DBHCHT Bangun 2 Puskesmas di Gresik Senilai Rp. 13,5 Miliar

- Editorial Team

Selasa, 23 April 2019 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik.com ; Program Kesehatan yang menjadi skala prioritas Pemerintahan Sambari-Qosim mendapat dukungan dari Pemerintah pusat dengan mengucurnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Ketika DBHCHT ini direncanakan untuk Pembangunan Puskesmas. Tentu ini merupakan kabar gembira untuk masyarakat Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah dan sekitarnya yang Puskesmasnya akan dibangun dari program ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebentar lagi yaitu tahun 2019 ini, Pemerintah Kabupaten Gresik akan membangun Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Sekapuk menjadi lebih mewah, lebih luas dan lebih layak dari pada keadaan saat ini.

Pembangunan Puskesmas Sekapuk Ujungpangkah, Gresik Jawa Timur, bukan merehab Gedung yang sudah ada. Namun merelokasi Puskesmas Sekapuk tersebut dan membangun Gedung Puskesmas baru didesa Bolo Kecamatan Ujungpangkah.

Gedung Puskesmas yang akan dibangun tersebut direncanakan berlantai dua. Lantai bawah seluas 620 m2 dan lantai atas seluas 582 m2. Pembangunannya didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp. 8,2 miliar.

“Tentu dengan perluasan Gedung Puskesmas dari keadaan semula, pasien tidak terlalu menderita berdesakan menunggu giliran diperiksa. Kalau keadaannya saat ini, Gedung Puskesmas Sekapuk ini sangat sempit. Sehingga ruang periksa dokter sangat terbatas dan pasien banyak yang mengeluh.” tandas Kepala Bagian Humas dan protokol Pemkab Gresik Sutrisno pada Kamis (18/4/2019) di Kantornya.

Baca Juga :  Sejak 2012, RS Ibnu Sina Gresik Belanja Alkes Rp. 38,1 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Pada tahun anggaran 2019, Dinas Kesehatan Pemkab Gresik mendapat alokasi dana DBHCHT sebesar Rp. 13,5 milliar. Dana ini akan digunakan untuk pembangunan dua Puskesmas sekaligus, yaitu Pembangunan Puskesmas Sekapuk Ujungpangkah dan melanjutkan pembangunan Puskesmas Dukun.

“Selain untuk membangun Puskesmas Sekapuk Ujungpangkah, dana DBHCHT tersebut juga untuk melanjutkan pembangunan Puskesmas Dukun. Insyallah sebentar lagi proses pembangunan dua Puskesmas ini akan dimulai.” ungkap Sutrisno.

Untuk melanjutkan Pembangunan Puskesmas Dukun Gresik yang berlantai III ini. Sutrisno mengaku masih membutuhkan dana sebesar Rp. 5,3 miliar. Dana tersebut sudah disiapkan dan dicukupi oleh DBHCHT tahun anggaran 2019.

Sekelumit tentang Puskesmas Sekapuk yang akan dibangun tersebut.Keadaannya sudah sangat mendesak untuk segera dibangun. Menurut Sutrisno, keadaan Puskesmas Sekapuk saat ini keadaannya sangat tidak memadai. Baik dari sisi Gedung yang sangat sempit serta jumlah pasien yang terus meningkat.

“Dulunya Puskesmas Sekapuk ini hanya sebuah Puskesmas Pembantu yang gedungnya sangat sempit. Hanya sebesar Rumah tinggal type 45. Seiring perkembangan jaman, serta untuk melayani kebutuhan masyarakat yang terus meningkat. Pustu Sekapuk ditingkatkan kelasnya menjadi Puskesmas dengan Kepalanya seorang dokter. Namun demikian peningkatan status tersebut tidak diiringi dengan perluasan Gedungnya.” urainya.

