Aktivitas di Pasar Campurejo Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, dihebohkan oleh aksi pencurian kalung emas yang dilakukan oleh seorang emak-emak. Pelaku hampir menjadi korban amuk massa ketika teriakan minta tolong terdengar.
Tersangka yang diketahui bernama ELR (38 th) merupakan warga Dusun Bangunrejo, Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah, Gresik. Dia melakukan aksi pencurian di area Pasar Campurejo, termasuk Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik pada hari Sabtu (27-05-2023).
“Kami telah mengamankan tersangka beserta barang bukti kalung emas seberat 1,5 gram,” tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Panceng Iptu Nasuka.
Kejadian pencurian ini berawal ketika Siti Aisyatur Rodliyah, seorang warga Campurejo, meninggalkan anaknya di bawah pengawasan orang tuanya, Nur Muamalah (59 tahun), yang kemudian mengajak anak korban berbelanja di Pasar Campurejo. Saat pasar mulai ramai, Nur Muamalah membiarkan anak korban berjalan sendiri. Namun, ketika mereka berada di lorong pasar Campurejo, Nur Muamalah mendengar tangisan anak korban tiba-tiba.
“Saat saya melihat, ternyata kalung yang dipakai anak korban telah berpindah tangan ke seorang wanita yang berada di belakang anak tersebut. Saya segera berteriak meminta tolong,” ungkap Nur Muamalah.
Para pengunjung pasar segera menangkap pelaku dan membawanya ke tempat parkir sepeda untuk diperiksa oleh Nur Muamalah. Di sana, ditemukan barang bukti berupa kalung milik anak korban.
Kemudian, Nur Muamalah meminta bantuan Bagus Kurniawan, seorang tukang parkir di Pasar Campurejo. Setelah itu, pelaku dibawa oleh saksi kedua ke balai desa Campurejo.
Akibat kejadian ini, korban/pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah). Tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Panceng untuk penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi kalung emas dengan berat 1,5 gram dan Visum Puskesmas milik korban. Selain itu, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp. 915.000, dompet kecil dengan motif bunga, kartu ATM satu unit, satu unit HP, tas kulit warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 150 berwarna putih dengan nomor plat W-6328-VM beserta kunci kontak.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” tambahnya. (Jir)