RUU Migas Kritis: BUK Tanpa Usaha Dinilai Ganti Baju

- Editorial Team

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.com — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) mengenai Badan Usaha Khusus (BUK) menuai sorotan kritis karena dinilai berisiko mengulang kegagalan kelembagaan masa lalu jika tidak diberi kewenangan menguasai sekaligus mengusahakan migas secara terintegrasi.

Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) secara tegas menolak wacana pembentukan BUK Migas yang hanya menjalankan fungsi penguasaan tanpa kapasitas operasional bisnis. Pengaturan kelembagaan baru tersebut dipandang tidak akan membawa perbaikan substansial dalam kedaulatan energi nasional apabila hanya menggantikan struktur lama semata.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau hanya penguasaan, itu hanya SKK Migas ganti baju,” kata Presiden FSPPB Ari Gumilar. Ia menegaskan bahwa pembentukan entitas terpisah di luar Pertamina justru berpotensi memicu kanibalisasi bisnis milik negara. “Kalau ada BUK baru, itu menjadi badan usaha baru yang akan bertempur dengan Pertamina. Jadi seperti menambah lagi perusahaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Ratusan Buruh Gresik Menuju Grahadi Tuntut Tolak PP 78 2015

Kritik terhadap transparansi dan akuntabilitas kelembagaan juga diutarakan pengamat ekonomi konstitusi Defiyan Cori. Ia mempertanyakan ketidaktegasan status hukum BUK dalam draf regulasi, apakah nantinya berupa BUMN, perseroan terbatas, atau entitas hukum lainnya. Hal tersebut dinilai sangat krusial karena menentukan mekanisme pertanggungjawaban publik dan tata kelola aset negara agar tidak mengulang nasib BP Migas yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 36/PUU-X/2012.

“Ketidakjelasan pengertian BUK tentu berpotensi takkan jauh beda dengan SKK Migas di sektor hulu dan BPH Migas di sektor hilir,” ujar Defiyan. Pemisahan fungsi tata kelola sejak diterapkannya UU Nomor 22 Tahun 2001 terbukti menimbulkan inefisiensi struktural yang berujung pada tingginya beban biaya energi bagi masyarakat. Ari menambahkan kelemahan fragmentasi tersebut, “Hulu mau untung, kilang juga mau untung. Hulu mau menjual minyak semahal-mahalnya, sementara kilang mau membeli minyak mentah semurah-murahnya.” Oleh karena itu, pengembalian Pertamina sebagai BUK terintegrasi dari hulu hingga hilir dinilai sebagai langkah paling realistis, mengingat Pertamina memiliki jaringan dan kemampuan usaha yang sudah berjalan sehingga negara tidak perlu membentuk badan usaha baru dari awal.

Baca Juga :  Pabrik Foil Tembaga RI Berada di Gresik Rencananya Pekerja Lokal 95%

Wacana efisiensi tata kelola migas nasional ini memiliki relevansi tinggi bagi Kabupaten Gresik sebagai pusat industri manufaktur, petrokimia, dan energi strategis di Jawa Timur. Keberlangsungan ribuan industri di kawasan Manyar, Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE), hingga industri pupuk nasional di Gresik sangat bergantung pada kestabilan pasokan dan kepastian harga gas bumi serta BBM. Kebijakan tata kelola hulu-hilir migas yang tidak efisien dikhawatirkan dapat langsung mendongkrak biaya produksi sektor industri lokal dan menekan daya saing kawasan pesisir industri Gresik.

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Media Lokal Khawatir Wacana Link Tax Ancam Trafik dan Pendapatan
Petrokimia Gresik Salurkan Rp100 Juta untuk Nelayan Lumpur
Harga BBM Rp5.000/Liter dan Problem Panjang Rantai Migas Indonesia
RUU Migas 2026 Beri Solusi Piutang dan Kedaulatan Energi
iPhone Store GKB Buka Gerai Baru, Gandeng Komunitas Lari
FSPPB Dorong Reintegrasi Pertamina dalam Pembahasan RUU Migas
RUU Migas dan Simulasi FSPPB: Mengapa Harga BBM Bisa Rp15.000?
Petrokimia Gresik Kembangkan GEMBALA di Delapan Kelurahan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:01 WIB

RUU Migas Kritis: BUK Tanpa Usaha Dinilai Ganti Baju

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Media Lokal Khawatir Wacana Link Tax Ancam Trafik dan Pendapatan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Petrokimia Gresik Salurkan Rp100 Juta untuk Nelayan Lumpur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:47 WIB

Harga BBM Rp5.000/Liter dan Problem Panjang Rantai Migas Indonesia

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:48 WIB

iPhone Store GKB Buka Gerai Baru, Gandeng Komunitas Lari

Berita Terbaru

BISNIS

RUU Migas Kritis: BUK Tanpa Usaha Dinilai Ganti Baju

Sabtu, 10 Okt 2026 - 15:01 WIB