Kebijakan pembangunan Puskesmas dari DBHCHT ini sudah sesuai Undang-undang No.39 tahun 2007 tentang Cukai. Dalam aturan tersebut, cukai hasil tembakau hanya boleh digunakan untuk 5 hal, yakni perbaikan kualitas bahan baku rokok, peningkatan bahan baku di daerah, sosialisasi cukai hasil tembakau, kemudian pemberantasan cukai ilegal, dan lingkungan sosial.

Baca Juga :  Tepis Tuduhan, Mantan Kades Sekapuk Abdul Halim  Datangi Balai Desa

Lingkungan sosial ini termasuk di dalamnya kesehatan. Artinya, kebijakan ini menjadi penjabaran dari UU tersebut, pemerintah memastikan 50% DBH CHT digunakan untuk alokasi lingkungan sosial yang dikhususkan untuk perbaikan pelayanan kesehatan tingkat I.

Untuk lebih optimal penggunaan DBHCHT, Menteri Keuangan RI mengeluarkan regulasi di Peraturan Menteri Keuangan No. 222/PMK07/2017. Dengan Permenkeu tersebut, maka porsi anggaran bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional minimal.

Lebih jauh Kepala Bagian Humas dan protokol menjelaskan, kebijakan alokasi dana bagi hasil CHT juga digunakan untuk mendukung program JKN melalui supply side, yakni dengan mendorong perbaikan fasilitas kesehatan tingkat I seperti Puskesmas.

Mantan Camat kebomas ini menguraikan, pemerintah daerah dapat menggunakan alokasi Dana tersebut termasuk penggunaan untuk promosi kesehatan, perbaikan sumberdaya manusia (SDM) kesehatan melalui pelatihan kesehatan.

“Logikanya jika pelayanan kesehatan tingkat I sudah baik, maka rujukan ke rumah sakit berkurang. Sehingga kalau rujukan-rujukan itu semakin kecil, biaya yang harus ditanggung BPJS semakin kecil. Dengan begitu menurutnya, cukai hasil tembakau secara tidak langsung membantu mengurangi defisit BPJS dalam jangka menengah” pungkasnya. (Adv)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Gresik : Optimalisasi Aset Daerah Kunci Tingkatkan PAD Gresik
Analisis Kinerja Ekonomi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik 2023-2025
Plt Bupati Gresik Berangkatkan Qurban Runners 1K
Plt Bupati Gresik Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda RPJMD dan Pajak Daerah
PLt Bupati Gresik Salurkan Bantuan untuk Petani Terdampak Banjir
Satpol PP Gresik Tertibkan Pegawai Nongkrong di Warkop saat Jam Kerja
DPRD Gresik Beri Catatan dan Rekomendasi atas Kinerja OPD dalam LKPJ 2024
Gubernur Khofifah Borong Bandeng Jumbo di Pasar Bandeng Gresik 2025
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:31 WIB

Ketua DPRD Gresik : Optimalisasi Aset Daerah Kunci Tingkatkan PAD Gresik

Kamis, 12 Juni 2025 - 23:45 WIB

Analisis Kinerja Ekonomi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik 2023-2025

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:40 WIB

Plt Bupati Gresik Berangkatkan Qurban Runners 1K

Senin, 2 Juni 2025 - 20:45 WIB

Plt Bupati Gresik Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda RPJMD dan Pajak Daerah

Rabu, 28 Mei 2025 - 21:21 WIB

PLt Bupati Gresik Salurkan Bantuan untuk Petani Terdampak Banjir

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Przewodnik dla Początkujących po Bonusach w Kasynie Online Slottica

Senin, 16 Jun 2025 - 08:06 WIB

Muhammadiyah Gresik

Keren, 3 Alumni Berlian Primary School Tampil Memukau dalam Special Moment XI

Minggu, 15 Jun 2025 - 23:05 WIB

Muhammadiyah Gresik

Kontingen KKG PAI Wringinanom Siap Berjuang di Pentas PAI Gresik 2025

Sabtu, 14 Jun 2025 - 20:02 WIB