Bapak Bejat Dihukum 15 Th Penjara

- Editorial Team

Rabu, 21 Oktober 2015 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Bapak bejat yang setubuhi anak kandungnya, diganjar oleh Majelis Hakim yang diketuai Juanto dengan hukuman penjara selama 15 tahun denda Rp. 60 juta subsudair 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut conform dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Adhyanti Purwantari yang di bacakan pada minggu lalu. Mendengar vonis dari Majelis Hakim terdakwa Suliyani (36) warga Perum Banjarsari Asri Blok VI No.16, Cerme Gresik hanya tertunduk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di wajahnya tersirat rasa penyesalan atas tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya. Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun melakukan persetubuhan.

Baca Juga :  11 Posko Untuk Amankan Pemudik Di Gresik

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat (1) dan 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp. 60 juta subsidiar 6 bulan kurungan,” tegas Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Seperti diberitakan, terdakwa menyetubuhi anak kandungnya dirumahnya. Waktu itu, saksi korban sebut saja Bunga yang masih berumur 13 tahun nonton TV di ruang tamu sekitar pukul 01.00 WIB. Lalu, terdakwa dengan nada ancaman terdakwa memaksa anaknya untuk melayani nafsu bejatnya. Bahkan, terdakwa mengancam jika tidak di layani akan di bunuh. Peristiwa itu terjadi pada bulan September sampai Mei 2014 dan dilakukan hingga 5 kali. Akibatnya, anak korban hamil dan melahirkan.

Baca Juga :  Bayi Perempuan Ditemukan di Jalan Desa Tebalo

Menanggapi putusan dari Majelis Hakim, terdakwa dan kuasa hukum dari LBH Albanna menyatakan pikir-pikir. Begitu juga JPU juga menyakatan pikir-pikir. (Rohim/tik/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar
1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online
Pemuda di Cerme Diduga Gantung Diri Akibat Judi dan Pinjol
Polres Gresik Tangkap Pelaku Asusila Anak
Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan
Polres Gresik Tangkap 20 Tersangka Narkoba
Bayi Dibuang di Manyar Dititipkan ke Panti Sosial
Mahasiswi Surabaya Curi Rp14,5 Juta di Konter BRI Link
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 19:06 WIB

Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar

Sabtu, 27 September 2025 - 13:53 WIB

1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online

Kamis, 25 September 2025 - 21:51 WIB

Pemuda di Cerme Diduga Gantung Diri Akibat Judi dan Pinjol

Jumat, 19 September 2025 - 23:21 WIB

Polres Gresik Tangkap Pelaku Asusila Anak

Rabu, 17 September 2025 - 22:34 WIB

Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Spemutu Gresik Gelar Screening dan Imunisasi HPV

Kamis, 16 Okt 2025 - 01:47 WIB

TPS Jaksa Agung Suprapto Gresik resmi ditutup. DLH Gresik siapkan langkah antisipasi jika volume sampah meningkat di TPS sekitar.

Lingkungan

TPS Jaksa Agung Suprapto Gresik Resmi Ditutup

Rabu, 15 Okt 2025 - 23:31 WIB

Berita Desa

PKK Domas Sukses Jalankan Program BKB Emas Cegah Stunting

Rabu, 15 Okt 2025 - 18:22 WIB

Olahraga

Liga 4 Piala Bupati Gresik Siap Gairahkan Sepak Bola Lokal

Rabu, 15 Okt 2025 - 18:07 WIB