Kabargresik.com – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) PT. Smelting kembali turun ke jalan melakukan demo terkait pemutusan sepihak oleh PT Smelting ke 309 karyawannya. Rabu (12/04/2017)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun aksi tersebut tidak berjalan mulus, para peserta aksi dihadang oleh ratusan polisi bersenjata lengkap di pintu masuk PT. Smelting sehingga pendemo hanya bisa melakukan aksi di luar pabrik.
Diketahui, PT Smelting telah mengingkari kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dilakukan perusahaan dengan karyawan. Alhasil sebanyak 309 karyawan mogok bekerja dan seterusnya di PHK sepihak oleh pabrik pengolahan biji tembaga itu.
“Kita meminta pemerintah baik Bupati Gresik Sambari Halim Radianto maupun Gubernur Jawa timur Soekarwo ikut menyelesaikan permasalahan di PT. Smelting secara kekeluargaan” ujar Pimpinan SP FSPMI PT. Smelting Gresik ketika dihubungi.
Langkah mogok kerja harus diambil 309 karyawan karena manajemen sudah melakukan pelanggaran isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Salah satunya diskriminasi gaji dan tunjangan. Selain itu pihak manajemen juga pernah melakukan tindakan diskriminasi dengan menambah gaji pekerja seksi sekuriti, padhal penambahan gaji itu tidak diatur dalam perjanjian kerja bersama. (Akmal/k1)