Berbahaya Jika OJK Satu-Satunya Pengusut Tindak Pidana Kejahatan Keuangan

- Editorial Team

Rabu, 11 Januari 2023 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendapatkan amanah menjadi satu-satunya lembaga dalam mengusut tindak pidana di sektor jasa keuangan. bagi pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mengkritik kewenangan penuh yang diberikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Menurutnya, dengan kewenangan tersebut rawan timbulkan penyelewengan.

“Sangat berbahaya, kecuali OJK sudah menunjukkan sumber daya manusianya, pengalaman bagaimana, karena kejahatan, industri keuangan sangat kompleks,” kata Yenti dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yenti juga meragukan para penyidik yang dimiliki OJK nantinya bisa benar-benar menangani beragam kejahatan di industri keuangan, seperti investasi, perbankan, hingga pasar modal. Saat ini Polri, dalam hal ini Bareskrim sudah memiliki unit khusus untuk mengusut kejahatan di sektor keuangan, yakni Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).

Menurutnya, pemerintah seharusnya memaksimalkan unit khusus tersebut. Ia menilai OJK saja tidak cukup untuk menangani kasus pidana di sektor keuangan karena kasusnya mayoritas sangat kompleks.

Baca Juga :  Anggota Dewan Sesalkan Kinerja Giri Tirta, Disuntik Dana Pelayanan Tetap Buruk,

“Sekarang saja sudah kedodoran, apa lagi kalau hanya ke OJK penyidikannya,” sambung Yenti.

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) itu mengatakan semua kejahatan di industri keuangan berakhir pada pencucian uang. Ia juga meragukan kemampuan OJK bisa menangani hingga ke TPPU.

Menurutnya, pengusutan TPPU butuh kehati-hatian dan kecermatan dari para penyidik yang berpengalaman. Ia belum memahami perangkat SDM OJK sudah seperti di Bareskrim atau belum.

Di sisi lain, ia menyebut ini sebagai pemborosan anggaran negara karena akan ada pengangkatan penyidik baru. Menurutnya, saat ini sudah banyak penyidik handal yang dimiliki kepolisian.

“Jangan mubazir dalam hal anggaran, kita sudah membelajarkan para penyidik, nanti mereka nganggur, sangat pemborosan, penyidik nantinya tak terpakai, yang baru apakah mampu?,” katanya.

Baca Juga :  Petrokimia Gresik Perpanjang Kontrak Pasokan Gas Dengan KrisEnergy

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Hal itu tercantum dalam Pasal 49 ayat (5). Artinya, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan. Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan.

OJK juga bisa menggunakan sumber daya dari kepolisian hingga pegawai negeri sipil. Pada pasal 49 ayat (1) disebutkan bahwa penyidik OJK terdiri atas pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu dan pegawai tertentu, yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.



sumber berita ini dari bisnisgresik.com

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua CFD Gresik Dinonaktifkan karena Dugaan Pungli
DPRD Gresik Desak Usut Pungli UMKM di CFD
UMKM Keluhkan Dugaan Suap Pengelola CFD Gresik
Gress Of Champions, Adu Cepat Otak Pelajar Gresik
Dari Sampah Jadi Cuan, Warga Wringinanom Olah Limbah Jadi Kompos
Hasil Panen Mangga di Gresik Anjlok 60 Persen, Petani Keluhkan Cuaca Tak Menentu
Bapemperda Gresik Minta Pemkab Konsisten di Modal Gresik Migas
Harga Pupuk Turun 20 Persen, Petani Gresik Sumringah
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terbaru

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 15:17 WIB

Ketua CFD Gresik Dinonaktifkan karena Dugaan Pungli

Selasa, 18 November 2025 - 20:42 WIB

DPRD Gresik Desak Usut Pungli UMKM di CFD

Senin, 17 November 2025 - 22:19 WIB

UMKM Keluhkan Dugaan Suap Pengelola CFD Gresik

Rabu, 12 November 2025 - 02:21 WIB

Gress Of Champions, Adu Cepat Otak Pelajar Gresik

Sabtu, 8 November 2025 - 00:25 WIB

Dari Sampah Jadi Cuan, Warga Wringinanom Olah Limbah Jadi Kompos

Berita Terbaru

Disparekrafbudpora menonaktifkan Ketua CFD Gresik karena dugaan pungli hingga Rp500 ribu kepada pelaku UMKM.

BISNIS

Ketua CFD Gresik Dinonaktifkan karena Dugaan Pungli

Minggu, 23 Nov 2025 - 15:17 WIB

Muhammadiyah Gresik

Tujuh Gemintang Jadi Simbol Berakhirnya Konflik Panjang, Sekolah Aisyiyah Bustanul Athfal 49 Resmi Berdiri di Griya Kencana

Minggu, 23 Nov 2025 - 09:33 WIB

Muhammadiyah Gresik

Healing ke Bonbin Surabaya, Siswa KB ABA 49 Griya Kencana Ikuti Lomba Mewarnai Peringatan Hari Ibu

Minggu, 23 Nov 2025 - 00:33 WIB

Muhammadiyah Gresik

Hai Ini, Tiga Ajang Besar Kolaborasi Pendidikan, Filantropi, dan Lingkungan Sekolah Sehat Digelar Muhammadiyah Gresik

Sabtu, 22 Nov 2025 - 15:32 WIB

Muhammadiyah Gresik

Membangun Masa Depan Gemilang: Transformasi Holistik SD Al Islam Cerme Menuju Sekolah Pilihan

Sabtu, 22 Nov 2025 - 06:31 WIB