Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Menganti mengadakan bimbingan teknis (bimtek) yang bertujuan meningkatkan mutu penyuluhan hukum dan kejurnalistikan. Acara ini dihadiri oleh kepala desa (kades), perangkat desa, dan BPD se-Kecamatan Menganti. Selasa, 27 Agustus 2024,
Pagi hari, pukul 10.00 WIB, materi penyuluhan hukum disampaikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, yang diwakili oleh Kasipidsus Alifin N Wanda.
Siang hari, pukul 13.00 WIB, pemateri dari Satreskrim Polres Gresik, Kanittipiter Iptu Ketut Raisa, dan Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah, memberikan informasi terkait hukum.
Sesi ketiga, pada pukul 14.30 WIB, para jurnalis dari Komunitas Wartawan Gresik (KWG) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Gresik berbicara tentang kejurnalistikan dan publikasi di media mainstream.
Pentingnya Pemahaman:
Peserta bimtek diberikan pemahaman tentang teknik penggunaan anggaran dan pelaporannya. Tujuannya agar para kades dan perangkat desa memahami dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, sehingga terhindar dari korupsi.
Tanggapan Terkait Pengaduan Pembangunan:
Para kades meminta agar Polres Gresik tidak terlalu merespon pengaduan atau laporan terkait pembangunan di desa yang masih 20 persen pengerjaan. Mereka khawatir hal ini membuat mereka enggan menyelesaikan pekerjaan.
Iptu Ketut Raisa menjelaskan bahwa sesuai SOP, Polres Gresik harus merespon laporan. Namun, ada proses klarifikasi dan tahapan sebelum tindakan hukum dilakukan.
Peran Wartawan:
Adi Agus Santoso dari KWG memberikan pemateri tentang kejurnalistikan. Wartawan bertugas mencari informasi dan menulis berita secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.