Eksepsi Abdul Kafi Ditolak

- Editorial Team

Selasa, 30 Agustus 2016 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pasarrusak.jpegkabargresik.com – Sidang perkara pengerusakan pasar Desa Sumurber dengan terdakwa Drs. Abdul Kafi Rozi (61) Warga Dusun Kaliwot RT 19 RW 07 Desa Bungah Kecamatan Bungah dan Terdakwa Abdul Fadhol, Spd (52) warga Desa Sumurber Kecamatan Panceng telah mengagendakan putusan sela.

Dalam putusan selanya, Majelis hakim yang diketuai Lia Herawati menolak eksepsi dari kuasa hukum kedua terdakwa. Menurut Majelis hakim dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum sudah memenuhi unsur dari ketentuan yang diatur.

Majelis hakim mengesampingkan eksepsi dari kuasa hukum perihal penulisan keliru pada pekerjaan tidak masuk ke unsur yang bisa menganulir dakwaan. Tidak hanya itu, perihal hubungan keluarga yakni Muslihatin adik kandung dari Muntajiah menurutnya masuk ke unsur perkara sehingga Majelis menyesampingkan eksepsi atau keberatan tersebut.

Tidak hanya itu, eksepsi yang menyatakan bahwa tempus delicty (waktu kejadian perkara) sempat di eksepsi pun akhirnya juga dikesampingkan. Hakim berpendapat keberatan itu juga masuk ke unsur perkara sehingga tidak dapat dikabulkan.

Baca Juga :  Putusan Kontradiktif Bagi Pengrusak Pasar Sumurber

“Menyatakan bahwa eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum kedua terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan agar jaksa penuntut umum melanjutkan perkara ini dengan saksi untuk dimintai keterangan dalam sidang berikutnya,” tegas Lia Herawati saat membacakan putusan sela.

Sementara itu, kuasa hukum dari kedua terdakwa Fajar Yulianto mengatakan bahwa pihaknya akan mnerima putasan sela tersebut. “Nanti kami akan menguji perkara ini ketika pemeriksaan saksi. Saya yakin klien kami tidak bersalah,” tegasnya. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Khitan Gratis Petrokimia Gresik, 105 Anak Ikuti Program Sosial HUT ke-53
DLH Gresik Benahi Alun-Alun, Besi Pagar Ditemukan Hilang
Siswa SMK Cerme Buka Servis Gratis Bantu Motor Mogok Akibat Banjir
Petugas Dishub Gresik Terseret Arus Banjir di Ngablak
Sekdaprov Adhi Karyono Tinjau Banjir Kali Lamong di Benjeng Gresik
Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi
Banjir Kali Lamong Kembali Rendam Ratusan Rumah di Gresik Selatan
Pencarian Bocah Hilang di Bengawan Solo Dihentikan Setelah 7 Hari
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:56 WIB

Khitan Gratis Petrokimia Gresik, 105 Anak Ikuti Program Sosial HUT ke-53

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:29 WIB

DLH Gresik Benahi Alun-Alun, Besi Pagar Ditemukan Hilang

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:43 WIB

Siswa SMK Cerme Buka Servis Gratis Bantu Motor Mogok Akibat Banjir

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:00 WIB

Petugas Dishub Gresik Terseret Arus Banjir di Ngablak

Selasa, 10 Juni 2025 - 21:32 WIB

Sekdaprov Adhi Karyono Tinjau Banjir Kali Lamong di Benjeng Gresik

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Preschool SD Muda Karisma, Calon Siswa Unjuk Bakat dan Keberanian

Jumat, 27 Jun 2025 - 23:37 WIB

Muhammadiyah Gresik

Ahmad Muzani: Muhammadiyah Garda Terdepan Penanggulangan Bencana

Jumat, 27 Jun 2025 - 05:34 WIB