Aneh Perusahaan Garam Di Gresik Ini Di Grebeg Polisi Tiap Tahun

- Editorial Team

Rabu, 6 Juni 2018 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik.com – Pabrik pengolahan garam di Gresik mengalami nasip yang sama tiap tahun, selama dua tahun terakhir pabrik yang beralamat di Jl Myjen Sungkono Gresik di Grebeg Polisi karena kedapatan menjual garam industry ke pasar.

PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA)  yang terletak di Jalan Mayjen Sungkono 16 A  sudah dua kali digrebeg Polisi dengan kasus yang sama, pada Mei 2017 PT GSA digrebek  Polda Jatim dengan  menyita 116 ribu ton garam pada saat itu Menteri Pertanian Amran Sulaiman turut hadir menyaksikan penggerebekan. Pada saat itu Mentri Pertanian berjanji akan mencabut izin perusahaan tersebut, namun hingga kini perusahaan PT GSA tetap saja beroperasi dan kembali digrebek Polisi.

Baca Juga :  Sadis, Kakak Kandung Digergaji Adik Sendiri

Rabo, (6/6/2018) Polisi kembali melakukan penyegelan pabrik PT GSA dan Gudang garam PT MTS di Banyutami Manyar Gresik. Polisi meyegel tempat produksi dan gudang garam karena diduga PT GSA menyalahgunakan izin pemanfaatan garam yang seharusnya untuk industry malah dipasarkan di masyarakat. Selain itu PT GSA juga melakukan pemalsuan komposisi yang tidak sesuai dengan standar Nasional Indonesia (SNI).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Garam yang diedarkan dipasaran menggunakan merek Gadjah Tunggal dan Garam Indonesia.

“Sebenarnya garam ini untuk  garam industri pengasinan ikan yang mereka impor dari Australia dan India,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga di Gresik, Rabu (6/6/2018).

Baca Juga :  Kasus Manusia Menikah Dengan kambing: Pelapor Belum Menerima Salinan SPDP

Polisi menetapkan 2 tersangka dengan inisial KAG dan MA keduanya merupakan direktur di dua perusahaan tersebut.

Kedua tersangka ini dijerat pasal 120 ayat 1 juncto pasal 1 huruf B UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Lalu pasal 144 juncto pasal 147 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penemuan Mayat Membusuk di Bukit Desa Suci Gegerkan Warga
Jaringan Narkoba Gresik Terbongkar, 5 Tersangka Dibekuk
33 Adegan Rekonstruksi Midhol dan Asrofin di Dukun
Midhol Ditangkap, Keluarga Korban Minta Hukuman Berat
Polisi Tempuh 8 Jam Tangkap DPO Pembunuhan Gresik
Akhir Pelarian Midhol Otak Pembunuhan Di Imaan Dukun
Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi
Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:02 WIB

Penemuan Mayat Membusuk di Bukit Desa Suci Gegerkan Warga

Selasa, 8 Juli 2025 - 21:37 WIB

Jaringan Narkoba Gresik Terbongkar, 5 Tersangka Dibekuk

Senin, 7 Juli 2025 - 16:58 WIB

33 Adegan Rekonstruksi Midhol dan Asrofin di Dukun

Minggu, 6 Juli 2025 - 15:41 WIB

Midhol Ditangkap, Keluarga Korban Minta Hukuman Berat

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:09 WIB

Polisi Tempuh 8 Jam Tangkap DPO Pembunuhan Gresik

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Sekolah Rakyat Gresik Mulai Berjalan Agustus 2025

Sabtu, 12 Jul 2025 - 00:10 WIB

BISNIS

Petrokimia Gresik Tumbuh di Usia 53 Tahun

Jumat, 11 Jul 2025 - 23:25 WIB

Kabupaten Gresik meluncurkan program Desa Migran EMAS

Keluarga

Gresik Luncurkan Desa Migran EMAS Pertama di Jatim

Jumat, 11 Jul 2025 - 16:54 WIB

Kriminal

Penemuan Mayat Membusuk di Bukit Desa Suci Gegerkan Warga

Kamis, 10 Jul 2025 - 23:02 WIB