AKD Ujungpangkah Gandeng APH Untuk Cegah Korupsi Dan Masalah TKD

- Editorial Team

Kamis, 5 September 2024 - 00:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik.com Untuk mencegah tindak pidana korupsi dan persoalan Tanah Kas Desa (TKD), Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, menggandeng dua instansi aparat penegak hukum (APH) yakni Kejaksaan Negeri Gresik dan Polres Gresik, pada Selasa (03/09/2024).

Kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang diikuti oleh 13 kepala desa beserta perangkatnya ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan memberikan penyuluhan hukum terkait pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) yang baik dan benar.

Selain pengelolaan anggaran desa, Pemdes juga dihadapkan pada persoalan aset desa, seperti tanah kas desa (TKD) yang tidak bisa dimanfaatkan untuk kepentingan desa karena masih dikuasai oleh pihak ketiga.

Kepala Kejari Gresik, Nana Riana, menyebut terkait adanya TKD yang masih dikuasai oleh pihak ketiga, pihaknya meminta agar pemdes segera memverifikasi aset TKD mana saja yang masih dikuasai pihak ketiga untuk dicarikan solusi yang tepat.

“Nanti kalau ada desa yang TKD-nya masih dikuasai pihak ketiga, tolong diverifikasi lokasi di mana, luasnya berapa, dan surat-suratnya disiapkan, setelah itu laporkan ke saya,” ungkap Nana Riana.

Terkait kegiatan bimtek ini, Kajari mengingatkan bahwa teknis pengelolaan anggaran yang tidak benar bisa mengakibatkan terjadinya korupsi. Untuk itu, dia meminta agar para kades dan perangkat mengelola anggaran desa dengan benar dan tidak melakukan mark-up apalagi tidak melakukan pembangunan fisik (fiktif).

Baca Juga :  Nurul Yatim Dikukuhkan Sebagai Ketua AKD Gresik

Dia juga berpesan agar pengelolaan DD diperuntukkan untuk menghidupkan perekonomian masyarakat dengan tujuan kesejahteraan. Meningkatkan potensi desa, membangun infrastruktur yang berguna untuk kesejahteraan perekonomian desa.

“Untuk mencegah penyalahgunaan anggaran, para kades dan perangkat harus patuh dan taat pada aturan yang sudah ditetapkan. Tidak melakukan mark-up, apalagi melakukan pembangunan fiktif. Hindari dan tanya jika tidak tahu,” pesannya. (nal)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puncak Harlah NU Ke-102 MWCNU Dukun: Penguatan Ekonomi dan Jam’iyyah NU
Polres Gresik Bentuk Tim “Macan Giri” Libas kriminalitas di Gresik
Bus Tabrak Pengendara Motor di Duduksampeyan, Satu Korban Meninggal Dunia
Kasus Percobaan Bunuh diri di Rel Kereta Dududksampeyan, Lingkungan Remaja Harus lebih Peka
Polres Gresik Tangkap Dua Pelaku Perampokan Lansia di Perumahan De Naila
Kelompok Anak Punk Terekam CCTV Curi Motor di Masjid RS PKU Muhammadiyah Sekapuk
Polsek Ujungpangkah Tangkap Karyawan CV Alfa Nafis atas Kasus Pencurian
Tukang Becak di Gresik Meninggal Mendadak, Diduga Akibat Penyakit yang Dideritanya
Berita ini 22 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 26 Januari 2025 - 20:44 WIB

Puncak Harlah NU Ke-102 MWCNU Dukun: Penguatan Ekonomi dan Jam’iyyah NU

Sabtu, 25 Januari 2025 - 20:42 WIB

Polres Gresik Bentuk Tim “Macan Giri” Libas kriminalitas di Gresik

Sabtu, 25 Januari 2025 - 16:05 WIB

Bus Tabrak Pengendara Motor di Duduksampeyan, Satu Korban Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Januari 2025 - 15:50 WIB

Kasus Percobaan Bunuh diri di Rel Kereta Dududksampeyan, Lingkungan Remaja Harus lebih Peka

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:36 WIB

Polres Gresik Tangkap Dua Pelaku Perampokan Lansia di Perumahan De Naila

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

SD Muhammadiyah 1 Menganti: Guru Profesional, Pilar Pendidikan yang Inspiratif

Minggu, 26 Jan 2025 - 21:48 WIB