Sidang Pengrusakan Pasar Sumurber Memasuki Pemeriksaan Saksi

- Editorial Team

Kamis, 8 September 2016 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

saksi_pasarkabargresik.com – Sidang lanjutan perkara pengerusakan pasar di Desa Sumurber dengan terdakwa Drs. Abdul Kafi Rozi (61) Warga Dusun Kaliwot RT 19 RW 07 Desa Bungah Kecamatan Bungah dan Terdakwa Abdul Fadhol (52) warga Desa Sumurber Kecamatan Panceng telah mengagendakan pemeriksaan saksi.

Tim Jaksa Penuntut Umun dari Kejari Gresik telah memanggil 4 orang saksi yakni saksi pelapor Muslihatin, A.Rofiq (anak pelapor), Muhamad Rofiq (suami pelapor) dan Suhud.

Dalam keterangan saksi Muslihatin di dapat bahwa status kepemilikan tanah seluas 8×27 yang dibangun pasar dan dirusak oleh terdakwa masih belum jelas hak keperdataaanya.

Tanah yang notabenenya milik Muntaziah itu hanya diberikan lewat lisan tanpa dan di saksikan oleh beberapa orang saksi ini tidak memiliki akte otentik seperti halnya surat hibah atau surat yang sah atas kepemilikan tanah tersebut.

“Saya dikasih 1/4 tanah milik muntaziah sebagai hadiah atau imbalan atas keberhasilan eksekusi. Pasalnya, biaya eksekusi tersebut semua dari saya. Sehingga saya diberikan tanah itu secara lisan dengan saksi Suhud dan Musa,” terang saksi ketika dihadirkan dalam persidangan.

Terpisah kuasa hukum kedua terdakwa Fajar Yulianto mengatakan bahwa hak keperdataan sebagai obyek dalam perkara perusakan ini, ternyata belum jelas. “Fakta dipersidangan bahwa pemberian tanah ini hanya secara lisan tanpa adanya bukti surat atau apapun. Sedangkan uang yang digunakan untuk membangun pasar tersebut juga masih Sumir. Untuk sementara saksi yang dihadirkan dalam persidangan hanya dari pihak pelapor sehingga di dapat bahwa uang untuk membangun pasar tersebut dari mereka. Tapi nanti ketika saksi Muntaziah dihadirkan akan terjawab semua, ” tegas Fajar.

Baca Juga :  20 Group Qosidah Ikuti Lomba

Masih menurut Fajar, ketika obyek yang dijadikan bukti tentang tindak pidana pengerusakan sementara status kepemilikan secara keperdataan belum jelas, makan kami dalam waktu dekat akan melakukan gugatan perdata. (kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik
Lupa Matikan Kompor, Bengkel Tambal Ban di Gresik Terbakar
Warung Kontainer Driyorejo Gresik Terbakar
Pria 43 Tahun Meninggal Mendadak di Warkop Sokarno Gresik
Kecelakaan Maut di Jalur Deandles Panceng Gresik 
Angin Puting Beliung Porak-porandakan 2 Rumah di Gresik
Pemotor Meninggal usai Tabrak Truk di Driyorejo Gresik
100 Siswa MI Dalegan Lomba Cari Kerang di Musim Baratan
Berita ini 20 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 00:49 WIB

Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik

Kamis, 8 Januari 2026 - 00:08 WIB

Lupa Matikan Kompor, Bengkel Tambal Ban di Gresik Terbakar

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:40 WIB

Warung Kontainer Driyorejo Gresik Terbakar

Minggu, 28 Desember 2025 - 16:04 WIB

Pria 43 Tahun Meninggal Mendadak di Warkop Sokarno Gresik

Kamis, 25 Desember 2025 - 17:24 WIB

Kecelakaan Maut di Jalur Deandles Panceng Gresik 

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

TPA Baitul Hidayah Sekarputih Balongpanggang Gelar Wisata Bersama

Minggu, 18 Jan 2026 - 18:18 WIB

komunitas

MUI Wringinanom 2025-2030 Dikukuhkan, Pikul Mandat Ganda

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:59 WIB