Awas Lho Pejabat Yang Pelit Informasi Bisa Dipenjara

- Editorial Team

Selasa, 31 Mei 2016 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rps20160531_213848_184.jpgKabargresik.com Hati – hati bagi pejabat yang pelit informasi kepawa warganya, karena sesuai undang-undang keterbukaan informasi,  Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan dan  tidak memberikan dan atau menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan secara terbuka  dan informasi publik yang harus di berikan atas dasar permintaan sesuai Undang-undang dan mengakibatkan kerugian orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 juta.

 Retno widayaningsih ST, M. Mad. Kom.  Dari kominfo Provinsi Jatim, saat memberikan sosialisasi kepada aparat pemerintahan se Kab Gresik pada acara Sosialisasi penanganan transparansi informasi Daerah Kab Gresik di ruang Graeta Eka Praja lantai 2 Kantor Bupati Gresik, selasa ( 31/5) menyatakan hukuman ini memang berat. “kita tidak boleh menyimpan dan tidak mempublikasikan informasi yang publik boleh tahu,” ujar Retno.
Hadir juga sebagai penyaji makalah,  wahyu Kuncoro dari Komisi informasi provinsi Jatim dengan makalahnya mengukuhkan Clean and Good Governance melalui UU keterbukaan pelayanan Publik.
Di jelaskan pula bahwa yang di maksud badan Publik yaitu lembaga ekskutif, lembaga legislatif, lembaga Yudikatif, badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan peyelenggaraan Negara dan organisasi non Pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran APBN.
Begitu penting keterbukaan informasi Publik sehingga lembaga atau badan Publik mempunyai kwajiban memberikan dan menyediakan informasi kepada publik, membangun dan mengembangkan  sistem informasi dan dokumentasi secara baik dan efisien, menetapkan peraturan mengenai SOP layanan Informasi dan menetapkan dan memutakhiran secara berkala seluruh informasi publik yang dikelola.
Terkait dengan implementasi pelaksanaan Undang-undang keterbukaan informasi publik, staf ahli bidang Pemerintahan Indah Sofyana menjelaskan kalau  di Kab Gresik fungsi pelaksanaan informasi satu pintu melekat pada Bagian Humas, sedang fungsi pengelolaan data (elektronik) ada pada bagian PDTI, jadi bisa dikatakan di Kab Gresik fungsi PPID itu melekat di kedua instansi tersbut.
“Saya berharap dengan pelaksanaan kegiatan sosialisasi nantinya ada kesamaan pemahaman dari seluruh SKPD dalam transparansi informssi sehingga kedepan dapat terwujud Gresik yang semakin baik, begitu pentingnya Inofrmasi Publik ini, saya berharap semua peserta mengikuti acara dengan baik. Karena sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan prestasi dan pelayanan Publik dan pemahaman transparansi informasi di lingkungan Pemkab Gresik.” jelas Indah.
Terpisah, Kabag Humas Pemkab Gresik Suyono menjelaskan bahwa saat ini fungsi pelaksanaan informasi satu pintu melekat pada Bagian Humas, berbagai sarana sudah kami siapkan untuk mendukung pelaksaan undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, seperti penyediaan konten pelayanan Pengaduan masyarakat dan membangun webside SMS gateway.
“semua ini kami bangun untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang merasa kurang puas dengan pelayanan Pemerintah, pengaduan masyarakat yang paling banyak ada di DPPKAD sekitar 90 pengaduan, namun hanya tersisa 1 pengaduan masih dalam proses, pengaduan lainya yang cukup mendapat perhatian masyarakat yaitu, Dispendukcapil, Dinas pekerjaan Umum, PDAM, hampir semuannya sudah mendapat jawaban. dan sebentar lagi kami juga siap membangun PPID yang fungsinya memberikan segala informasi yang dibutuhkan masyarakat. keterbukaan informasi publik menjadi program pembaharuan Pemerintah yang transparan dan informatif.” tegas Suyono (tik)
Baca Juga :  Kader Golkar Yang Mbalela Akan Disanksi
Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam
Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)
Ancaman TBC Gresik: 2.740 Kasus Baru, Mayoritas Usia 30+
Banjir Menganti Meluas, Ratusan Rumah Terendam
Warga Sumberwaru Tewas Terpeleset di Area Persawahan
Puting Beliung Terjang Melirang, 62 Rumah Rusak
Gemapatas Didorong BPN Gresik, Cegah Sengketa Tanah
Gresik United Siap Tuan Rumah Liga Nusantara
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 15:35 WIB

Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam

Rabu, 26 November 2025 - 23:18 WIB

Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)

Selasa, 25 November 2025 - 22:28 WIB

Ancaman TBC Gresik: 2.740 Kasus Baru, Mayoritas Usia 30+

Rabu, 19 November 2025 - 22:34 WIB

Banjir Menganti Meluas, Ratusan Rumah Terendam

Selasa, 18 November 2025 - 18:17 WIB

Warga Sumberwaru Tewas Terpeleset di Area Persawahan

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Paduan Suara ‘Nada Spemutu’ Sukses Memukau pada Upacara Hari Guru

Sabtu, 29 Nov 2025 - 00:49 WIB

Muhammadiyah Gresik

Di Hari Guru, Siswa Kelas VI SD Almadany Bikin Kejutan untuk Gurunya

Jumat, 28 Nov 2025 - 15:47 WIB

Peristiwa

Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam

Jumat, 28 Nov 2025 - 15:35 WIB

Muhammadiyah Gresik

Yakin Horor? Film Pendek Siswa SDMM Siap Bertarung di Ajang ME Confest

Jumat, 28 Nov 2025 - 06:46 WIB