Pemerintah resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk hingga 20 persen. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 22 Oktober 2025 dan disambut antusias oleh petani di Gresik.
Penurunan harga tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang perubahan HET dan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2025.
Harga baru pupuk subsidi kini jauh lebih ringan di kantong petani. Pupuk urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram, NPK kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi petani Gresik, penurunan ini menjadi angin segar. Suheri, petani asal Balongpanggang, mengaku lega karena biaya produksi pertanian akan berkurang signifikan.
“Dengan harga pupuk subsidi yang turun, biaya produksi jauh lebih murah dari sebelumnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, harga pupuk yang lebih rendah juga berpotensi menaikkan margin keuntungan petani saat menjual hasil panen.
“Tentu, dengan harga pupuk yang turun, keuntungan kami meningkat ketika menjual gabah di harga HET Rp6.500 per kilogram. Produksi juga bisa bertambah karena biaya lebih efisien,” ungkapnya.
Suheri berharap kebijakan ini tidak bersifat sementara. “Semoga harga pupuk tetap disubsidi seperti ini. Pupuk itu bahan vital bagi kami, jadi kalau stabil, panen juga lebih melimpah,” tuturnya.
Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, menegaskan penurunan harga ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap petani dan ketahanan pangan nasional.
“Kebijakan ini bagian dari arahan Presiden Prabowo agar harga pupuk lebih terjangkau. Kami diminta meninjau kembali model bisnis supaya petani lebih kuat secara ekonomi,” katanya.
Penurunan HET pupuk ini diharapkan menjadi langkah awal memperkuat sektor pertanian dan menjaga stabilitas pangan nasional.
Editor : Akhmad Sutikhon











