Jaksa Tuntut Ringan Pengemudi Bis Maut

- Editorial Team

Selasa, 18 Oktober 2016 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rps20161018_154956.jpg

Kabargresik.com  – Terdakwa Sutrisno Sugiarto (32) warga Desa Gurunanyar Kecamatan Cerme pengemudi bus maut yang menewas korban Ahmad Hilmi Hakim dituntut ringan oleh JPU Aris Fajar Yulianto.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara ini Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara hanya 5 bulan penjara. “Terdakwa terbukti atas kelalaiannya mengendarai bus yang mengakibatkan korban Ahmad Hilmi Hakim meninggal dunia. Terdakwa melanggar pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 bulan,” tegas Jaksa Aris saat membacakan tuntutan.

Baca Juga :  Going out with Safety Techniques for Hot Venezuelan Women

 

Meskipun dalam tuntutan disebutkan bahwa keluarga korban telah memaafkan dan ada perdamian serta ada santunan dari terdakwa namun tuntutan itu nilai sangat ringan.

 

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Heriyanti akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda putusan.

Baca Juga :  Kali Lamong Meluap, Ratusan Rumah di Tujuh Desa di Gresik Terendam Banjir

 

Seperti diberitakan, terdakwa diseret ke meja hijau karena kelalaiannya waktu mengendarai bus karyawan menabrak pengendara motor Honda Mega Pro hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

 

Waktu itu, terdakwa pengemudi bus dengan Nopol W 8032 UH melaju dengan kecepatan 80 km/jam dijalan raya Jati Rembe Benjeng.  Di duga mengantuk, sopir menabrak pengendara motor hingga mengakibatkan meninggal dunia. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam
Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)
Ancaman TBC Gresik: 2.740 Kasus Baru, Mayoritas Usia 30+
Banjir Menganti Meluas, Ratusan Rumah Terendam
Warga Sumberwaru Tewas Terpeleset di Area Persawahan
Puting Beliung Terjang Melirang, 62 Rumah Rusak
Gemapatas Didorong BPN Gresik, Cegah Sengketa Tanah
Gresik United Siap Tuan Rumah Liga Nusantara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 15:35 WIB

Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam

Rabu, 26 November 2025 - 23:18 WIB

Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)

Selasa, 25 November 2025 - 22:28 WIB

Ancaman TBC Gresik: 2.740 Kasus Baru, Mayoritas Usia 30+

Rabu, 19 November 2025 - 22:34 WIB

Banjir Menganti Meluas, Ratusan Rumah Terendam

Selasa, 18 November 2025 - 18:17 WIB

Warga Sumberwaru Tewas Terpeleset di Area Persawahan

Berita Terbaru

DCKPKP Gresik memaparkan capaian pembangunan 2025, mulai revitalisasi RTLH, reservoir air bersih, hingga proyek strategis Bawean.

PEMERINTAHAN

DCKPKP Gresik Paparkan Capaian Pembangunan Sepanjang 2025

Rabu, 3 Des 2025 - 12:20 WIB

Sekolah Rakyat Gresik melaksanakan assessment semester ganjil dengan fokus kesehatan, gizi, dan pembelajaran dasar bagi siswa desil 1 dan 2.

PENDIDIKAN

Assessment Semester Ganjil Sekolah Rakyat Gresik Dimulai

Rabu, 3 Des 2025 - 11:44 WIB