Adik Durhaka Diganjar 2 Th

- Editorial Team

Kamis, 19 Mei 2016 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dinokabargresik.com  Terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, terdakwa Imam Syafi’i (37) warga Jl. Manggala Bhakti No.308 Madiun yang tinggal di desa Tanaru RT.010 RW 04 Kecamatan Driyorejo di ganjar 2 tahun oleh Majelis Hakim yang diketuai I Putu Gede Astawa.

Dalam amar putusannya Majelis sepedapat dengan pasal yang disangkahkan terdakwa, namun tidak sependapat dengan lamanya pidana yang di berikan, dimana JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat sesuai pasal 351 ayat 2 KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun,” tegas Putu.

Lebih lanjut di uraikan dalam amar putusan bahwa terdakwa pada hari Rabu 09 Desember 2015 sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di Desa Tanaru telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap saksi korba Abraham
Cipto Hadi dan Suaidah.

Waktu itu, terdakwa datang ke rumah Suaidah kakak kandungya untuk mengembalikan motkrnya yang dipinjam seharian tanpa ijin. Lalu terdakwa dimarahi oleh Suaidah. Dalam kondisi mabuk terdakw tidak terina di marahi kakaknya langsung menampar dan mencekik korban.

Baca Juga :  Tabrak Truk Dan Satpam Rosid Meninggal Ditempat

Tidak hanya itu, terdakwa juga berkoar koar mencari korban Abraham Cipto Hadi yang tak lain kakak kandungnya sendiri. Selang beberapa jam terdakwa akhirnya bertemu dengan saksi korban. Tanpa pikir panjang terdakwa lalu mengambil gergagi dinrunah ibunya lalu mengejar saksi korban. Tepat di depan Mushola terdakwa lalu menyabetkan gergagi ke punggung, tangan dan kepala korban. Sehingga korban mengalami luka berat.

Atas vonis ini, terdakwa menerima sementar jaksa penuntut umum Dyno kriesmiadi menyatakan pikir-pikir. (Rohim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih
Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum
Zulkifli Hasan Ungkap Strategi Swasembada Pangan di UMG
Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik
Lupa Matikan Kompor, Bengkel Tambal Ban di Gresik Terbakar
Warung Kontainer Driyorejo Gresik Terbakar
Pria 43 Tahun Meninggal Mendadak di Warkop Sokarno Gresik
Kecelakaan Maut di Jalur Deandles Panceng Gresik 
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:22 WIB

Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:16 WIB

Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:55 WIB

Zulkifli Hasan Ungkap Strategi Swasembada Pangan di UMG

Sabtu, 17 Januari 2026 - 00:49 WIB

Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik

Kamis, 8 Januari 2026 - 00:08 WIB

Lupa Matikan Kompor, Bengkel Tambal Ban di Gresik Terbakar

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Perang Rudhal lan Perang Utang

Jumat, 6 Mar 2026 - 08:26 WIB

Muhammadiyah Gresik

Ikwam Spemdalas Berikan Santunan dan Buka Bersama Puluhan Anak Yatim

Kamis, 5 Mar 2026 - 14:24 WIB

BISNIS

Lukisan Gua Tertua Dunia di Bulu Sipong Dijaga SIG

Kamis, 5 Mar 2026 - 07:53 WIB