Eksepsi Abdul Kafi Ditolak

- Editorial Team

Selasa, 30 Agustus 2016 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pasarrusak.jpegkabargresik.com – Sidang perkara pengerusakan pasar Desa Sumurber dengan terdakwa Drs. Abdul Kafi Rozi (61) Warga Dusun Kaliwot RT 19 RW 07 Desa Bungah Kecamatan Bungah dan Terdakwa Abdul Fadhol, Spd (52) warga Desa Sumurber Kecamatan Panceng telah mengagendakan putusan sela.

Dalam putusan selanya, Majelis hakim yang diketuai Lia Herawati menolak eksepsi dari kuasa hukum kedua terdakwa. Menurut Majelis hakim dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum sudah memenuhi unsur dari ketentuan yang diatur.

Majelis hakim mengesampingkan eksepsi dari kuasa hukum perihal penulisan keliru pada pekerjaan tidak masuk ke unsur yang bisa menganulir dakwaan. Tidak hanya itu, perihal hubungan keluarga yakni Muslihatin adik kandung dari Muntajiah menurutnya masuk ke unsur perkara sehingga Majelis menyesampingkan eksepsi atau keberatan tersebut.

Tidak hanya itu, eksepsi yang menyatakan bahwa tempus delicty (waktu kejadian perkara) sempat di eksepsi pun akhirnya juga dikesampingkan. Hakim berpendapat keberatan itu juga masuk ke unsur perkara sehingga tidak dapat dikabulkan.

Baca Juga :  Satu Kerangka Ditemukan di KM Mandiri

“Menyatakan bahwa eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum kedua terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan agar jaksa penuntut umum melanjutkan perkara ini dengan saksi untuk dimintai keterangan dalam sidang berikutnya,” tegas Lia Herawati saat membacakan putusan sela.

Sementara itu, kuasa hukum dari kedua terdakwa Fajar Yulianto mengatakan bahwa pihaknya akan mnerima putasan sela tersebut. “Nanti kami akan menguji perkara ini ketika pemeriksaan saksi. Saya yakin klien kami tidak bersalah,” tegasnya. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP
Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal
BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah
Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih
Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum
Zulkifli Hasan Ungkap Strategi Swasembada Pangan di UMG
Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik
Lupa Matikan Kompor, Bengkel Tambal Ban di Gresik Terbakar
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:47 WIB

Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:13 WIB

Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:40 WIB

BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:22 WIB

Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:16 WIB

Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Smamio Cetak Rekor Baru: Kelulusan SNBP 2026 Melonjak 100 Persen

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:48 WIB

Muhammadiyah Gresik

Hadiri Wisuda ke-48 UMG, Wabup Gresik Ajak Lulusan Berani Jadi Wirausahawan

Sabtu, 4 Apr 2026 - 06:48 WIB