Bapak Bejat Dihukum 15 Th Penjara

- Editorial Team

Rabu, 21 Oktober 2015 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Bapak bejat yang setubuhi anak kandungnya, diganjar oleh Majelis Hakim yang diketuai Juanto dengan hukuman penjara selama 15 tahun denda Rp. 60 juta subsudair 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut conform dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Adhyanti Purwantari yang di bacakan pada minggu lalu. Mendengar vonis dari Majelis Hakim terdakwa Suliyani (36) warga Perum Banjarsari Asri Blok VI No.16, Cerme Gresik hanya tertunduk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di wajahnya tersirat rasa penyesalan atas tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya. Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun melakukan persetubuhan.

Baca Juga :  Kasi Intel Beber OTT Pegawai BPPKAD Gresik

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat (1) dan 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp. 60 juta subsidiar 6 bulan kurungan,” tegas Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Seperti diberitakan, terdakwa menyetubuhi anak kandungnya dirumahnya. Waktu itu, saksi korban sebut saja Bunga yang masih berumur 13 tahun nonton TV di ruang tamu sekitar pukul 01.00 WIB. Lalu, terdakwa dengan nada ancaman terdakwa memaksa anaknya untuk melayani nafsu bejatnya. Bahkan, terdakwa mengancam jika tidak di layani akan di bunuh. Peristiwa itu terjadi pada bulan September sampai Mei 2014 dan dilakukan hingga 5 kali. Akibatnya, anak korban hamil dan melahirkan.

Baca Juga :  Ini Pendapat Hukum Terkait Bekas Galian C Yang Memakan Korban Jiwa

Menanggapi putusan dari Majelis Hakim, terdakwa dan kuasa hukum dari LBH Albanna menyatakan pikir-pikir. Begitu juga JPU juga menyakatan pikir-pikir. (Rohim/tik/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi
Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi
Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga
Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik
Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital
Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan
Pria Asal Cerme Gresik Tertipu Rp47 Juta oleh Pasutri Penipu Bermodus Tinder
Pemuda Menganti Ditangkap Saat Edarkan Ganja Lewat Paket Ekspedisi
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 20:34 WIB

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:59 WIB

Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:54 WIB

Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga

Senin, 19 Mei 2025 - 21:05 WIB

Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:42 WIB

Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Preschool SD Muda Karisma, Calon Siswa Unjuk Bakat dan Keberanian

Jumat, 27 Jun 2025 - 23:37 WIB

Muhammadiyah Gresik

Ahmad Muzani: Muhammadiyah Garda Terdepan Penanggulangan Bencana

Jumat, 27 Jun 2025 - 05:34 WIB