Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum oleh AKD Duduksampeyan
Untuk memberikan pengetahuan hukum terkait pengelolaan Dana Desa (DD) agar dilakukan dengan baik dan mencegah tindak pidana korupsi, Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Duduksampeyan menggandeng Kejaksaan Negeri Gresik dan Polres Gresik untuk mengadakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum pada tahun 2024. Selain itu, AKD juga mengajak dua organisasi kewartawanan, Komunitas Wartawan Gresik (KWG) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Gresik untuk memberikan materi terkait publikasi dan kejurnalistikan.
Sosialisasi hukum ini diikuti oleh 23 kepala desa, perangkat desa, serta BPD se-Kecamatan Duduksampeyan. Tujuannya adalah agar para kades dan perangkat desa mampu mengelola Dana Desa dengan benar dan tepat sasaran.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Nana Riana, menekankan pentingnya memahami hukum dan teknis pengelolaan anggaran untuk mencegah korupsi. Ia meminta agar para kepala desa dan perangkat tidak melakukan mark-up atau pembangunan fiktif. “Pengelolaan Dana Desa harus bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan membangun infrastruktur yang berguna untuk kesejahteraan desa,” jelas Nana pada Rabu (28/8/2024).
Nana juga menambahkan bahwa Kejaksaan akan melakukan asistensi dan mengawal pengelolaan keuangan desa agar efektif dan tepat sasaran. “Kejari Gresik terus membangun kesadaran hukum di masyarakat serta mengoptimalkan peran rumah restorative justice melalui program Jaga Desa,” terangnya.
Pemberdayaan Anggaran yang Tepat Guna
Pada kesempatan yang sama, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Gresik Iptu Ketut Raisa menyarankan agar Dana Desa digunakan sesuai dengan perencanaan dan aturan yang berlaku. “Apabila sudah masuk ke tahap penyidikan, sulit sekali bagi kami untuk menghentikan kasus korupsi tersebut,” ungkap Ketut. Ia menambahkan bahwa masalah anggaran sebaiknya diselesaikan di tingkat desa sebelum menjadi permasalahan yang lebih besar di publik.
Apresiasi Materi Sosialisasi Hukum
Ketua AKD Kecamatan Duduksampeyan, Suryadi, mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini. Menurutnya, penyuluhan hukum dari Kejaksaan dan Polres Gresik serta materi dari PWI Gresik dan KWG sangat bermanfaat. “Penyuluhan ini menambah pengetahuan para kepala desa dan perangkat tentang teknik pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran Dana Desa yang benar,” pungkasnya.