menjaga hubungan industrial tetap kondusif,” katanya.

Yassierli juga menekankan bahwa tantangan hubungan industrial ke depan akan semakin kompleks, sehingga diperlukan kolaborasi kuat antara pekerja dan manajemen untuk menciptakan sistem kerja yang adaptif dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Maliq & Happy Asmara Panaskan Konser Melodi Tembaga Nusantara

Sementara itu, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, menyebut perundingan berjalan secara kekeluargaan dan menghasilkan kesepakatan yang mengakomodasi kepentingan bersama.

“Perundingan berlangsung konstruktif dan menghasilkan peningkatan kesejahteraan pekerja,” ujarnya.

Dalam PKB tersebut disepakati kenaikan pendapatan sebesar 3 persen pada tahun pertama dan 4 persen pada tahun kedua. Selain itu, tunjangan pendidikan dan akomodasi masing-masing naik 15 persen.

Perusahaan juga menaikkan kontribusi tabungan hari tua menjadi Rp2 juta per bulan untuk karyawan pratama. Tunjangan pekerja tambang bawah tanah ditetapkan Rp85.000 untuk shift dan Rp55.000 untuk non-shift. Sementara kompensasi kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian meningkat dari 50 ribu dolar AS menjadi 75 ribu dolar AS.



sumber berita ini dari bisnisgresik.com

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Damar Kurung Food Festival Kembali Dibuka, Hadirkan Kuliner hingga Lomba Anak
RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional
Kelangkaan BBM Di Bali, FSPPB Minta Tata Kelola Migas Dirombak
RUU Migas Kritis: BUK Tanpa Usaha Dinilai Ganti Baju
Media Lokal Khawatir Wacana Link Tax Ancam Trafik dan Pendapatan
Petrokimia Gresik Salurkan Rp100 Juta untuk Nelayan Lumpur
Harga BBM Rp5.000/Liter dan Problem Panjang Rantai Migas Indonesia
RUU Migas 2026 Beri Solusi Piutang dan Kedaulatan Energi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Damar Kurung Food Festival Kembali Dibuka, Hadirkan Kuliner hingga Lomba Anak

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:26 WIB

RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:57 WIB

Kelangkaan BBM Di Bali, FSPPB Minta Tata Kelola Migas Dirombak

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Media Lokal Khawatir Wacana Link Tax Ancam Trafik dan Pendapatan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Petrokimia Gresik Salurkan Rp100 Juta untuk Nelayan Lumpur

Berita Terbaru

BISNIS

RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:26 WIB

Keluarga

Ta’arufMU Aisyiyah Jatim Diikuti 78 Peserta

Senin, 12 Okt 2026 - 01:48 WIB