Aliansi kaum Muda Pertanyakan Terpidana P2SEM Yang Belum Dieksekusi

- Editorial Team

Rabu, 2 Mei 2018 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik.com – Puluhan Massa yang tergabung dalam Aliansi Kaum Muda Jawa Timur (AKaM Jatim) mendatangi Kantor Kejaksaan RI Gresik, Rabo (2/5/2918).

Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Gresik untuk segera Menangkap Terpidana Kasus P2SEM atas Nama Mashuriyanto.

“Kami mendesak pihak Kejaksaan Gresik untuk Melakukan Penyisiran guna Mencari Terpidana Kasus Korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Mashuriyanto.” Tegas Mubarok, Korlap aksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barok meminta pihak Kejaksaan untuk serius mencari terpidana Mashuriyanto.

“Perlu diketahui aksi kali ini merupakan awal dari rangkaian safari aksi yg akan kami lakukan di jawa Timur dlm Rangka Mengawal secara Tuntas Kasus P2SEM” terang Barok yang juga aktifis Mahasiswa tersebut.

Baca Juga :  Polisi Gadungan Dihukum 2,5 Th

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mengaku kesulitan mencari seorang daftar pencarian orang (DPO) Mashuriyanto, warga Jl Raya Menganti, Gogor, Wiyung, Surabaya. Mashuriyanto adalah terpidana kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat yang menghilang dari tempat tinggalnya.

“kami serius mencari terpidana, tim kejaksaan sudah ke Surabaya Mashuriyanto tidak ada. Kami cari di Kampung halamannya di Sampang, Madura juga tidak ada,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Pandoe Pramukartika, Rabo (2/5/2018).

Diketahui, Mashuriyanto terseret kasus korupsi P2SEM dengan Nur Laily yang sudah dieksekusi. Nur Laily mantan Dosen Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG).

Baca Juga :  Lupa Matikan Bediangan Tiga Rumah Di Delikkulon Ludes

Dia dipindana karena melakukan korupsi dalam proyek P2SEM senilai Rp 152 juta melalui Lembaga Cahaya Insani dan LSM Suket dengan mengajukan proposal kegiatan pemberdayaan masyarakat sulam rajut bagi ibu-ibu. Dari sisa dana itu dikembalikan ke Mashuriyanto sebagai fee dan tidak jelas kegunaannya.

Mashuriyanto sendiri sudah diputus inkrah dengan penjara kurungan 4 tahun pada tahun 2013, namun pihak Kejaksaan belum bisa mengeksekusi dikarenakan terpudana menghilang. (Tiko)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi
Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga
Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik
Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital
Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan
Pria Asal Cerme Gresik Tertipu Rp47 Juta oleh Pasutri Penipu Bermodus Tinder
Pemuda Menganti Ditangkap Saat Edarkan Ganja Lewat Paket Ekspedisi
Aksi Warga Gagalkan Pencurian Motor di Giri Gresik, Dua Pelaku Nyaris Diamuk Massa
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:59 WIB

Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:54 WIB

Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga

Senin, 19 Mei 2025 - 21:05 WIB

Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:42 WIB

Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital

Selasa, 6 Mei 2025 - 00:18 WIB

Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan

Berita Terbaru