Jaksa Tuntut Ringan Pengemudi Bis Maut

- Editorial Team

Selasa, 18 Oktober 2016 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rps20161018_154956.jpg

Kabargresik.com  – Terdakwa Sutrisno Sugiarto (32) warga Desa Gurunanyar Kecamatan Cerme pengemudi bus maut yang menewas korban Ahmad Hilmi Hakim dituntut ringan oleh JPU Aris Fajar Yulianto.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara ini Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara hanya 5 bulan penjara. “Terdakwa terbukti atas kelalaiannya mengendarai bus yang mengakibatkan korban Ahmad Hilmi Hakim meninggal dunia. Terdakwa melanggar pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 bulan,” tegas Jaksa Aris saat membacakan tuntutan.

Baca Juga :  The right way to Come Up With the right Date Suggestions

 

Meskipun dalam tuntutan disebutkan bahwa keluarga korban telah memaafkan dan ada perdamian serta ada santunan dari terdakwa namun tuntutan itu nilai sangat ringan.

 

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Heriyanti akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda putusan.

Baca Juga :  Windows 8 and Xbox: How to realize their hidden synergy

 

Seperti diberitakan, terdakwa diseret ke meja hijau karena kelalaiannya waktu mengendarai bus karyawan menabrak pengendara motor Honda Mega Pro hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

 

Waktu itu, terdakwa pengemudi bus dengan Nopol W 8032 UH melaju dengan kecepatan 80 km/jam dijalan raya Jati Rembe Benjeng.  Di duga mengantuk, sopir menabrak pengendara motor hingga mengakibatkan meninggal dunia. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Khitan Gratis Petrokimia Gresik, 105 Anak Ikuti Program Sosial HUT ke-53
DLH Gresik Benahi Alun-Alun, Besi Pagar Ditemukan Hilang
Siswa SMK Cerme Buka Servis Gratis Bantu Motor Mogok Akibat Banjir
Petugas Dishub Gresik Terseret Arus Banjir di Ngablak
Sekdaprov Adhi Karyono Tinjau Banjir Kali Lamong di Benjeng Gresik
Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi
Banjir Kali Lamong Kembali Rendam Ratusan Rumah di Gresik Selatan
Pencarian Bocah Hilang di Bengawan Solo Dihentikan Setelah 7 Hari
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:56 WIB

Khitan Gratis Petrokimia Gresik, 105 Anak Ikuti Program Sosial HUT ke-53

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:29 WIB

DLH Gresik Benahi Alun-Alun, Besi Pagar Ditemukan Hilang

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:43 WIB

Siswa SMK Cerme Buka Servis Gratis Bantu Motor Mogok Akibat Banjir

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:00 WIB

Petugas Dishub Gresik Terseret Arus Banjir di Ngablak

Selasa, 10 Juni 2025 - 21:32 WIB

Sekdaprov Adhi Karyono Tinjau Banjir Kali Lamong di Benjeng Gresik

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Preschool SD Muda Karisma, Calon Siswa Unjuk Bakat dan Keberanian

Jumat, 27 Jun 2025 - 23:37 WIB

Muhammadiyah Gresik

Ahmad Muzani: Muhammadiyah Garda Terdepan Penanggulangan Bencana

Jumat, 27 Jun 2025 - 05:34 WIB