Kabargresik.com – Terbukti membeli narkotiba jenis SS terdakwa Ribut Arianto (30) warga Dusun Metatu Desa Metatu Kabupaten Gresik diganjar dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim yang diketuai Lia Herawati. Tidak hanya itu, terdakwa juga didenda 1 milyar subsidair 3 bulan.
Dalam amar putusannya, Majelis berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja membeli narkotika golongan I jenis SS. “Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Lia.
Lebih lanjut diuraikan dalam putusan, bahwa benar terdakwa pada hari Sabtu tanggal 20 pebruari 2016 sekitar pukul 07.00 WIb di desa Metatu terdakwa telah membeli barang haram tersebut kepada Sukoco (DPO) sebanyak 5 poket SS dengagn harga Rp. 1 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya narkoba tersebut dimasukkan ke dalam saku celana jeans. Satu poket di komsumsi sendiri sedangkan sisanya oleh terdakwa di simpan hingga di tangkap oleh polisi.
Atas vonis ini JPU Lila Yurifa dan terdakwa yang di dampingi kuasa hukum dari Al Banna menyatakan pikir-pikir. (Kim)