Cemari Lingkungan PT ROR Akhirnya Ditutup

- Editorial Team

Rabu, 5 Maret 2014 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik_ Badan Lingkungan Hidup (BLH) Gresik akhirnya menutup sementara produksi PT Royal Oriental Raplastex (ROR) di Desa Krikilan, Driyorejo. Pasalnya, hasil verifikasi tim menemukan pabrik bahan textil dan kulit imitasi itu tidak memiliki IPLC (izin pembuangan limbah cair).

Kepala BLH Gresik, Ir Tugas Husni Syarwanto mengatakan, tim yang diturunkan ke PT ROR mendapati perusahaan tersebut tidak memiliki IPLC. Artinya pembuangan limbah cair atau B3 ke Kali Larangan menyalahi aturan UU 32/2009.

“Karena itu, kami sudah menutup sementara PT ROR sampai semua ketentuan mengenai pengelolaan limbah dipenuhi,” katanya saat dikonfirmasi melalui ponselnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendati ditutup, Tugas menyatakan untuk pelanggaran pidana yang dilakukan manajemen PT ROR bukan menjadi kewenangannya. Namun, hal itu menjadi kewenangan pihak kepolisian. Apalahi, pihak Ecoton sudah memberikan laporan.

Baca Juga :  Limba Popok Tak Terkendali Ecoton Turun Jalan

“Kami hanya sebatas tehnis proses pengelolaan. Kalau urusan pidanz itu menjadi domain polisi,” tukas Tugas.

Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) menemukan pembuangan limbah berbahan beracun dan berbahaya (B3) ke Kali Larangan Driyorejo. Penemuan itu hasil investigasi Biro Bantuan Pengaduan Pencemaran dan Kerusakan Sungai Ecoton bersama dengan relawan TELAPAK Jawa Timur, kemarin.

Ecoton menyebut, bila warga merasakan gangguan sesak nafas dari cerobong asap pabrik yang memproduksi bahan-bahan textil dan kulit imitasi. Sementara itu limbah cair dibuang langsung ke avoor larangan yang bermuara di Kali Surabaya. Dan, dari hasil temuan tim verifikasi ditemukan adanya buangan oli ke media air.

Sementara itu, Komisi C DPRD Gresik meminta BLH untuk melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang sudah membuang limbah sembarangan. Anggota Komisi C DPRD Gresik Syafi AM mengatakan pihaknya meminta BLH segera memidanakan perusahaan tersebut. Pasalnya, perusahaan tersebut telah terbukti mencemari lingkungan.

Baca Juga :  Wabup Minta Dirut PDAM Mengevaluasi Umar

“Harus dipidanakan, karena ini sudah melanggar aturan,” ujarnya kemarin.

Dikatakan, sesuai dengan UU 32 tahun 2009, perusahaan tersbut sudah melanggar aturan lingkungan. Karena membuang limbah pada avoor larangan. ”Itu kan sudah jelas, jadi tidak perlu dilakukan penelitian bisa dilaporkan,” terang dia.

Terkait dengan hal ini menurut Syafi’ dengan membuang limbah sembarangan ini sudah menyalahi aturan. Apalagi sesuai laporan, perusahaan tersebut tidak memiliki IPLC, sehingga harus segera dilakukan penutupan. ”Kalau tidak memiliki IPLC maka harus dihentikan,” imbuh dia.(ai)

Editor: sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

WAGOS Archery Cup 2026 Kembali Hadir! Ajang Panahan Pelajar Nasional Siap Digelar di Gresik
Jeritan di Balik Asap Putih Gresik: Pabrik Delomit Cekik Udara Sidayu
JIIPE Dorong Industri Berkelanjutan di Gresik
Festival Nasi Krawu Gresik Kenalkan Budaya Lokal
Bazar Kreatif UPT SDN 94 Gresik Jadi Puncak Kokurikuler
GOR Kromo Widjojo Sidayu Ternoda : Aksi mesum Dibelakang gedung
JIIPE Salurkan 8 Sapi dan 36 Kambing Kurban di Gresik
Kurban Runner 1K Gresik, Ratusan Kambing Diarak Keliling Bandar Grisse
Berita ini 35 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:32 WIB

WAGOS Archery Cup 2026 Kembali Hadir! Ajang Panahan Pelajar Nasional Siap Digelar di Gresik

Minggu, 12 Juli 2026 - 01:41 WIB

Jeritan di Balik Asap Putih Gresik: Pabrik Delomit Cekik Udara Sidayu

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:11 WIB

JIIPE Dorong Industri Berkelanjutan di Gresik

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:58 WIB

Festival Nasi Krawu Gresik Kenalkan Budaya Lokal

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:39 WIB

Bazar Kreatif UPT SDN 94 Gresik Jadi Puncak Kokurikuler

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

MI Mulia Gembleng Murid Baru: Lima Hari Membentuk Karakter Dan Menjelajah Asa

Minggu, 19 Jul 2026 - 23:53 WIB