Pembunuh Kabag Pemasaran Petro Kayaku Dituntut 15 Th Penjara

- Editorial Team

Senin, 11 Januari 2016 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabar gresik_ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Satriyo menuntut maksimal terdakwa pencurian yang mengakibatkan matinya korban Kabag Pemasaran Petro Kayaku Tri Indriyatmoko dengan hukuman penjara selama 15 tahun penjara.

Mendengar tuntutan maksimal terdakwa M Aris alias Hanafi alias M Efendi (22), warga Camplong Sampang, Madura menangapinya dengan raut muka dingin. Kepada Majelis terdakwa meminta agar hukumannya di kurangi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mohon hukuman saya di kurangi, saya khilaf,” pintanya kepada Majelis hakim yang diketuai Djuanto.

Dalam tuntutanya, Jaksa Anjar menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pencurian disertai kekerasan yang mengakibarkan matinya seseorang.

Baca Juga :  Sidang Gugatan Pemutusan Pasokan BBM SPBU Golokan Memanas, Saksi Ungkap Fakta Baru

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 365 ayat (3) KUHP. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 15 tahun,” tegas Anjar saat membacakan tuntutan.

Seperti di beritakan, terdakwa di seret ke meja hijau karena telah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan. Waktu itu, terdakwa masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela. Aksi tersebut lalu di ketahui oleh saksi korban. Selanjutnya terdakwa menusut korban menggunakan pisau lipat beberapa kali hingga korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Subsidi Energi Belum Tepat Sasaran, Pemerintah Lanjutkan Revisi Perpres

Usai sidang jaksa Anjar mengatakan bahwa, tuntutan maksimal ini pantas diterima terdakwa atas aksi sadis yang dilakukan. Fakta persidangan didapat bahwa trdakwa menusut korban berkali-kali. Bahkan ketika korban dalam kondisi sekarat, terdakwa terus menancapkan pisau lipatnya ke perut dan dada korban hingga korban meninggal dunia.

“Tidak hanya itu, pertimbangan kami menuntut maksimal dari pasal 365 ayat 3 KUHP, karena terdakwa merupakan residivis dimana dulu juga pernah di hukum,” jelasnya. (Rohom/tik/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Investasi KEK Gresik Tembus Rp113,4 Triliun, Pemerintah Dukung Perluasan Kawasan
Program Lontar Petrokimia Gresik Dongkrak UMKM Afidah
Gressmall dan Aston Gresik Gelar Kurban Akbar, Enam Hewan untuk Warga Sekitar
Kurban Runner 1K Gresik, Ratusan Kambing Diarak Keliling Bandar Grisse
Kerja Sama Indonesia-Azerbaijan 2026 Fokus Vokasi
Curanmor di Gresik Kota Digagalkan, Pelaku Asal Sidoarjo Terjebak Lampu Merah Nippon Paint
Geliat Rasa di Jantung Gresik: Icon Food City Ramaikan Mall, Peluk UMKM Lokal
Ketika Investasi Banjiri Gresik Utara: Warga Lokal Cuma Penonton?
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:24 WIB

Investasi KEK Gresik Tembus Rp113,4 Triliun, Pemerintah Dukung Perluasan Kawasan

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:04 WIB

Program Lontar Petrokimia Gresik Dongkrak UMKM Afidah

Jumat, 29 Mei 2026 - 00:21 WIB

Gressmall dan Aston Gresik Gelar Kurban Akbar, Enam Hewan untuk Warga Sekitar

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:33 WIB

Kurban Runner 1K Gresik, Ratusan Kambing Diarak Keliling Bandar Grisse

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:31 WIB

Kerja Sama Indonesia-Azerbaijan 2026 Fokus Vokasi

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

SD Muwri Gresik Gelar Haflah Akhirussanah, 50 Siswa Diwisuda

Senin, 15 Jun 2026 - 10:07 WIB

Muhammadiyah Gresik

SD Almadany Kunjungi Dapur SPPG Prambangan

Minggu, 14 Jun 2026 - 16:05 WIB