Dampak Calon Bupati Sambang Masjid Dilaporkan Bawaslu, Takmir Jadi Jaga Diri

- Editorial Team

Kamis, 22 Oktober 2020 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suhu politik di Gresik mulai memanas beberapa masjid di Gresik Selatan melakukan antisipasi terkait dengan isu adanya calon bupati yang menggunakan media masjid sebagai tempat kampanye.

Akhirnya beberapa masjid di Gresik Selatan kompak memasang spanduk bertuliskan “Warga Menolak Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Ibadah Kami Bukan Tempat Berpolitik” di sejumlah masjid di 3 Kecamatan, yakni Kecamatan Menganti, Kecamatan Benjeng, dan Kecamatan Balongpanggang. Hal ini dilakukan warga sebagai bentuk antisipasi terhadap kampanye di rumah ibadah.

“Spanduk ini kita pasang sebagai antisipasi warga terhadap segala bentuk kampanye di tempat ibadah, kita ingin menjaga tempat ibadah kita,” kata Joko, salah satu warga Kecamatan Benjeng, kamis sore (22/10/2020).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Joko mengungkapkan bahwa masyarakat sudah paham jika seorang cabup di masa kampanye sedang tausiyah di masjid tentu tidak lepas dari kepentingan politik. Oleh karena itu, ia bersama warga berinisiatif memasang spanduk imbauan larangan kampanye di rumah ibadah.

“Kesadaran warga sudah sangat tinggi, dan bisa membedakan mana yang benar-benar tausiyah dan mana yang berpotensi kampanye,” tuturnya.

Hal senada disampaikan warga asal Kecamatan Balongpanggang, Moh Arief syaifullah yang mengaku warga tidak ada maksud melarang siapapun untuk bertausiyah. Hanya saja, pemasangan spanduk lebih pada sikap antisipasi warga di momen pilkada sekaligus warga ingin menjaga tempat ibadah steril dari unsur politik.

Baca Juga :  Go Sigap Pelapor Tak Perlu Ke Kantor Polisi

“Karena sekarang musim pilkada, kami ingin menjaga tempat ibadah kami dari segala bentuk kampanye politik, silahkan bertausiyah asal tidak membahas politik apalagi paslon yang hadir, karena itu biasanya akan berpengaruh pada pembahasan politik,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Nadhori selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Gresik menuturkan, secara prinsip pihaknya tidak melarang paslon untuk melakukan pengajian, tausiyah, berjamaah maupun kegiatan ibadah yang lain di masjid ataupun musholla. Bawaslu melarang kegiatan kampanye ditempat ibadah, karena itu jelas-jelas melanggar aturan.

“Kalau kampanye itu diduga berpotensi melanggar, maka dilakukan pencegahan, karena pengawasan dan pencegahan sudah menjadi wewenang kami, dan sesuai aturan bahwa ada beberapa tempat yang dilarang untuk dijadikan tempat kampanye, seperti menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nadhori mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh warga di Gresik Selatan untuk mencegah terjadinya pelanggaran kampanye ditempat ibadah dengan memasang spanduk berisi imbauan larangan berkampanye di masjid-masjid.

“Kami sangat apresiasi, dan upaya itu membuktikan bahwa kesadaran politik masyarakat sudah tinggi,” tandasnya.

Baca Juga :  Program Orang Tua Asuh LazisMu Kab Gresik Berawal dari Anak Korban Covid-19

Senada, Ketua Bawaslu Gresik, Imron Rosyadi menegaskan, pihak Bawaslu telah beberapa kali memberikan imbahuan kepada semua Takmir, Kepala sekolah, bahkan Rumah Sakit terkait larangan berkampanye.

“Kita sudah melakukan imbauan kepada semua unsur yang dilarang terkait larangan berkampanye ditempat itu. Kalau ada pengurus masjid atau masyarakat membuat imbauan seperti itu artinya banyak orang sadar terkait tempat ibadah tidak boleh dibuat kampanye, silahkan calon ke masjid melaksanakan kewajibannya, asalkan tidak berkampanye,” tegasnya.

Untuk diketahui, larangan kampanye ditempat ibadah diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h PKPU Nomor 23 Tahun 2018 pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Jika para calon kepala daerah atau tim sukses melanggar maka berdasarkan Pasal 76 ayat (3) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 disebutkan pelanggaran terhadap larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dikenai sanksi peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan.

Bahkan paslon yang melakukan pelanggaran bisa dikenai penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain. (Tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih
Sinergi KWGe dan Forkopimda Gresik Rayakan HPN 2026
Wartawan Gresik Ziarah Makam Pendiri KWG di HPN 2026
KWG Gresik Peringati HPN 2026: Berikan Santunan Yatim
Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum
Zulkifli Hasan Ungkap Strategi Swasembada Pangan di UMG
MUI Wringinanom 2025-2030 Dikukuhkan, Pikul Mandat Ganda
Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:22 WIB

Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih

Senin, 9 Februari 2026 - 20:08 WIB

Sinergi KWGe dan Forkopimda Gresik Rayakan HPN 2026

Senin, 9 Februari 2026 - 18:51 WIB

Wartawan Gresik Ziarah Makam Pendiri KWG di HPN 2026

Senin, 9 Februari 2026 - 18:37 WIB

KWG Gresik Peringati HPN 2026: Berikan Santunan Yatim

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:16 WIB

Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

TK ABA 38 Driyorejo Bagi 250 Takjil Buah

Sabtu, 7 Mar 2026 - 20:30 WIB

Muhammadiyah Gresik

Manisnya Berbagi Takjil Ramadan bersama KB dan TK Aisyiyah Wringinanom

Sabtu, 7 Mar 2026 - 11:30 WIB

Muhammadiyah Gresik

Perang Rudhal lan Perang Utang

Jumat, 6 Mar 2026 - 08:26 WIB