Forkot Tolak Hasil Putusan PN Terkait Pupuk Oplosan

- Editorial Team

Rabu, 25 September 2013 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik_  Sejumlah aktifis Forum Kota Gresik (FORKOT) melakukan aksi demonstrasi di depan halaman Pengadilan Negeri Gresik Rabo siang tadi (25/9/2013), Mereka  meminta Dialog terbuka  Kepala Pengadilan Negeri dan Kejaksaan terkait kasus Pupuk Oplosan.

Dalam selebaran yang mereka bagikan, Forkot mempertanyakan putusan atau vonis Majelis Hakim yang dengan

image

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

meloloskan Direktur PT NK dari hukum percobaan alias lolos dari tahanan.

“Kami ingin Kepala Pengadilan Negeri ini keluar menemui kami, dialog secara terbuka dan menjelaskan kepada rakyat!” Teriak salah seorang pendemo.

Baca Juga :  Program Orang Tua Asuh LazisMu Kab Gresik Berawal dari Anak Korban Covid-19

Karena permintaan tidak digubris, sejumlah demonstran Forkot dengan bendera merah tersebut berusaha menerobos pagar sisi utara PN Gresik. Mereka bahkan sempat saling dorong dengan aparat keamanan. Aparat yang kalah dalam jumlah membuat pagar pun jebol. Kericuhan tersebut pun menyebabkan salah satu demonstran yakni Hendi Suntoro (24) sempat berdarah di bagian bibir akibat saling dorong dan ricuh yang terjadi dengan sangat cepat. Namun, aparat kepolisian dapat menenangkan massa aksi yang beringas.

Al Ushudi, Korlap Aksi, menuding bahwa ada indikasi terjadinya konspirasi Mafia Peradilan yang merugikan uang negara dan merampas hak-hak rakyat petani “Oknum Pengoplos Pupuk Bersubsidi sudah jelas sangat merugikan rakyat dan negara! Harusnya ini tidak bisa dibiarkan begitu saja!” Teriaknya.

Baca Juga :  Komisi B Minta Kasus Oplosan Pupuk Diusut Tuntas

Sementara itu, poin tuntutan mereka kepada PN Gresik dan juga kejaksaan antara lain; mengusut tuntas konspirasi pengoplosan pupuk bersubsidi, segera melakukan eksaminasi terkait putusan hakim dalam kasus tersebut, seret oknum yang terlibat dalam pengoplosan dengan UU Korupsi karena merugikan uang negara dan KUHP pasal 480 tentang Pendahan. (Chidir)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adu Banteng dengan Mobil Pick Up Pemotor Meninggal di Balongpanggang Gresik
BPBD Gresik Kekurangan Alat Peringatan Dini Banjir
Rumah di Sidomukti Ludes Terbakar, Diduga Lupa Matikan Kompor
Kebakaran Hanguskan Dua Bangunan Kafe di Kebomas Gresik
Santri Al Khoziny Meninggal Usai Pulang Umrah
Wanita di Manyar Terperosok ke Selokan Saat Hendak Beli Kue, Dievakuasi Damkar Gresik
Santri Asal Gresik Jadi Korban Runtuhnya Musala Ponpes Al-Khoziny, Dimakamkan di Lamongan
Pemotor Meninggal Tabrak Truk Parkir di Roomo Manyar
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 00:26 WIB

Adu Banteng dengan Mobil Pick Up Pemotor Meninggal di Balongpanggang Gresik

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:50 WIB

BPBD Gresik Kekurangan Alat Peringatan Dini Banjir

Senin, 13 Oktober 2025 - 00:53 WIB

Rumah di Sidomukti Ludes Terbakar, Diduga Lupa Matikan Kompor

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:12 WIB

Kebakaran Hanguskan Dua Bangunan Kafe di Kebomas Gresik

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:34 WIB

Santri Al Khoziny Meninggal Usai Pulang Umrah

Berita Terbaru

Gresik Petrokimia Livoli 2025

Olahraga

Hajar Bank Jatim 3-0, Petrokimia Kunci Final Livoli 2025

Selasa, 14 Okt 2025 - 23:39 WIB

Muhammadiyah Gresik

Ketika Ketua PDS SD Almadany Jadi Teladan bagi Kawan-kawannya

Selasa, 14 Okt 2025 - 22:44 WIB

Lingkungan

Satgas PKH Garuda Sita 4.610 Kubik Kayu Ilegal Asal Mentawai

Selasa, 14 Okt 2025 - 16:51 WIB

Lingkungan

BPBD Gresik Kekurangan Alat Peringatan Dini Banjir

Selasa, 14 Okt 2025 - 15:50 WIB