Pembunuh Kabag Pemasaran Petro Kayaku Dituntut 15 Th Penjara

- Editorial Team

Senin, 11 Januari 2016 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabar gresik_ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Satriyo menuntut maksimal terdakwa pencurian yang mengakibatkan matinya korban Kabag Pemasaran Petro Kayaku Tri Indriyatmoko dengan hukuman penjara selama 15 tahun penjara.

Mendengar tuntutan maksimal terdakwa M Aris alias Hanafi alias M Efendi (22), warga Camplong Sampang, Madura menangapinya dengan raut muka dingin. Kepada Majelis terdakwa meminta agar hukumannya di kurangi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mohon hukuman saya di kurangi, saya khilaf,” pintanya kepada Majelis hakim yang diketuai Djuanto.

Dalam tuntutanya, Jaksa Anjar menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pencurian disertai kekerasan yang mengakibarkan matinya seseorang.

Baca Juga :  Beresiko Kena Hepatitis, PUK LEM SPSI PT Indospring Sosialisasi Hidup Sehat

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 365 ayat (3) KUHP. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 15 tahun,” tegas Anjar saat membacakan tuntutan.

Seperti di beritakan, terdakwa di seret ke meja hijau karena telah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan. Waktu itu, terdakwa masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela. Aksi tersebut lalu di ketahui oleh saksi korban. Selanjutnya terdakwa menusut korban menggunakan pisau lipat beberapa kali hingga korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Pembantu Tahanan Kabur Disidang

Usai sidang jaksa Anjar mengatakan bahwa, tuntutan maksimal ini pantas diterima terdakwa atas aksi sadis yang dilakukan. Fakta persidangan didapat bahwa trdakwa menusut korban berkali-kali. Bahkan ketika korban dalam kondisi sekarat, terdakwa terus menancapkan pisau lipatnya ke perut dan dada korban hingga korban meninggal dunia.

“Tidak hanya itu, pertimbangan kami menuntut maksimal dari pasal 365 ayat 3 KUHP, karena terdakwa merupakan residivis dimana dulu juga pernah di hukum,” jelasnya. (Rohom/tik/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai
KSPPS NU Dukun Bidik Aset Rp 40 M, Fokus Transformasi Syariah
Komisi VII Desak Petrokimia Efisiensi Distribusi dan Harga Gas
Mengurai Strategi Gizi Seimbang di Lingkar Operasi Smelter PTFI Gresik
Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik
Kemudi Gresik: Tambak Raksasa Terjebak Akses dan Irigasi
Ketua CFD Gresik Dinonaktifkan karena Dugaan Pungli
DPRD Gresik Desak Usut Pungli UMKM di CFD
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 21:20 WIB

Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai

Minggu, 30 November 2025 - 13:30 WIB

KSPPS NU Dukun Bidik Aset Rp 40 M, Fokus Transformasi Syariah

Kamis, 27 November 2025 - 19:11 WIB

Komisi VII Desak Petrokimia Efisiensi Distribusi dan Harga Gas

Rabu, 26 November 2025 - 17:35 WIB

Mengurai Strategi Gizi Seimbang di Lingkar Operasi Smelter PTFI Gresik

Selasa, 25 November 2025 - 20:18 WIB

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

MDMC Jatim Kirim Relawan ke Sumatera Utara

Jumat, 5 Des 2025 - 01:07 WIB

DCKPKP Gresik memaparkan capaian pembangunan 2025, mulai revitalisasi RTLH, reservoir air bersih, hingga proyek strategis Bawean.

PEMERINTAHAN

DCKPKP Gresik Paparkan Capaian Pembangunan Sepanjang 2025

Rabu, 3 Des 2025 - 12:20 WIB