DP Uang Perizinan Ternyata Sudah Tradisi

- Editorial Team

Selasa, 26 November 2013 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik_ Modus setoran terlebih dahulu demi memuluskan pengurusan IMB perusahaan baru ternyata sudah menjadi tradisi di Dinas Peeizinan dan Penanaman Modal (DPPM) Gresik. Informasinya di DPPM Gresik diduga menyediakan beberapa rekening setoran tersebut.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sakti Gresik Al Ushudy mengungkapkan, pihaknya mendapat keluhan beberapa pengusaha yang mengaku sempat mengalami proses pengurusan IMB perusahaan baru yang berbelit. Ujung-ujungnya harus menyetorkan sejumlah uang ke oknum broker yang mengatas-namakan oknum DPPM.

“Bahkan jumlah setoran awal yang diminta, pengakuan pengusaha tersebut, terkadang melebihi jumlah retribusi resmi IMB,” ungkap mantan aktivis PMII Cabang Gresik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diungkapkan, ada seorang pengusaha yang mengaku restribusi IMB resmi Rp400 juta, Namun setoran ke oknum yang mengatas-namakan DPPM mencapai Rp900 juta. Bukan hanya itu saja, ada pengusaha lain yang retribusi resminya Rp1 miliar, namun diminta setor Rp2 miliar.

Baca Juga :  Operasi Pekat Hanya Dapat 2 PSK

“Modusnya pengurusan IMB berkali-kali dikembalikan untuk melengkapi persyaratan yang kurang. Bisa sampai lima kali hingga waktunya berbulan-bulan. Kalau sudah ada setoran, baru dipercepat,” beber Ushudy mempertegas.

Sayangnya, Kepala DPPM Gresik Agus Mualif yang dikonfirmasi wartawan melalui Kabag Humas Agus Setya Pambudi tidak menjelaskan secara lebar. Dia hanya mengirimkan SMS, bila informasi tersebut tidak benar. “Informasi itu tidak benar,” tukasnya.

Sementara itu, Yusuf Wibisono staf perizinan yang diduga dikorbankan dalam perkara pungli pengurusan IMB perusahaan di Driyorejo senilai Rp840 juta kembali diperiksa penyidik Pidsus Kejari Gresik. Dengan didampingi kuasa hukumnya Adi Sutrisno, dia diperiksa mulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB.

Baca Juga :  Petrokimia Gresik Gelar Lomba Kebersihan Lingkungan "Lestari Bumi" untuk Masyarakat Sekitar

Dalam kesempatan itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik Wahyudiono mengayakan, bila Yusuf diperiksa sebagai tersangka. Periksaan akan dilakukan secara bertahap kepada saksi-saksi lainnya. Yusuf bakal dijerat Pasal 2, 3 dan Pasal 12 UU Pemberantasan Korupsi.

“Kami akan memeriksa saksi sesuai kebutuhan dan tahapannya. Pemeriksaan Yusuf terkait posisinya sebagai tersangka dan kemungkinan mengungkap keterlibatan orang lainnya,” jelas dia kepad wartawan.

Sedangkan Adi Sutrisno usai mendampingi kliennya mengatakan, bila kliennya adalah korban. Sebab, kliennya adalah pihak yang mengurusi perizinan bukan broker. Sedangkan, otaknya adalah inisial AA yang seorang THL di salah satu sekretatiat Pemkab Gresik.

“Kami berharap klien kami tidak dijadikan korban,” pinta.(tik)

Editor: sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik
Lupa Matikan Kompor, Bengkel Tambal Ban di Gresik Terbakar
Warung Kontainer Driyorejo Gresik Terbakar
Pria 43 Tahun Meninggal Mendadak di Warkop Sokarno Gresik
Kecelakaan Maut di Jalur Deandles Panceng Gresik 
Angin Puting Beliung Porak-porandakan 2 Rumah di Gresik
Pemotor Meninggal usai Tabrak Truk di Driyorejo Gresik
160 ODGJ di Gresik Dapat Penanganan Terpadu Sepanjang 2025
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 00:49 WIB

Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik

Kamis, 8 Januari 2026 - 00:08 WIB

Lupa Matikan Kompor, Bengkel Tambal Ban di Gresik Terbakar

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:40 WIB

Warung Kontainer Driyorejo Gresik Terbakar

Minggu, 28 Desember 2025 - 16:04 WIB

Pria 43 Tahun Meninggal Mendadak di Warkop Sokarno Gresik

Kamis, 25 Desember 2025 - 17:24 WIB

Kecelakaan Maut di Jalur Deandles Panceng Gresik 

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

TPA Baitul Hidayah Sekarputih Balongpanggang Gelar Wisata Bersama

Minggu, 18 Jan 2026 - 18:18 WIB

komunitas

MUI Wringinanom 2025-2030 Dikukuhkan, Pikul Mandat Ganda

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:59 WIB