Kabar Gresik – Lemahnya pengawasan terhadap rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik dinilai menjadi pemicu kerusakan lingkungan. Mulai dari maraknya tambang galian C ilegal, alih fungsi lahan, hingga berdirinya industri yang tidak sesuai zonasi.
Menindaklanjuti hal itu, DPRD Gresik menggelar rapat kerja gabungan lintas komisi, yakni Komisi I, II, dan III, bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Di antaranya Dinas CKPKP, Dinas PUTR, Dinas PMPTSP, Bappeda, DLH, Dinas PMD, Satpol PP, serta Bagian Hukum Setda.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Gresik, Syahrul Munir. Ia menegaskan, lemahnya pengawasan RTRW memicu banyak persoalan di masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Carut-marut akibat lemahnya pengawasan RTRW menimbulkan kerusakan lingkungan, problem sosial, polusi, pencemaran, hingga kemacetan lalu lintas karena aktivitas kendaraan tambang,” ujar Syahrul, Kamis (21/8/2025).
Ia mencontohkan, pembangunan kawasan industri yang membutuhkan lahan luas pasti berimplikasi pada kebutuhan urukan dari tambang galian C. Hal ini menimbulkan dampak lingkungan serius, termasuk lalu lintas truk pengangkut material.
Menurut Syahrul, pemerintah desa juga harus terlibat dalam pengawasan RTRW. “Kepala desa harus tahu jika ada investasi berupa aktivitas tambang di wilayahnya. Mari kita bergerak bersama melakukan pengawasan,” tegasnya.
Dari rapat tersebut, DPRD Gresik merekomendasikan pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus untuk menangani galian C.
“Satgas ini nantinya bertugas mengawasi dan menindak aktivitas tambang galian C yang melanggar RTRW dan merusak lingkungan,” jelas Ketua Komisi III DPRD Gresik, Sulisno Irbansyah.
Data DPRD mencatat, ada 31 pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Gresik. Namun, jumlah tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin jauh lebih banyak.
Ketua Komisi I DPRD Gresik, Hamdi, menambahkan bahwa perda RTRW baru belum turun meski pembahasannya selesai. “Kita masih memakai Perda Nomor 8 Tahun 2011,” ujarnya.
Hamdi menekankan, pengawasan dan penertiban tambang harus difokuskan untuk mencegah kerusakan lingkungan, bukan sekadar mengejar pendapatan daerah. “Kami minta OPD memungut pajak hanya dari tambang legal, bukan dari tambang ilegal,” pungkasnya.
Editor : Akhmad Sutikhon