AKD Ujungpangkah Gandeng APH Untuk Cegah Korupsi Dan Masalah TKD

- Editorial Team

Kamis, 5 September 2024 - 00:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik.com Untuk mencegah tindak pidana korupsi dan persoalan Tanah Kas Desa (TKD), Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, menggandeng dua instansi aparat penegak hukum (APH) yakni Kejaksaan Negeri Gresik dan Polres Gresik, pada Selasa (03/09/2024).

Kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang diikuti oleh 13 kepala desa beserta perangkatnya ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan memberikan penyuluhan hukum terkait pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) yang baik dan benar.

Selain pengelolaan anggaran desa, Pemdes juga dihadapkan pada persoalan aset desa, seperti tanah kas desa (TKD) yang tidak bisa dimanfaatkan untuk kepentingan desa karena masih dikuasai oleh pihak ketiga.

Kepala Kejari Gresik, Nana Riana, menyebut terkait adanya TKD yang masih dikuasai oleh pihak ketiga, pihaknya meminta agar pemdes segera memverifikasi aset TKD mana saja yang masih dikuasai pihak ketiga untuk dicarikan solusi yang tepat.

“Nanti kalau ada desa yang TKD-nya masih dikuasai pihak ketiga, tolong diverifikasi lokasi di mana, luasnya berapa, dan surat-suratnya disiapkan, setelah itu laporkan ke saya,” ungkap Nana Riana.

Terkait kegiatan bimtek ini, Kajari mengingatkan bahwa teknis pengelolaan anggaran yang tidak benar bisa mengakibatkan terjadinya korupsi. Untuk itu, dia meminta agar para kades dan perangkat mengelola anggaran desa dengan benar dan tidak melakukan mark-up apalagi tidak melakukan pembangunan fisik (fiktif).

Baca Juga :  Nurul Yatim Dikukuhkan Sebagai Ketua AKD Gresik

Dia juga berpesan agar pengelolaan DD diperuntukkan untuk menghidupkan perekonomian masyarakat dengan tujuan kesejahteraan. Meningkatkan potensi desa, membangun infrastruktur yang berguna untuk kesejahteraan perekonomian desa.

“Untuk mencegah penyalahgunaan anggaran, para kades dan perangkat harus patuh dan taat pada aturan yang sudah ditetapkan. Tidak melakukan mark-up, apalagi melakukan pembangunan fiktif. Hindari dan tanya jika tidak tahu,” pesannya. (nal)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum Kades di Bawean Diciduk Polisi Saat Pesta Sabu Bersama Warga
Bengawan Solo Meluap Bungah Dukun Dan Ujungpangkah Banjir
Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik
Bengawan Solo Meluap Rendam Permukiman Warga di Bungah Gresik
Pelatihan Pemulasaran Jenazah, Pemdes Gedangan Tingkatkan Kepedulian Warga
Cegah Kecelakaan, Polsek Driyorejo Tambal Jalan Berlubang di Perbatasan Gresik–Sidoarjo
Jembatan Jrebeng Driyorejo Kembali Berlubang, Kemacetan Parah Terjadi
PKDI Gresik Kecam DPRD atas Pemanggilan Kepala Desa: Dinilai Langgar Etika dan UU
Berita ini 34 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:39 WIB

Oknum Kades di Bawean Diciduk Polisi Saat Pesta Sabu Bersama Warga

Senin, 19 Mei 2025 - 23:17 WIB

Bengawan Solo Meluap Bungah Dukun Dan Ujungpangkah Banjir

Senin, 19 Mei 2025 - 21:05 WIB

Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:42 WIB

Bengawan Solo Meluap Rendam Permukiman Warga di Bungah Gresik

Jumat, 16 Mei 2025 - 00:18 WIB

Pelatihan Pemulasaran Jenazah, Pemdes Gedangan Tingkatkan Kepedulian Warga

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

TK ABA 36 PPI Lakukan Observasi, Ini Tujuannya

Minggu, 25 Mei 2025 - 04:00 WIB

Berita Desa

Oknum Kades di Bawean Diciduk Polisi Saat Pesta Sabu Bersama Warga

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:39 WIB

Muhammadiyah Gresik

Reog Sasono Budoyo Sepuluh Siap Meriahkan Festival Nasi Krawu Gresik 2025

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:59 WIB