Buya Cecep Jelaskan Konsekuensi Menolak Hadis Ahad dalam Perkara Akidah

- Editorial Team

Senin, 12 Februari 2024 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BANDUNGMU.COM, Yogyakarta — Polemik seputar kehujahan hadis ahad dalam masalah akidah menjadi sorotan yang kompleks.

Dalam upaya memahami dinamika polemik ini, Wakil Sekretaris Lembaga Pengembangan Pesantren PP Muhammadiyah Cecep Taufiqurrohman membagi pada dua kelompok.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelompok pertama, yaitu Kaum Hasywiyyah. Mereka tampil sebagai penganut yang menerima kehujahan hadis ahad tanpa syarat, baik dalam urusan hukum maupun akidah.

Mereka meyakini sepenuhnya pada kekuatan hujah hadis ahad dan memandangnya sebagai sumber yang dapat dipercaya.

Kelompok kedua, yang menolak kehujahan hadis ahad dalam akidah, tetapi menerima dalam masalah hukum, terdiri atas Mu’tazilah dan beberapa ulama Asy’ariyah.

Mu’tazilah secara umum menolak hadis ahad dan menganggapnya tidak dapat diandalkan dalam persoalan akidah.

Beberapa ulama Asy’ariyah, seperti Al-Ghazali, Al-Bazdawi, dan Al-Asnawi, juga mengemukakan pandangan yang serupa, menetapkan ushul akidah hanya dari yang qath’i al-dilalah dan qath’i al-wurud.

Seiring berlanjutnya polemik mengenai kehujahan hadis ahad dalam persoalan akidah, muncul pertanyaan menarik yang diajukan oleh Cecep dalam acara Seminar Ketarjihan di Aula Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan pada Ahad (11/02/2024).

Baca Juga :  Nama Sambari kecil Hanya Sambari

Ia mempertanyakan pandangan yang menyatakan bahwa urusan hukum dapat didasarkan kepada hadis ahad, sedangkan akidah tidak.

Pertanyaan krusial yang diajukannya adalah bagaimana menanggapi hadis ahad yang mencakup aspek hukum (fikih) sekaligus membawa unsur akidah.

Contoh konkret yang diberikan adalah hadis ahad Riwayat Muslim mengenai berta’awudz dari empat hal di bagian ujung ta’awudz.

Hadis ini tidak hanya berisi hukum fikih, tetapi juga mengandung ajaran akidah.

Hadis mengenai siksa kubur, yang memiliki implikasi langsung pada akidah, dan doa perlindungan terhadap siksa kubur, yang menjadi bagian penting dalam praktik fikih, keduanya bersumber dari hadis ahad.

Namun, munculnya pertanyaan logis pun menjadi tidak terelakkan ketika seseorang memutuskan untuk menolak hadis ahad dalam persoalan akidah.

Pertanyaan tersebut mengemuka: apakah kita hanya akan menerima hukum fikihnya saja, sementara penjelasan tentang akidah ditinggalkan begitu saja?

“Konsekuensi dari penolakan hadis ahad dalam persoalan akidah membawa kita pada pertimbangan yang mendalam,” ujar Wakil Dekan FAI UM Bandung yang akrab disapa Buya Cecep ini.

Menolak hadis ahad dalam konteks akidah menciptakan dilema yang kompleks.

Baca Juga :  Safari Ramadhan Forkopimda Kabupaten Gresik di Masjid Nurul Huda

“Kita dapat membaca doa perlindungan dalam salat, tetapi sejauh mana keimanan kita pada makna dan eksistensi siksa kubur?” katanya.

“Apakah kita dapat memilih secara selektif menerima aspek fikih dari hadis Ahad sementara meninggalkan aspek akidah yang terkait dengannya?” ujarnya.

“Dalam menjawab pertanyaan ini, para ulama menegaskan bahwa kita dapat mengambil ajaran akidah dari sebuah hadis ahad sebagaimana kita mengambil hukum fikih darinya,” imbuhnya.

Mereka menyoroti bahwa tidak ada pembatasan untuk hanya mengambil hukum tertentu dan menolak hukum akidah dari hadis ahad.

Pemikiran ini membuka jalan untuk memahami dan mengaplikasikan hadis ahad secara holistik, mempertimbangkan keseluruhan konteks dan pesan yang terkandung di dalamnya.

Oleh karena itu, penafsiran yang terlalu terpaku pada pemisahan antara hukum dan akidah dalam hadis ahad dinilai tidak mempertimbangkan kompleksitas dan integralitas ajaran yang ingin disampaikan.

Sebagai bagian dari diskusi luas mengenai hadis ahad, pemikiran ini mengajak umat Islam untuk lebih terbuka terhadap keragaman penafsiran dan memahami bahwa dalam hadis ahad, hukum dan akidah tidak selalu dapat dipisahkan dengan tegas.***





Source link

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa SMK Cerme Buka Servis Gratis Bantu Motor Mogok Akibat Banjir
Petugas Dishub Gresik Terseret Arus Banjir di Ngablak
Sekdaprov Adhi Karyono Tinjau Banjir Kali Lamong di Benjeng Gresik
Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi
Banjir Kali Lamong Kembali Rendam Ratusan Rumah di Gresik Selatan
Pencarian Bocah Hilang di Bengawan Solo Dihentikan Setelah 7 Hari
KWG Sembelih Hewan Kurban dan Bagikan ke Warga Sekitar
Tabrak Lari di Betoyoguci Gresik, Pemotor Tewas di Tempat
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:43 WIB

Siswa SMK Cerme Buka Servis Gratis Bantu Motor Mogok Akibat Banjir

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:00 WIB

Petugas Dishub Gresik Terseret Arus Banjir di Ngablak

Selasa, 10 Juni 2025 - 21:32 WIB

Sekdaprov Adhi Karyono Tinjau Banjir Kali Lamong di Benjeng Gresik

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:59 WIB

Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi

Senin, 9 Juni 2025 - 15:46 WIB

Banjir Kali Lamong Kembali Rendam Ratusan Rumah di Gresik Selatan

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Info Grafis 100 Hari kepemimpinan Yani-Alif

Senin, 16 Jun 2025 - 22:55 WIB

Polsek Menganti menangkap pelaku pencurian motor Honda Blade milik warga Gresik yang dijual lewat media sosial.

Kriminal

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi

Senin, 16 Jun 2025 - 20:34 WIB

Muhammadiyah Gresik

Przewodnik dla Początkujących po Bonusach w Kasynie Online Slottica

Senin, 16 Jun 2025 - 08:06 WIB

Muhammadiyah Gresik

Keren, 3 Alumni Berlian Primary School Tampil Memukau dalam Special Moment XI

Minggu, 15 Jun 2025 - 23:05 WIB