Harifudin Dituntut 12 Th Karena Diduga Bunuh Istrinya

- Editorial Team

Kamis, 13 Oktober 2016 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.comrps20161013_195145_948.jpg – Harifudin (37), terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap istrinya sendiri Dewi Purwaningsih Prastitaningrum (26), warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Tuban, dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun oleh JPU Herry Wahyudi.

 

Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri yang lagi sakit komplikasi dengan cara membenturkan kepalanya sebanyak 2 kali.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Tindak pidana yang dilakukan terdakwa melanggar pasal 44 ayat (3) UU No.23 tahun 2004 tantang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Pasalnya, korban meninggal.merupakan istri sah dari terdakwa dan perbuatan itu dilakukan di ruang lingkup keluarga,” tegas JPU Herry Wahyudi saat membacakan tuntutan.

 

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai  Fitria Ade Maya menunda satu minggu untuk memberikan kesempatan kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan pledoi.

Baca Juga :  Istighosah Hari Buruh Tanpa Buruh

 

Terpisah kuasa hukum terdakwa Wellem Mintardja ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pasal yang diterapkan jaksa dalam melakukan penuntutan tidak sesuai dengan fakta dipersidangan.

 

“Jaksa menerapkan pasal 44 ayat (3) UU No.23 tahun 2004 dimana dalam pasal tersebut terdakwa diindikasikan membunuh secara langsung. Padahal fakta dipersidangan terdakwa lebih dahulu melakukan penganiayaan dengan cara membenturkan kepala korban. Akan tetapi korban tidak seketika itu meninggal, ada jeda waktu satu jam setelah dianiaya baru korban meninggal dunia. Seharusnya jaksa menerapkan pasal 44 ayat (2), ” jelas Wellem Mintardja.

 

Lebih lanjut dikatakan, ada perbadingan lamanya pidana maksimal yang diterapkan pada pasal 44 ayat (2) dan (3). Dimana, dalam pasal 44 ayat (2) ancaman pidananya maksimal 10 tahun. Sedangakan pada pasal 44 ayat (3) ancaman pidananya selama 15 tahun.

Baca Juga :  SDM Peringati Hari Ibu Tidak 22 Desember

 

“Perihal pasal yang diterapkan dalam tuntutan jaksa nanti yang akan kami susun dalam pledoi pada sidang minggu depan,” jelas pengacara muda ini.

 

Diketahui, perkara pembunuhan terjadi pada 18 April lalu. Korban baru ditemukan pada 21 April dalam keadaan meninggal membusuk di dalam kamar kos Jl. Veteran Tama Utara nomor 175 D, Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, Gresik.

 

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Fitria Ade Maya akhirny ditunda minggu depan dengan agenda pledoi. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kernet Truk Tewas Mendadak di Jalan Raya Manyar
Maliq & Happy Asmara Panaskan Konser Melodi Tembaga Nusantara
Kebakaran Belerang di Wringinanom, Dua Damkar Sesak Napas
Satlantas Gresik Tangkap Sopir Truk Tabrak Lari Boboh
Truk Gandeng Tabrak Motor di Driyorejo, 1 Tewas
Lomba HUT RI di Rutan Polres Gresik Bangkitkan Semangat Tahanan
Kisah Mencekam Penumpang Saat KMP Gili Iyang Terbakar
5 Bersaudara di Gresik Diduga Ditelantarkan Ibu
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 01:17 WIB

Kernet Truk Tewas Mendadak di Jalan Raya Manyar

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 21:42 WIB

Kebakaran Belerang di Wringinanom, Dua Damkar Sesak Napas

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:29 WIB

Satlantas Gresik Tangkap Sopir Truk Tabrak Lari Boboh

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:07 WIB

Truk Gandeng Tabrak Motor di Driyorejo, 1 Tewas

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:08 WIB

Lomba HUT RI di Rutan Polres Gresik Bangkitkan Semangat Tahanan

Berita Terbaru

Kriminal

Polres Gresik Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak di Bawean

Kamis, 21 Agu 2025 - 22:42 WIB

Peristiwa

Kernet Truk Tewas Mendadak di Jalan Raya Manyar

Kamis, 21 Agu 2025 - 01:17 WIB

BISNIS

Jabar Media Summit 2025 Digelar di Bandung

Rabu, 20 Agu 2025 - 20:50 WIB

Muhammadiyah Gresik

Rayakan Kemerdekaan ke-80 RI, Perguruan Giri Gelar Upacara dan Pentas Seni

Rabu, 20 Agu 2025 - 08:02 WIB