Agus KEP KSPI Akhirnya Bisa Ketemu Keluarga

- Editorial Team

Rabu, 5 Oktober 2016 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kspikabargresik.com – Pulahan massa aksi yang tergabung Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi di depan gedung Kejari Gresik. Massa aksi menuntut kepada kejari untuk membebaskan kawannya yang sedang mendekam di jeruji. Pasalnya, Agus Setia Budi salah satu anggota dari serikat buruh KSPI dituduh memalsukan tanda tangan oleh perusahaan Titani.
“Kami menuntut kepada Kejari untuk membebaskan kawan kami, jangan jadikan buruh sebagai sapi pirahan, setelah diperah dibuang begitu saja,” teriak salah satu orator.
Andi Mukti menjelaskan ada permainan elite antara perusahaan dengan kejari, sebab kata Andi Pengadilan Negeri (PN) Gresik, tidak mengeluarkan surat penangkapan. Tapi sampai hari ini, Agus masih mendekam di penjara.
“Ini menjadi pertanyaan besar, ada apa kok dari pihak PN tidak mengeluarkan Penahanan, tapi kejaksaan memaksa untuk Penahanan terhadap kawan kita Agus,” katanya.
“Proses hukumnya, masih pemeriksaan tapi kok kawan kita sudah ditahan, padahal kemarin ketika kita konfirmasi terhadap PN, mereka berdalih tidak menahan Agus secara tertulis, artinya itu seharusnya kawan Agus tidak ditahan,” ujarnya.
Setelah berorasi selama 30 menit, ternyata massa aksi tersebut bisa bernafas lega, sebab mereka direspon baik oleh pihak kejaksaan yang diwakili oleh Kasi Intel Lukas, dia menjelaskan kepada massa aksi, bahwa saudara Agus sudah bisa dibawa pulang.
“Kita sudah merapatkan dan sudah memutuskan saudara Agus Setya Budi bisa bertemu keluarganya,” kata Kasi Intel Kejaksan.
Tentu penyataan Lukas tersebut, disambut riang gembira oleh puluhan massa aksi, terlihat wajah sumringah terpancar diwajah para demonstran. Mereka berkali-kali menyebut khamdalah, dan melakukan sujud sukur tanda perjuangan mereka ada hasilnya.
Setelah melakukan sujud sukur, mereka membubarkan diri dengan tertib, mereka akan menjemput Agus di LP Cerme, karena diketahui, pihak kejaksaan sudah mengeluarkan surat pembebesana.
Namun sunandar selaku ketua DPC KEP-KSPI menjelaskan walaupun Agus bisa dibawa pulang pada hari ini, pembebasannya masih bersyarat. Karena pihak pengadilan negeri Gresik belum memberikan keputusan dalam sidang besok.
“Masih belum resmi, tapi bisa dibawa pulang. Karena masih menunggu sidang di PN besok Kamis pagi jam 09.00,” kata Sunandar. (aam/k1)

Baca Juga :  Banjir Rob Kembali Genangi Pesisir Utara Gresik, Warga Karingapuri Tagih Janji Tanggul
Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara
Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP
Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal
BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah
Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih
Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum
Zulkifli Hasan Ungkap Strategi Swasembada Pangan di UMG
Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 14:15 WIB

Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:47 WIB

Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:13 WIB

Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:40 WIB

BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:22 WIB

Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Inilah Cerpen Azza Alzena yang Mengukir Prestasi Nasional

Selasa, 21 Apr 2026 - 04:34 WIB

Muhammadiyah Gresik

Kajian Ahad Pagi PCM Kebomas Bahas Kematian dari Medis & Syariat

Senin, 20 Apr 2026 - 01:32 WIB

Muhammadiyah Gresik

Kepala SDM 1 Menganti Sampaikan Pidato Perdana

Minggu, 19 Apr 2026 - 16:30 WIB