Pembunuh Kabag Pemasaran Petro Kayaku Dituntut 15 Th Penjara

- Editorial Team

Senin, 11 Januari 2016 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabar gresik_ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Satriyo menuntut maksimal terdakwa pencurian yang mengakibatkan matinya korban Kabag Pemasaran Petro Kayaku Tri Indriyatmoko dengan hukuman penjara selama 15 tahun penjara.

Mendengar tuntutan maksimal terdakwa M Aris alias Hanafi alias M Efendi (22), warga Camplong Sampang, Madura menangapinya dengan raut muka dingin. Kepada Majelis terdakwa meminta agar hukumannya di kurangi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mohon hukuman saya di kurangi, saya khilaf,” pintanya kepada Majelis hakim yang diketuai Djuanto.

Dalam tuntutanya, Jaksa Anjar menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pencurian disertai kekerasan yang mengakibarkan matinya seseorang.

Baca Juga :  Malu Hamil di Luar Nikah, Karyawati di Gresik Tega Buang Bayinya di Tempat Sampah Pabrik

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 365 ayat (3) KUHP. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 15 tahun,” tegas Anjar saat membacakan tuntutan.

Seperti di beritakan, terdakwa di seret ke meja hijau karena telah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan. Waktu itu, terdakwa masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela. Aksi tersebut lalu di ketahui oleh saksi korban. Selanjutnya terdakwa menusut korban menggunakan pisau lipat beberapa kali hingga korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Impor Indonesia Turun Signifikan pada Desember 2022

Usai sidang jaksa Anjar mengatakan bahwa, tuntutan maksimal ini pantas diterima terdakwa atas aksi sadis yang dilakukan. Fakta persidangan didapat bahwa trdakwa menusut korban berkali-kali. Bahkan ketika korban dalam kondisi sekarat, terdakwa terus menancapkan pisau lipatnya ke perut dan dada korban hingga korban meninggal dunia.

“Tidak hanya itu, pertimbangan kami menuntut maksimal dari pasal 365 ayat 3 KUHP, karena terdakwa merupakan residivis dimana dulu juga pernah di hukum,” jelasnya. (Rohom/tik/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

19 Dapur Program Makan Bergizi Gresik Tunggu Sertifikat Higiene
Kristy Unilever Beberkan Strategi Media Lokal Bertahan
Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar
1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online
Kebakaran Bedeng Proyek BLP Property di Manyar
Pemuda di Cerme Diduga Gantung Diri Akibat Judi dan Pinjol
Polres Gresik Tangkap Pelaku Asusila Anak
Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:01 WIB

19 Dapur Program Makan Bergizi Gresik Tunggu Sertifikat Higiene

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:18 WIB

Kristy Unilever Beberkan Strategi Media Lokal Bertahan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 19:06 WIB

Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar

Sabtu, 27 September 2025 - 13:53 WIB

1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online

Jumat, 26 September 2025 - 21:05 WIB

Kebakaran Bedeng Proyek BLP Property di Manyar

Berita Terbaru

Olahraga

Petrokimia Gresik Sapu Bersih Final Four Livoli

Kamis, 16 Okt 2025 - 21:08 WIB

Keluarga

Kasus Nikah Dini Anak di Gresik Turun, Satgas SIGAP Dibentuk

Kamis, 16 Okt 2025 - 11:00 WIB

Muhammadiyah Gresik

Koleksi 13 Gelar Juara, Kukuhkan PCM Gresik sebagai Juara Umum MTQ V

Kamis, 16 Okt 2025 - 10:48 WIB