Mucikari ABG Divonis 4 Tahun Penjara

- Editorial Team

Rabu, 20 April 2016 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

mucikari abgkabargresik_ Terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang,  terdakwa Mira Chumairoh (18) warga Dusun Balongdinding RT 21 RW 06 Desa Sidowungu kecamatan Menganti di vonis oleh Majelis Hakim yang di ketuai Ade Maya Fitria dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Tidak hanya itu, terdakwa juga di wajibkan membayar denda Rp. 120 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan akan di ganti dengan hukuman 3 bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Roy Ardiyan Nurcahya yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama 6 tahun denda Rp. 120 juta subsidair 6 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagagan orang. ” menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun denda Rp. 120 juta subsidair 3 bulan penjara,” tegas Ade Maya saat membacakan putusan.

Lebih lanjut diuraikan dalam putusan, bahwa tindak pidana tersebut dilakukan terdakwa pada hari Rabu 25 November 2015 sekitar pukul 12.20 WIB di hotel Bhineka Jl. Dr wahidin Sudiro Husodo dengan cara menyerahkan saksi Septian Wahyu Susanti pada pria hidung belang yakni saksi Eko Nugroho dengan biaya boking sebesar Rp. 800 ribu. Uang boking tersebut diserahkan sama saksi Septian Rp. 400 ribu, sedangakn sisanya Rp. 400 ribu di ambil terdakwa.

Baca Juga :  Polres Gresik Tangkap Dua Pelaku Perampokan Lansia di Perumahan De Naila

Waktu itu, saksi Eko Nugroho melihat status di FB terdakwa “open BO” daerah Menganti di sertai dengan nomer hp terdakwa. Selanjutnya saksi Eko Nugroho menghubungi terdakwa dan meminta wanita untuk di boking. Selang beberapa jam terdakwa lalu menghubungi saksi Septian.

Bertempat di hotel Bhinneka Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo terdakwa menyerahkan saksi Septian ke Eko untuk di boking. Selanjutnya polisi datang dan melakukan penggerebekan. (Rohim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curanmor di Gresik Kota Digagalkan, Pelaku Asal Sidoarjo Terjebak Lampu Merah Nippon Paint
Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota
Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa, Satreskrim Polres Gresik Ringkus Saifuddin di Paciran
Patroli Sahur Berujung Tawuran di Gresik, 2 Pemuda Terluka
Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik
Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo
10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi
Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:14 WIB

Curanmor di Gresik Kota Digagalkan, Pelaku Asal Sidoarjo Terjebak Lampu Merah Nippon Paint

Senin, 9 Maret 2026 - 13:39 WIB

Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota

Sabtu, 28 Februari 2026 - 03:48 WIB

Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa, Satreskrim Polres Gresik Ringkus Saifuddin di Paciran

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:36 WIB

Patroli Sahur Berujung Tawuran di Gresik, 2 Pemuda Terluka

Selasa, 25 November 2025 - 20:18 WIB

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Final Moment Spemdalas Gresik Berlangsung Haru

Minggu, 21 Jun 2026 - 10:25 WIB

komunitas

Teater KWGe Akan Guncang Festival Tumpeng Nasi Krawu Rekor MURI

Sabtu, 20 Jun 2026 - 21:17 WIB

Muhammadiyah Gresik

Spemupat Isi Akhir Semester dengan Literasi Kreatif

Sabtu, 20 Jun 2026 - 16:22 WIB

artikel

Ketika Privasi Berujung pada Jerat Hukum Pornografi

Sabtu, 20 Jun 2026 - 12:14 WIB