Ini Kisah Nasiroh Dituntut 7 Bulan Karena Melempar Teletong Di Polsek Panceng

- Editorial Team

Kamis, 23 Februari 2017 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.com – Terdakwa Nasiroh (33) Warga Desa Sumurber yang melakukan tindak pidana pelemparan kotoran sapi di Polsek Panceng dituntut dengan hukuman penjara selama 7 bulan oleh JPU Pompy Polansky.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa dinilai oleh jaksa telah melakukan tindak pidana pengerusakan pada fasilitas di kantor Polsek Panceng dengan cara melempari menggunakan kotoran sapai (teletong). “Terakwa terbukti melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 bulan,” Tegas Jaksa Pompy saat membacakan tuntutan.

Baca Juga :  Main Serobot Dijalur Duduksampeyan Langsung Ditilang

 

Atas tuntutan ini, Majelis hakim yang diketuai Putu Mahendra memberikan kesempatan pada terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk mengajukan pledoi.

 

“Kami minta waktu satu untuk mengajukan pembelaan secara tertulis,” tegas Mardi kuasa hukum dari terdakwa.

 

Seperti diberitakan, terdakwa Nasiroh diajak oleh terpidana Suhud (telah divonis  4 bulan) untuk mendatangi Mapolsek Panceng melakukan protes karena laporannya tidak kunjung ditanggapi oleh Polsek Panceng.

Baca Juga :  Warga Randuagung Gresik Geger: Pria Ditemukan Meninggal di Rumahnya dengan Bau Menyengat

 

Akan tetapu protes yang dilakukan terbilang nekat. Pasalnya terdakwa membawa tletong basah yang dibawah dengan timba. Lalu melemparkan kotoran tersebur ke meja kerja dan kompoter di centra pelayanan Polsek Panceng. Tidakhanya itu, tembok dan lantai juga dilempari terdakwa dengan kotoran sapi. (Kim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi
Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi
Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga
Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik
Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital
Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan
Pria Asal Cerme Gresik Tertipu Rp47 Juta oleh Pasutri Penipu Bermodus Tinder
Pemuda Menganti Ditangkap Saat Edarkan Ganja Lewat Paket Ekspedisi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 20:34 WIB

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:59 WIB

Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:54 WIB

Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga

Senin, 19 Mei 2025 - 21:05 WIB

Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:42 WIB

Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital

Berita Terbaru

BISNIS

Petronite Fest 2025 Angkat UMKM dan Gairahkan Ekonomi Gresik

Minggu, 29 Jun 2025 - 00:25 WIB

Muhammadiyah Gresik

SD Muwri Gresik Mantapkan Mutu Pendidikan Lewat Raker 2025

Sabtu, 28 Jun 2025 - 17:40 WIB

Peristiwa

Remaja Jatuh ke Sumur 35 Meter di Pongangan

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:44 WIB

Muhammadiyah Gresik

Preschool SD Muda Karisma, Calon Siswa Unjuk Bakat dan Keberanian

Jumat, 27 Jun 2025 - 23:37 WIB