Hariyanto Dituntut 6 Th Penjara Gara-Gara Bawa SS

- Editorial Team

Rabu, 12 Oktober 2016 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

narkokabargresik.com – Terdakwa Gitok Hariyanto yang kedapatan membawa narkotika jenis SS dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjaran selama 6 tahun dan denda 800 juta subsidair 6 bulan penjara .

Terdakwa yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) iniyang terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik, JPU Freddy Prasetya menyatakan terdakwa telah melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa terbukti secara sah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 800 juta dengan subsider 6 bulan,” tegas Prasetyo saat membacakan tuntutan.
Ditambahkan, terdakwa saat itu melakukan transaksi mencurigakan dengan seseorang yang tak dikenal. Dalam transaksi yang kemudian digerebek polisi itu ditemukan beberapa banarangbukti. Diantaranya, sabu-sabu satu poket seberat 0,34 gram dan satu bungkus rokok disita untuk dimusnahkan.

Baca Juga :  SMAM 1 Gresik Cetak Enterpreneur Muda

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  May Day. Ribuan Buruh Serbu Kantor Pemda Gresik

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Heriyanti akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pledoi. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam
Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)
Ancaman TBC Gresik: 2.740 Kasus Baru, Mayoritas Usia 30+
Banjir Menganti Meluas, Ratusan Rumah Terendam
Warga Sumberwaru Tewas Terpeleset di Area Persawahan
Puting Beliung Terjang Melirang, 62 Rumah Rusak
Gemapatas Didorong BPN Gresik, Cegah Sengketa Tanah
Gresik United Siap Tuan Rumah Liga Nusantara
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 15:35 WIB

Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam

Rabu, 26 November 2025 - 23:18 WIB

Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)

Selasa, 25 November 2025 - 22:28 WIB

Ancaman TBC Gresik: 2.740 Kasus Baru, Mayoritas Usia 30+

Rabu, 19 November 2025 - 22:34 WIB

Banjir Menganti Meluas, Ratusan Rumah Terendam

Selasa, 18 November 2025 - 18:17 WIB

Warga Sumberwaru Tewas Terpeleset di Area Persawahan

Berita Terbaru

DCKPKP Gresik memaparkan capaian pembangunan 2025, mulai revitalisasi RTLH, reservoir air bersih, hingga proyek strategis Bawean.

PEMERINTAHAN

DCKPKP Gresik Paparkan Capaian Pembangunan Sepanjang 2025

Rabu, 3 Des 2025 - 12:20 WIB

Sekolah Rakyat Gresik melaksanakan assessment semester ganjil dengan fokus kesehatan, gizi, dan pembelajaran dasar bagi siswa desil 1 dan 2.

PENDIDIKAN

Assessment Semester Ganjil Sekolah Rakyat Gresik Dimulai

Rabu, 3 Des 2025 - 11:44 WIB