Harifudin Terdakwah Pembunuh Istri Sendiri Mulai Disidang

- Editorial Team

Kamis, 25 Agustus 2016 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rps20160825_192152_586.jpgkabargresik.com – Harifudin (37), terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap istrinya sendiri Dewi Purwaningsih Prastitaningrum (26), warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Tuban, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Sidang kali ini telah Mengagendakan dakwaan dari JPU Herry Wahyudi. Terdakwa yang di dampingi kuasa hukum dari Wellem Mintarja & Partner ini mengahadapi sidang dengan santai meskipun perkara yang membelitnya adalah pembunuhan istrinya sendiri.

Dalam dakwaan, (JPU) Heri Wahyudi mengatakan, terdakwa yang bertempat tinggal di Jl Veteran Tama Utara RT 03, RW 01, Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, Gresik, didakwa telah melanggar pasal 44 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Sub pasal 338 KUHP Sub pasal 351 ayat (1) KUHP. Tidak hanyabitu, terdakwa juga didakwa dengan pasal subsidaritas yakni melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP melakukan penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Sidang berlangsung dengan waktu yang begitu cepat. Sebab, setelah jaksa membacakan dakwaan, Penasehat Hukum terdakwa Wellem Mintarja tidak berkomentar banyak. “Kami tidak mengajukan eksepsi/keberatan yang mulia,” ucapnya dalam persidangan. Hakim langsung mengakhiri sidang.

Usai sidang, Wellem menjelaskan kenapa tidak mengambil eksepsi/keberatan. Pasalnya, sebelum dapat keterangan dari saksi dirinya tidak akan mengambil langkah. “Nanti menunggu keterangan saksi baru kami mengambil tindakan,” katanya.

Baca Juga :  Teror "ISIS" Malam Takbiran Di Cangaan Ujungpangkah

Disampaikan, bila dugaan yang dilakukan kliennya tidak ada unsur kesengajaan. Sebab,dalam kontruksi yang digelar beberapa bulan lalu terdakwa masih setia menunggui korban semalaman di kamar kos. “Saat mau meninggal korban juga dibimbing mengucapkan kalimat syahadat,” paparnya.

Diketahui, kasus dugaan pembunuhan terjadi pada 18 April lalu. Korban baru ditemukan pada 21 April dalam keadaan meninggal membusuk di dalam kamar kos Jl. Veteran Tama Utara nomor 175 D, Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Fitria Ade Maya akhirny ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara
Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP
Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal
BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah
Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih
Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum
Zulkifli Hasan Ungkap Strategi Swasembada Pangan di UMG
Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 14:15 WIB

Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:47 WIB

Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:13 WIB

Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:40 WIB

BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:22 WIB

Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Speak Up, Stand Out, Shine On: Spemdalas Siapkan Kader Pemimpin Percaya Diri

Kamis, 30 Apr 2026 - 14:01 WIB

Muhammadiyah Gresik

Setelah di Balongpanggang, Lazismu Gresik Bekali Guru Berkemajuan di Panceng

Kamis, 30 Apr 2026 - 04:59 WIB

Muhammadiyah Gresik

Lazismu Gresik Gelar Bakti Guru, Wujud Nyata Program Filantropis Cilik

Rabu, 29 Apr 2026 - 19:58 WIB