Eks Karyawan dan Perusahaan di Gresik Capai Kesepakatan Terkait Gaji dan Ijazah

- Editorial Team

Kamis, 1 Mei 2025 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gresik, kabargresik.com – Lima mantan karyawan dari beberapa perusahaan di Kabupaten Gresik melakukan audiensi dengan pimpinan perusahaannya di Kantor DPRD Gresik, Rabu (30/4/2025). Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan terkait hak-hak pekerja, termasuk pengembalian ijazah dan pembayaran gaji yang tertunda.

Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, menyatakan bahwa audiensi berjalan dinamis namun tetap dalam suasana kekeluargaan. Ia memastikan bahwa perusahaan telah bersedia memenuhi kewajibannya.
“Sudah dilakukan audiensi antara kedua belah pihak dan perusahaan juga sudah mengembalikan ijazah. Hak-hak lainnya akan dibayarkan sesuai kesepakatan,” ujar Syahrul.

Baca Juga :  Time Sensitive! 5 Ways To Reduce Your Taxes

Syahrul juga menegaskan pentingnya perusahaan menyusun peraturan resmi dan memperjelas kontrak kerja sejak awal.
“Kami melihat masih banyak kontrak kerja yang tidak sesuai aturan. Ke depan, semua perjanjian harus dicatatkan dan disahkan oleh dinas terkait,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

DPRD Gresik mengeluarkan surat rekomendasi yang berisi sembilan poin kesepakatan antara eks karyawan dan perusahaan, di antaranya:

  1. Penyusunan dan pengesahan peraturan perusahaan paling lambat Mei 2025.

  2. Perjanjian kerja sebelumnya dianggap batal dan harus diperbarui serta dicatatkan di Disnaker.

  3. Pengembalian seluruh dokumen pekerja, seperti ijazah dan sertifikat kompetensi.

  4. Pengembalian uang yang sebelumnya dibayarkan oleh eks karyawan.

  5. Penghentian kegiatan usaha di luar izin KBLI yang berlaku.

  6. Pembayaran gaji dan upah lembur yang tertunda.

  7. Penyelesaian masalah secara musyawarah.

  8. Perselisihan hak di kemudian hari diselesaikan melalui mekanisme UU Nomor 2 Tahun 2004.

  9. Kedua pihak sepakat menjaga nama baik masing-masing.

Baca Juga :  Tenda Dibongkar KASBI Demo KIM

Owner De Beauty, Hendrik Kurniawan dan Retno Damayanti, menyampaikan komitmennya untuk menjalankan seluruh isi kesepakatan.
“Kami sudah setuju dan siap sejak awal. Semua permintaan sudah kami penuhi, dan kami ingin menjaga nama baik ke depan,” ujar Hendrik.

Penulis : Daniel Andayawan

Editor : Akhmad Sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Kecelakaan, Polsek Driyorejo Tambal Jalan Berlubang di Perbatasan Gresik–Sidoarjo
Jembatan Jrebeng Driyorejo Kembali Berlubang, Kemacetan Parah Terjadi
Dua Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Raya Larangan Driyorejo Gresik
Banjir Rob Kembali Genangi Pesisir Utara Gresik, Warga Karingapuri Tagih Janji Tanggul
Kecelakaan Karambol di Driyorejo Gresik, Truk Mabuk Tabrak 5 Kendaraan: 1 Tewas, 2 Luka
Mbah Supinah, Tukang Pijat 91 Tahun Asal Gresik, Berangkat Haji Berkat Tabungan 20 Tahun
Gasrug Gelar Pameran “Pomah” di Kampung Kemasan Gresik, Tanda Pulang Setelah 10 Tahun
Ratusan Anak PAUD di Kebomas Antusias Ikuti Manasik Haji di Masjid Nurul Jannah
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 23:38 WIB

Cegah Kecelakaan, Polsek Driyorejo Tambal Jalan Berlubang di Perbatasan Gresik–Sidoarjo

Rabu, 14 Mei 2025 - 01:45 WIB

Jembatan Jrebeng Driyorejo Kembali Berlubang, Kemacetan Parah Terjadi

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:19 WIB

Dua Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Raya Larangan Driyorejo Gresik

Sabtu, 3 Mei 2025 - 21:34 WIB

Banjir Rob Kembali Genangi Pesisir Utara Gresik, Warga Karingapuri Tagih Janji Tanggul

Kamis, 1 Mei 2025 - 00:34 WIB

Eks Karyawan dan Perusahaan di Gresik Capai Kesepakatan Terkait Gaji dan Ijazah

Berita Terbaru

Suara Dewan

Biaya Tasyakuran MAN 1 Gresik Jadi Sorotan, DPRD Minta Penjelasan

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:38 WIB

sekolah

MAN 1 Gresik Tasyakuran Kelulusan Seharga Rp500 Juta

Kamis, 15 Mei 2025 - 00:23 WIB