Bangli Desa Kemangi Bersertifikat Kok Bisa. Ini Alasannya

- Editorial Team

Selasa, 31 Oktober 2017 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kabargresik.com – Terkait menjamurnya bangunan permanen yang berada di Desa Kemangi Kecamatan Bungah yang diatas saluran air milik Bidang Tata Ruang DPUTR, Kepala Desa Kemangi Kecamatan Bungah tidak mempermasalahkan hal itu, sebab bangunan tersebut ada sertifikatnya.

“Ya memang betul bangunan itu adalah milik warga yang semuanya ada sertifikat. Awalnya milik perorangan lalu dijual dan disertifikatkan menjadi tujuh petak pada tahun 2014 bertepatan dengan adanya program prona” kata M. Yusuf, Kepala Desa Kemangi Bungah ketika dikonfirmasi Kabargresik.com, (31/10)

Dari pantauan dialapangan, terdapat puluhan bangunan yang beralih fungsi menjadi Pertokoan, Rumah Toko (Ruko), Kios hingga Warung. Bangunan permanen itu berdiri diatas lahan milik Bidang Perairan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik.

Yusuf menyatakan jika bangunan tersebut sudah melalui verifikasi pembuatan sertifikat yang panjang mulai dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik. “Semua sudah benar dan diukur sebaik-baiknya. Lima meter dari bibir jalan raya itu milik negara,” jelas dia.

Dirinya mengaku sudah mengingatkan kepada pihak yang membangun bangunan permanen diatas saluran air tersebut. “Sebelum berdiri bangunan itu sudah saya ingatkan kepada pemilik bangunan agar mematuhi, tidak memakan tanah milik PU yang sudah disepakati lima meter dari bibir jalan Deandles,” tambah dia.

Baca Juga :  Puskesmas Dapat Motor Baru

Seperti diketahui, kendati sudah terpasang papan pemberitahuan yang berisi informasi tentang larangan untuk membangun bangunan di saluran air oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Gresik, puluhan bangunan permanen yang berada di Desa Kemangi Kecamatan Bungah masih menjamur.

Dalam papan informasi tersebut berisi tentang larangan mendirikan bangunan diatas saluran air tanpa izin, Memanfaatkan sempadan saluran air tanpa izin dan Memanfaatkan sempadan waduk tanpa izin.

Jika melanggar, maka dikenakan pasal 167 (1) KUHP dihukum 9 bulan penjara, pasal 389 (1) KUHP dihukum 2 tahun 9 bulan penjara dan pasal 551 KUHP dihukum denda. (Akmal/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dumptruk Dibiarkan Berlalu Operasi Pajak Motor Gresik Tuai Kritik Netizen
Lapor GUS Ini Nomornya 0812-3225-4001
Info Grafis 100 Hari kepemimpinan Yani-Alif
Analisis Kinerja Ekonomi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik 2023-2025
Plt Bupati Gresik Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda RPJMD dan Pajak Daerah
PLt Bupati Gresik Salurkan Bantuan untuk Petani Terdampak Banjir
Satpol PP Gresik Tertibkan Pegawai Nongkrong di Warkop saat Jam Kerja
Gubernur Khofifah Borong Bandeng Jumbo di Pasar Bandeng Gresik 2025
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:05 WIB

Dumptruk Dibiarkan Berlalu Operasi Pajak Motor Gresik Tuai Kritik Netizen

Senin, 14 Juli 2025 - 22:57 WIB

Lapor GUS Ini Nomornya 0812-3225-4001

Senin, 16 Juni 2025 - 22:55 WIB

Info Grafis 100 Hari kepemimpinan Yani-Alif

Kamis, 12 Juni 2025 - 23:45 WIB

Analisis Kinerja Ekonomi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik 2023-2025

Senin, 2 Juni 2025 - 20:45 WIB

Plt Bupati Gresik Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda RPJMD dan Pajak Daerah

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

150 Pesilat Tapak Suci Gresik Ikuti UKT Pimda 25

Minggu, 31 Agu 2025 - 05:34 WIB

Muhammadiyah Gresik

SMK Muhammadiyah 5 Gresik Perkuat Sinergi Agribisnis

Sabtu, 30 Agu 2025 - 20:32 WIB

Muhammadiyah Gresik

SMK Muhammadiyah 5 Gresik Gelar Workshop Digital

Sabtu, 30 Agu 2025 - 11:31 WIB

Muhammadiyah Gresik

Kemahiran HW Spemutu Gresik Bentuk Karakter Siswa

Sabtu, 30 Agu 2025 - 02:30 WIB

Peristiwa

KLM Ayta CK2 Ditemukan, Seluruh ABK Selamat

Jumat, 29 Agu 2025 - 00:33 WIB