Mucikari Mewek Dituntut 10 Th Penjara

- Editorial Team

Senin, 25 Januari 2016 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Terdakwa Wahyu Sukny (20) warga Jl.RA Kartini 134 Kelurahan Sidomoro Kecamatan Kebomas,  tak kuasa menahan tangis ketika JPU Dino Kriesmiardi menyampaikan tuntutan pidana, Senin (25/01).

“Terdakwa melanggar pasal 88 UU RI No.35 tahun 2015 tentang perubahan atas UU RI No.24 tahun 2002 tentang perlindungan anaj dan pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda 200 juta subsidiar 3 bulan kurungan,” tegas Dino saat membacakan tuntutan.

Menanggapi tuntutan pidana tersebut, terdakwa menangis dan meminta agar Majelis hakim agar mengurangi hukumannya. Tanggapan pledoi tersebut disampikan secara lisan dengan

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Heriyanti ini akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda putusan.

Seperti diberitakan, pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2015 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Home Stay Kana tepatnya di Jln. Arif Rahman Hakim No. 38 Kec. Gresik Kab. Gresik, telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak kepada saksi korban sebut bunga yang masih berusia 17 tahun.

Baca Juga :  SA Saat Pacaran Digilir 3 Pemuda

Tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara menjual gadis yang masih di bawah umur kepada lelali hidung belang. Modusnya, para lelaki hidung belang diberikan tawaran untuk meniduri saksi dengan imbalan uang1 juta. Perbuatan tersebut dilakukan pada wanita lan yang menjadi anak buahnya. (Rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi
Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi
Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga
Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik
Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital
Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan
Pria Asal Cerme Gresik Tertipu Rp47 Juta oleh Pasutri Penipu Bermodus Tinder
Pemuda Menganti Ditangkap Saat Edarkan Ganja Lewat Paket Ekspedisi
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 20:34 WIB

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:59 WIB

Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:54 WIB

Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga

Senin, 19 Mei 2025 - 21:05 WIB

Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:42 WIB

Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

SD Muwri Gresik Gelar Raker 2025, Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkarakter

Minggu, 29 Jun 2025 - 02:41 WIB

Olahraga

Wushu dan Triathlon Tambah Medali untuk Gresik

Minggu, 29 Jun 2025 - 02:32 WIB

BISNIS

Petronite Fest 2025 Angkat UMKM dan Gairahkan Ekonomi Gresik

Minggu, 29 Jun 2025 - 00:25 WIB

Muhammadiyah Gresik

SD Muwri Gresik Mantapkan Mutu Pendidikan Lewat Raker 2025

Sabtu, 28 Jun 2025 - 17:40 WIB

Peristiwa

Remaja Jatuh ke Sumur 35 Meter di Pongangan

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:44 WIB