Forkot Tolak Hasil Putusan PN Terkait Pupuk Oplosan

- Editorial Team

Rabu, 25 September 2013 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik_  Sejumlah aktifis Forum Kota Gresik (FORKOT) melakukan aksi demonstrasi di depan halaman Pengadilan Negeri Gresik Rabo siang tadi (25/9/2013), Mereka  meminta Dialog terbuka  Kepala Pengadilan Negeri dan Kejaksaan terkait kasus Pupuk Oplosan.

Dalam selebaran yang mereka bagikan, Forkot mempertanyakan putusan atau vonis Majelis Hakim yang dengan

image

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

meloloskan Direktur PT NK dari hukum percobaan alias lolos dari tahanan.

“Kami ingin Kepala Pengadilan Negeri ini keluar menemui kami, dialog secara terbuka dan menjelaskan kepada rakyat!” Teriak salah seorang pendemo.

Baca Juga :  Kecelakaan di Jalan Raya Sukomulyo, Seorang Pesepeda Meninggal Dunia

Karena permintaan tidak digubris, sejumlah demonstran Forkot dengan bendera merah tersebut berusaha menerobos pagar sisi utara PN Gresik. Mereka bahkan sempat saling dorong dengan aparat keamanan. Aparat yang kalah dalam jumlah membuat pagar pun jebol. Kericuhan tersebut pun menyebabkan salah satu demonstran yakni Hendi Suntoro (24) sempat berdarah di bagian bibir akibat saling dorong dan ricuh yang terjadi dengan sangat cepat. Namun, aparat kepolisian dapat menenangkan massa aksi yang beringas.

Al Ushudi, Korlap Aksi, menuding bahwa ada indikasi terjadinya konspirasi Mafia Peradilan yang merugikan uang negara dan merampas hak-hak rakyat petani “Oknum Pengoplos Pupuk Bersubsidi sudah jelas sangat merugikan rakyat dan negara! Harusnya ini tidak bisa dibiarkan begitu saja!” Teriaknya.

Baca Juga :  Warsito Penjual Srikaya di Gresik Meninggal Mendadak Saat Berjualan

Sementara itu, poin tuntutan mereka kepada PN Gresik dan juga kejaksaan antara lain; mengusut tuntas konspirasi pengoplosan pupuk bersubsidi, segera melakukan eksaminasi terkait putusan hakim dalam kasus tersebut, seret oknum yang terlibat dalam pengoplosan dengan UU Korupsi karena merugikan uang negara dan KUHP pasal 480 tentang Pendahan. (Chidir)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Raya Larangan Driyorejo Gresik
Banjir Rob Kembali Genangi Pesisir Utara Gresik, Warga Karingapuri Tagih Janji Tanggul
Eks Karyawan dan Perusahaan di Gresik Capai Kesepakatan Terkait Gaji dan Ijazah
Kecelakaan Karambol di Driyorejo Gresik, Truk Mabuk Tabrak 5 Kendaraan: 1 Tewas, 2 Luka
Mbah Supinah, Tukang Pijat 91 Tahun Asal Gresik, Berangkat Haji Berkat Tabungan 20 Tahun
Gasrug Gelar Pameran “Pomah” di Kampung Kemasan Gresik, Tanda Pulang Setelah 10 Tahun
Ratusan Anak PAUD di Kebomas Antusias Ikuti Manasik Haji di Masjid Nurul Jannah
Petrokimia Gresik Jinakkan Electric PLN, Akhiri Tren Buruk di Final Four Proliga 2025
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:19 WIB

Dua Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Raya Larangan Driyorejo Gresik

Sabtu, 3 Mei 2025 - 21:34 WIB

Banjir Rob Kembali Genangi Pesisir Utara Gresik, Warga Karingapuri Tagih Janji Tanggul

Kamis, 1 Mei 2025 - 00:34 WIB

Eks Karyawan dan Perusahaan di Gresik Capai Kesepakatan Terkait Gaji dan Ijazah

Rabu, 30 April 2025 - 21:11 WIB

Kecelakaan Karambol di Driyorejo Gresik, Truk Mabuk Tabrak 5 Kendaraan: 1 Tewas, 2 Luka

Selasa, 29 April 2025 - 17:02 WIB

Mbah Supinah, Tukang Pijat 91 Tahun Asal Gresik, Berangkat Haji Berkat Tabungan 20 Tahun

Berita Terbaru

BISNIS

Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:42 WIB

Kriminal

Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan

Selasa, 6 Mei 2025 - 00:18 WIB