BP MIgas Dan Dirjen Keuangan Nunggak 7,1 M Pada Pemda Gresik

- Editorial Team

Rabu, 1 Juli 2009 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Gresik telah mengirim surat kepada BP Migas dan Direktorat Jendral Keuangan untuk menyelesaikan dana bagi hasil migas yang belum terbayar sebesar Rp7,1 miliar.
seperti ditulis Antara hari ini, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gresik, Yetty Sri Suparyaty, Rabu, mengatakan, atas seizin bupati, pihaknya telah melayangkan surat terkait keterlambatan pembayaran bagi hasil migas oleh sejumlah operator migas di Gresik.

“Surat itu, hari ini (1/7) sudah kami kirimkan, dan kami berharap pihak terkait segera meresponnya,” katanya menegaskan.

Pasalnya, akibat keterlambatan pembayaran bagi hasil migas, menyebabkan target Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gresik tahun 2008 dari bagi hasil migas yang ditargetkan Rp12,1 miliar, ternyata hanya terbayar 41,3 persen, karena 58,7 persen atau Rp7,1 miliar sisanya hingga kini masih belum terbayar.

Terhambatnya pembayaran tersebut, lantaran adanya perubahan Surat Edaran (SE) dari Menteri Keuangan (Menkeu) yang pelaksanaannya molor, karena menyesuaikan regulasi.

Yety mengakui, pembayaran bagi hasil migas tersebut memang kerap tersendat, kendati demikian pihaknya memastikan bahwa bagi hasil migas ini setiap tahunnya bakal meningkat.

Jika tahun 2008 hanya Rp12,1 miliar, pada 2009 ini bakal naik menjadi Rp19 miliar, dengan catatan harga minyak dunia mengalami kenaikan.

Estimasi tersebut telah sesuai dengan dengan penghitungan harga minyak sebesar 45 dolar AS per barel.

Menurut Yety, pendapatan sebesar itu baru dari Hess saja, jika operator seperti JOB PPEJ sudah beroperasi maka akan mengalami peningkatan lebih dari estimasi yang ditargetkan itu.

Baca Juga :  Tegakkan Hukum Pelayaran, Mahkamah Pelayaran Kemenhub Dorong Dibentuk Peradilan Khusus Maritim di Indonesia

Sementara itu, meskipun belum terbayar, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Husnul Khuluq mengatakan, tagihan Rp7,1 miliar yang tersendat tersebut tidak bisa dikatakan tunggakan.

Terhambatnya pembayaran hasil migas ini terjadi, karena adanya perubahan SE Menkeu tentang bagi hasil migas yang turun pada Desember 2008 lalu. Menurut Sekda, pelaksanaannya biasanya molor, karena regulasinya juga ada perubahan.

“Saya menjamin bagi hasil tersebut tidak bakal hilang lantaran adanya perubahan SE dan regulasi, apalagi kami sudah mengirimkan surat tagihan kepada BP Migas, dan Dirjen Keuangan,” katanya.

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025
Motor Tabrak Truk di Cerme, Warga Tuban Tewas di Tempat
Festival Sate Kerang Randuboto Seru dan Meriah
Olahan Laut Gresik Tembus Pameran Internasional di China
Mobil Kepala Dinas Perpusip Gresik Terjebak Banjir di Driyorejo
Ribuan Santri Alkarimi Meriahkan Hari Santri
19 Dapur Program Makan Bergizi Gresik Tunggu Sertifikat Higiene
Adu Banteng dengan Mobil Pick Up Pemotor Meninggal di Balongpanggang Gresik
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:41 WIB

Motor Tabrak Truk di Cerme, Warga Tuban Tewas di Tempat

Minggu, 26 Oktober 2025 - 01:00 WIB

Festival Sate Kerang Randuboto Seru dan Meriah

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:47 WIB

Olahan Laut Gresik Tembus Pameran Internasional di China

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:00 WIB

Mobil Kepala Dinas Perpusip Gresik Terjebak Banjir di Driyorejo

Berita Terbaru

Investigasi krisis Pertalite di Jatim. Ribuan motor mogok diduga karena BBM tercemar. Simak kronologi, respons Pertamina, dan temuan di lapangan.

BISNIS

Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025

Rabu, 29 Okt 2025 - 14:10 WIB

Muhammadiyah Gresik

IPM Spemutu Gresik Punya Nahkoda Baru

Rabu, 29 Okt 2025 - 05:23 WIB