KABAR GRESIK – Anggota Reskrim Polsek Menganti berhasil menangkap tersangka pencurian motor bernama Candra Agus Efendi (27), warga Desa Prasung, Buduran, Sidoarjo yang tinggal di kos kawasan Desa Domas, Kecamatan Menganti, Gresik.
Candra ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik Mokhamad Rizal (23), warga Desa Gadingwatu, Menganti. Motor tersebut diparkir di pinggir jalan saat ditinggal pemiliknya ke pasar di Desa Menganti.
Kapolsek Menganti AKP Moch. Dawud menjelaskan, kejadian bermula pada Sabtu (14/6) sekitar pukul 08.00 WIB, saat korban melapor kehilangan sepeda motor Honda Blade bernomor polisi W 4039 JO.
“Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan. Kami menemukan sepeda motor korban diunggah di marketplace media sosial dengan harga jual Rp3 juta,” ungkapnya.
Petugas kemudian menghubungi akun Facebook yang memposting motor tersebut dan menjalin komunikasi dengan pelaku melalui WhatsApp. Mereka sepakat bertemu di sekitar jalan raya Desa Domas.
“Sekira pukul 09.30 WIB, pelaku datang menjemput dan diikuti oleh anggota serta korban. Namun pelaku kabur ke arah barat saat hampir sampai di kosannya,” tambah Kapolsek.
Korban dan petugas mendatangi kos pelaku dan menemukan sepeda motor korban terparkir di dalam. Selanjutnya, petugas melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku sekitar 500 meter dari kosnya saat sedang berada di atas motor.
“Pelaku berinisial CAE langsung kami tetapkan sebagai tersangka dan diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Menganti. Korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta,” pungkasnya.
Penulis : Daniel Andayawan
Editor : Akhmad Sutikhon