Hariyanto Dituntut 6 Th Penjara Gara-Gara Bawa SS

- Editorial Team

Rabu, 12 Oktober 2016 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

narkokabargresik.com – Terdakwa Gitok Hariyanto yang kedapatan membawa narkotika jenis SS dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjaran selama 6 tahun dan denda 800 juta subsidair 6 bulan penjara .

Terdakwa yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) iniyang terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik, JPU Freddy Prasetya menyatakan terdakwa telah melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa terbukti secara sah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 800 juta dengan subsider 6 bulan,” tegas Prasetyo saat membacakan tuntutan.
Ditambahkan, terdakwa saat itu melakukan transaksi mencurigakan dengan seseorang yang tak dikenal. Dalam transaksi yang kemudian digerebek polisi itu ditemukan beberapa banarangbukti. Diantaranya, sabu-sabu satu poket seberat 0,34 gram dan satu bungkus rokok disita untuk dimusnahkan.

Baca Juga :  Upacara 17an Didalam Pabrik Lebih Khidmat. Ini Buktinya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Tri Yono Simpan SS 0.4Gr Akhirnya Diganjar 4 Th Penjara

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Heriyanti akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pledoi. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih
Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum
Zulkifli Hasan Ungkap Strategi Swasembada Pangan di UMG
Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik
Lupa Matikan Kompor, Bengkel Tambal Ban di Gresik Terbakar
Warung Kontainer Driyorejo Gresik Terbakar
Pria 43 Tahun Meninggal Mendadak di Warkop Sokarno Gresik
Kecelakaan Maut di Jalur Deandles Panceng Gresik 
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:22 WIB

Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:16 WIB

Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:55 WIB

Zulkifli Hasan Ungkap Strategi Swasembada Pangan di UMG

Sabtu, 17 Januari 2026 - 00:49 WIB

Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik

Kamis, 8 Januari 2026 - 00:08 WIB

Lupa Matikan Kompor, Bengkel Tambal Ban di Gresik Terbakar

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Ikwam Spemdalas Berikan Santunan dan Buka Bersama Puluhan Anak Yatim

Kamis, 5 Mar 2026 - 14:24 WIB

BISNIS

Lukisan Gua Tertua Dunia di Bulu Sipong Dijaga SIG

Kamis, 5 Mar 2026 - 07:53 WIB

Muhammadiyah Gresik

Berbagi Kebahagiaan, Nasyiah Aisyiyah Dukun Berbagi Takjil

Kamis, 5 Mar 2026 - 05:24 WIB