Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik mulai menindaklanjuti kegaduhan terkait permintaan rumah murah oleh salah satu anggota dewan. Permintaan yang sebelumnya disebut hanya candaan ini kini menjadi sorotan serius.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, BK DPRD Gresik telah memanggil Fathir, pemilik perumahan The Oso Kedamean, serta Ketua Komisi III DPRD Gresik, Sulisno Irbansyah, pada Kamis (25/9).
Pemanggilan ini dilakukan untuk menggali klarifikasi dari pihak eksternal maupun internal dewan.
“Kami sudah rapat terkait kegaduhan ini. Tadi sudah memanggil pihak The Oso dan Komisi III. Masih kami koordinasikan, belum bisa memutuskan, karena perlu diflorkan dan dipelajari tenaga ahli terlebih dahulu,” jelas Ketua BK DPRD Gresik, Muhammad Ainul Yaqin.
Menurutnya, proses klarifikasi tidak bisa dilakukan secara instan karena harus mengikuti mekanisme yang ada. “Pengennya kami cepat selesai, tapi mekanisme harus tetap dijalankan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak, itu nanti dipelajari,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Gresik, Sulisno Irbansyah, memilih bungkam saat dimintai keterangan usai pemanggilan. “Nanti akan dijawab ketua BK,” ujarnya singkat.
Di sisi lain, Debby Puspita Sari, kuasa hukum The Oso Kedamean, membenarkan kliennya telah dimintai keterangan oleh BK selama sekitar dua jam. Ia mengaku telah menyampaikan kronologi pertemuan dengan oknum dewan tersebut. “Intinya saya hanya menyampaikan kronologi tanpa tendensi apapun,” ujar Debby.
Editor : Akhmad Sutikhon











