Aliansi kaum Muda Pertanyakan Terpidana P2SEM Yang Belum Dieksekusi

- Editorial Team

Rabu, 2 Mei 2018 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik.com – Puluhan Massa yang tergabung dalam Aliansi Kaum Muda Jawa Timur (AKaM Jatim) mendatangi Kantor Kejaksaan RI Gresik, Rabo (2/5/2918).

Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Gresik untuk segera Menangkap Terpidana Kasus P2SEM atas Nama Mashuriyanto.

“Kami mendesak pihak Kejaksaan Gresik untuk Melakukan Penyisiran guna Mencari Terpidana Kasus Korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Mashuriyanto.” Tegas Mubarok, Korlap aksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barok meminta pihak Kejaksaan untuk serius mencari terpidana Mashuriyanto.

“Perlu diketahui aksi kali ini merupakan awal dari rangkaian safari aksi yg akan kami lakukan di jawa Timur dlm Rangka Mengawal secara Tuntas Kasus P2SEM” terang Barok yang juga aktifis Mahasiswa tersebut.

Baca Juga :  Warga Tangkap Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Manyar, Gresik

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mengaku kesulitan mencari seorang daftar pencarian orang (DPO) Mashuriyanto, warga Jl Raya Menganti, Gogor, Wiyung, Surabaya. Mashuriyanto adalah terpidana kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat yang menghilang dari tempat tinggalnya.

“kami serius mencari terpidana, tim kejaksaan sudah ke Surabaya Mashuriyanto tidak ada. Kami cari di Kampung halamannya di Sampang, Madura juga tidak ada,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Pandoe Pramukartika, Rabo (2/5/2018).

Diketahui, Mashuriyanto terseret kasus korupsi P2SEM dengan Nur Laily yang sudah dieksekusi. Nur Laily mantan Dosen Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG).

Baca Juga :  Pemuda Ujungpangkah 7 Kali Bobol Rumah Tetangga Berita:

Dia dipindana karena melakukan korupsi dalam proyek P2SEM senilai Rp 152 juta melalui Lembaga Cahaya Insani dan LSM Suket dengan mengajukan proposal kegiatan pemberdayaan masyarakat sulam rajut bagi ibu-ibu. Dari sisa dana itu dikembalikan ke Mashuriyanto sebagai fee dan tidak jelas kegunaannya.

Mashuriyanto sendiri sudah diputus inkrah dengan penjara kurungan 4 tahun pada tahun 2013, namun pihak Kejaksaan belum bisa mengeksekusi dikarenakan terpudana menghilang. (Tiko)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik
Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan
Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum
Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang
BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik
Curanmor di Gresik Kota Digagalkan, Pelaku Asal Sidoarjo Terjebak Lampu Merah Nippon Paint
Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota
Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa, Satreskrim Polres Gresik Ringkus Saifuddin di Paciran
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:44 WIB

BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik

Berita Terbaru