Harifudin Terdakwah Pembunuh Istri Sendiri Mulai Disidang

- Editorial Team

Kamis, 25 Agustus 2016 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rps20160825_192152_586.jpgkabargresik.com – Harifudin (37), terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap istrinya sendiri Dewi Purwaningsih Prastitaningrum (26), warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Tuban, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Sidang kali ini telah Mengagendakan dakwaan dari JPU Herry Wahyudi. Terdakwa yang di dampingi kuasa hukum dari Wellem Mintarja & Partner ini mengahadapi sidang dengan santai meskipun perkara yang membelitnya adalah pembunuhan istrinya sendiri.

Dalam dakwaan, (JPU) Heri Wahyudi mengatakan, terdakwa yang bertempat tinggal di Jl Veteran Tama Utara RT 03, RW 01, Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, Gresik, didakwa telah melanggar pasal 44 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Sub pasal 338 KUHP Sub pasal 351 ayat (1) KUHP. Tidak hanyabitu, terdakwa juga didakwa dengan pasal subsidaritas yakni melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP melakukan penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Sidang berlangsung dengan waktu yang begitu cepat. Sebab, setelah jaksa membacakan dakwaan, Penasehat Hukum terdakwa Wellem Mintarja tidak berkomentar banyak. “Kami tidak mengajukan eksepsi/keberatan yang mulia,” ucapnya dalam persidangan. Hakim langsung mengakhiri sidang.

Usai sidang, Wellem menjelaskan kenapa tidak mengambil eksepsi/keberatan. Pasalnya, sebelum dapat keterangan dari saksi dirinya tidak akan mengambil langkah. “Nanti menunggu keterangan saksi baru kami mengambil tindakan,” katanya.

Baca Juga :  Ular Piton 4 Meter Dievakuasi dari Gorong-Gorong di Kedanyang Gresik

Disampaikan, bila dugaan yang dilakukan kliennya tidak ada unsur kesengajaan. Sebab,dalam kontruksi yang digelar beberapa bulan lalu terdakwa masih setia menunggui korban semalaman di kamar kos. “Saat mau meninggal korban juga dibimbing mengucapkan kalimat syahadat,” paparnya.

Diketahui, kasus dugaan pembunuhan terjadi pada 18 April lalu. Korban baru ditemukan pada 21 April dalam keadaan meninggal membusuk di dalam kamar kos Jl. Veteran Tama Utara nomor 175 D, Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Fitria Ade Maya akhirny ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kernet Truk Tewas Mendadak di Jalan Raya Manyar
Maliq & Happy Asmara Panaskan Konser Melodi Tembaga Nusantara
Kebakaran Belerang di Wringinanom, Dua Damkar Sesak Napas
Satlantas Gresik Tangkap Sopir Truk Tabrak Lari Boboh
Truk Gandeng Tabrak Motor di Driyorejo, 1 Tewas
Lomba HUT RI di Rutan Polres Gresik Bangkitkan Semangat Tahanan
Kisah Mencekam Penumpang Saat KMP Gili Iyang Terbakar
5 Bersaudara di Gresik Diduga Ditelantarkan Ibu
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 01:17 WIB

Kernet Truk Tewas Mendadak di Jalan Raya Manyar

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 21:42 WIB

Kebakaran Belerang di Wringinanom, Dua Damkar Sesak Napas

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:29 WIB

Satlantas Gresik Tangkap Sopir Truk Tabrak Lari Boboh

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:07 WIB

Truk Gandeng Tabrak Motor di Driyorejo, 1 Tewas

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:08 WIB

Lomba HUT RI di Rutan Polres Gresik Bangkitkan Semangat Tahanan

Berita Terbaru

Kriminal

Polres Gresik Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak di Bawean

Kamis, 21 Agu 2025 - 22:42 WIB

Peristiwa

Kernet Truk Tewas Mendadak di Jalan Raya Manyar

Kamis, 21 Agu 2025 - 01:17 WIB

BISNIS

Jabar Media Summit 2025 Digelar di Bandung

Rabu, 20 Agu 2025 - 20:50 WIB

Muhammadiyah Gresik

Rayakan Kemerdekaan ke-80 RI, Perguruan Giri Gelar Upacara dan Pentas Seni

Rabu, 20 Agu 2025 - 08:02 WIB