Harifudin Dituntut 12 Th Karena Diduga Bunuh Istrinya

- Editorial Team

Kamis, 13 Oktober 2016 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.comrps20161013_195145_948.jpg – Harifudin (37), terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap istrinya sendiri Dewi Purwaningsih Prastitaningrum (26), warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Tuban, dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun oleh JPU Herry Wahyudi.

 

Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri yang lagi sakit komplikasi dengan cara membenturkan kepalanya sebanyak 2 kali.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Tindak pidana yang dilakukan terdakwa melanggar pasal 44 ayat (3) UU No.23 tahun 2004 tantang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Pasalnya, korban meninggal.merupakan istri sah dari terdakwa dan perbuatan itu dilakukan di ruang lingkup keluarga,” tegas JPU Herry Wahyudi saat membacakan tuntutan.

 

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai  Fitria Ade Maya menunda satu minggu untuk memberikan kesempatan kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan pledoi.

Baca Juga :  P Jadi Tersangka Kekerasan Wartawan Di Gresik

 

Terpisah kuasa hukum terdakwa Wellem Mintardja ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pasal yang diterapkan jaksa dalam melakukan penuntutan tidak sesuai dengan fakta dipersidangan.

 

“Jaksa menerapkan pasal 44 ayat (3) UU No.23 tahun 2004 dimana dalam pasal tersebut terdakwa diindikasikan membunuh secara langsung. Padahal fakta dipersidangan terdakwa lebih dahulu melakukan penganiayaan dengan cara membenturkan kepala korban. Akan tetapi korban tidak seketika itu meninggal, ada jeda waktu satu jam setelah dianiaya baru korban meninggal dunia. Seharusnya jaksa menerapkan pasal 44 ayat (2), ” jelas Wellem Mintardja.

 

Lebih lanjut dikatakan, ada perbadingan lamanya pidana maksimal yang diterapkan pada pasal 44 ayat (2) dan (3). Dimana, dalam pasal 44 ayat (2) ancaman pidananya maksimal 10 tahun. Sedangakan pada pasal 44 ayat (3) ancaman pidananya selama 15 tahun.

Baca Juga :  Kapal kargo Fortuner terbakar di dekat Perairan Gresik

 

“Perihal pasal yang diterapkan dalam tuntutan jaksa nanti yang akan kami susun dalam pledoi pada sidang minggu depan,” jelas pengacara muda ini.

 

Diketahui, perkara pembunuhan terjadi pada 18 April lalu. Korban baru ditemukan pada 21 April dalam keadaan meninggal membusuk di dalam kamar kos Jl. Veteran Tama Utara nomor 175 D, Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, Gresik.

 

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Fitria Ade Maya akhirny ditunda minggu depan dengan agenda pledoi. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa SMK Cerme Buka Servis Gratis Bantu Motor Mogok Akibat Banjir
Petugas Dishub Gresik Terseret Arus Banjir di Ngablak
Sekdaprov Adhi Karyono Tinjau Banjir Kali Lamong di Benjeng Gresik
Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi
Banjir Kali Lamong Kembali Rendam Ratusan Rumah di Gresik Selatan
Pencarian Bocah Hilang di Bengawan Solo Dihentikan Setelah 7 Hari
Tabrak Lari di Betoyoguci Gresik, Pemotor Tewas di Tempat
Penumpang KM Labobar Hilang di Laut Gresik, Pencarian Masuki Hari Kedua
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:43 WIB

Siswa SMK Cerme Buka Servis Gratis Bantu Motor Mogok Akibat Banjir

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:00 WIB

Petugas Dishub Gresik Terseret Arus Banjir di Ngablak

Selasa, 10 Juni 2025 - 21:32 WIB

Sekdaprov Adhi Karyono Tinjau Banjir Kali Lamong di Benjeng Gresik

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:59 WIB

Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi

Senin, 9 Juni 2025 - 15:46 WIB

Banjir Kali Lamong Kembali Rendam Ratusan Rumah di Gresik Selatan

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Przewodnik dla Początkujących po Bonusach w Kasynie Online Slottica

Senin, 16 Jun 2025 - 08:06 WIB

Muhammadiyah Gresik

Keren, 3 Alumni Berlian Primary School Tampil Memukau dalam Special Moment XI

Minggu, 15 Jun 2025 - 23:05 WIB

Muhammadiyah Gresik

Kontingen KKG PAI Wringinanom Siap Berjuang di Pentas PAI Gresik 2025

Sabtu, 14 Jun 2025 - 20:02 WIB