Sidang Pengrusakan Pasar Sumurber Memasuki Pemeriksaan Saksi

- Editorial Team

Kamis, 8 September 2016 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

saksi_pasarkabargresik.com – Sidang lanjutan perkara pengerusakan pasar di Desa Sumurber dengan terdakwa Drs. Abdul Kafi Rozi (61) Warga Dusun Kaliwot RT 19 RW 07 Desa Bungah Kecamatan Bungah dan Terdakwa Abdul Fadhol (52) warga Desa Sumurber Kecamatan Panceng telah mengagendakan pemeriksaan saksi.

Tim Jaksa Penuntut Umun dari Kejari Gresik telah memanggil 4 orang saksi yakni saksi pelapor Muslihatin, A.Rofiq (anak pelapor), Muhamad Rofiq (suami pelapor) dan Suhud.

Dalam keterangan saksi Muslihatin di dapat bahwa status kepemilikan tanah seluas 8×27 yang dibangun pasar dan dirusak oleh terdakwa masih belum jelas hak keperdataaanya.

Tanah yang notabenenya milik Muntaziah itu hanya diberikan lewat lisan tanpa dan di saksikan oleh beberapa orang saksi ini tidak memiliki akte otentik seperti halnya surat hibah atau surat yang sah atas kepemilikan tanah tersebut.

“Saya dikasih 1/4 tanah milik muntaziah sebagai hadiah atau imbalan atas keberhasilan eksekusi. Pasalnya, biaya eksekusi tersebut semua dari saya. Sehingga saya diberikan tanah itu secara lisan dengan saksi Suhud dan Musa,” terang saksi ketika dihadirkan dalam persidangan.

Terpisah kuasa hukum kedua terdakwa Fajar Yulianto mengatakan bahwa hak keperdataan sebagai obyek dalam perkara perusakan ini, ternyata belum jelas. “Fakta dipersidangan bahwa pemberian tanah ini hanya secara lisan tanpa adanya bukti surat atau apapun. Sedangkan uang yang digunakan untuk membangun pasar tersebut juga masih Sumir. Untuk sementara saksi yang dihadirkan dalam persidangan hanya dari pihak pelapor sehingga di dapat bahwa uang untuk membangun pasar tersebut dari mereka. Tapi nanti ketika saksi Muntaziah dihadirkan akan terjawab semua, ” tegas Fajar.

Baca Juga :  Kulit Buah Naga Untuk Deteksi Formalin

Masih menurut Fajar, ketika obyek yang dijadikan bukti tentang tindak pidana pengerusakan sementara status kepemilikan secara keperdataan belum jelas, makan kami dalam waktu dekat akan melakukan gugatan perdata. (kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Remaja Jatuh ke Sumur 35 Meter di Pongangan
Khitan Gratis Petrokimia Gresik, 105 Anak Ikuti Program Sosial HUT ke-53
DLH Gresik Benahi Alun-Alun, Besi Pagar Ditemukan Hilang
Siswa SMK Cerme Buka Servis Gratis Bantu Motor Mogok Akibat Banjir
Petugas Dishub Gresik Terseret Arus Banjir di Ngablak
Sekdaprov Adhi Karyono Tinjau Banjir Kali Lamong di Benjeng Gresik
Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi
Banjir Kali Lamong Kembali Rendam Ratusan Rumah di Gresik Selatan
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:44 WIB

Remaja Jatuh ke Sumur 35 Meter di Pongangan

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:56 WIB

Khitan Gratis Petrokimia Gresik, 105 Anak Ikuti Program Sosial HUT ke-53

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:29 WIB

DLH Gresik Benahi Alun-Alun, Besi Pagar Ditemukan Hilang

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:43 WIB

Siswa SMK Cerme Buka Servis Gratis Bantu Motor Mogok Akibat Banjir

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:00 WIB

Petugas Dishub Gresik Terseret Arus Banjir di Ngablak

Berita Terbaru

Peristiwa

Remaja Jatuh ke Sumur 35 Meter di Pongangan

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:44 WIB

Muhammadiyah Gresik

Preschool SD Muda Karisma, Calon Siswa Unjuk Bakat dan Keberanian

Jumat, 27 Jun 2025 - 23:37 WIB