Hariyono Sopir Maut Dituntut 3 Th 8 Bl

- Editorial Team

Selasa, 6 September 2016 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.comrps20160906_170746_724.jpg  -Sopir Avanza Maut yang menewaskan 4 orang dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan oleh JPU Aries Fajar Yulianto pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Gresik, (06/09).

 

“Terdakwa  Hariyono (54) warga Rungkut Mejoyo Selatan V /21 kekurahan Kalirungkut Surabaya,  terbukti secara sah dan meyakinkan dengan kelalaiannya mengendarai Avanza Menyebabkan 4 orang meninggal dunia. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 8 bulan,” tegas Jaksa Aries saat membacakan tuntutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Lebih lanjut diuraikan dalam tuntutan, terdakwa terbukti melanggar pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. Waktu itu terdakwa pada hari selasa tanggal 17 Mei 2016 sekitar pukul 19.30 WIB dijalan umum Desa Padang Bandung Kecamatan Dukun dengan kondisi mabuk menyetir mobil jenis Avanza putih Nopol W 703 RI menubruk pengendara motor yamaha Yupiter yang dikendarai saksi korban Ary Tedjo Kusuma hingga tewas.

Baca Juga :  Curi 54 Ekor Ayam Warga Bawean Dituntut 1 Tahun Penjara.

 

Tidak hanya itu, mobil tersebut juga menabrak pengendara lainnya yakni Mulyadi, Muttaqin dan Nuruddin. Ketiganya juga meninggal dunia.

Baca Juga :  Wahyudi Mencuri, Dihukum Dan'Disangoni'

 

Terdakwa waktu mengendarai dalm kondisi mabuk dan tidak memiliki SIM. Tidak hanya itu, terdakwa juga tidak membetikan santunan pada keluarga korban meninggal. Hal itulah yang menjadi pertimbangan memberatkan dari tuntutan jaksa.

 

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai I Putu Gede Astawa akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pledoi dari terdakwa.

 

“Kami berikan kesempatan sampai hari Kamis Minggu depan untuk mengajukan pledoi,” tegas Putu. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adu Banteng dengan Mobil Pick Up Pemotor Meninggal di Balongpanggang Gresik
BPBD Gresik Kekurangan Alat Peringatan Dini Banjir
Rumah di Sidomukti Ludes Terbakar, Diduga Lupa Matikan Kompor
Kebakaran Hanguskan Dua Bangunan Kafe di Kebomas Gresik
Santri Al Khoziny Meninggal Usai Pulang Umrah
Wanita di Manyar Terperosok ke Selokan Saat Hendak Beli Kue, Dievakuasi Damkar Gresik
Santri Asal Gresik Jadi Korban Runtuhnya Musala Ponpes Al-Khoziny, Dimakamkan di Lamongan
Pemotor Meninggal Tabrak Truk Parkir di Roomo Manyar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 00:26 WIB

Adu Banteng dengan Mobil Pick Up Pemotor Meninggal di Balongpanggang Gresik

Senin, 13 Oktober 2025 - 00:53 WIB

Rumah di Sidomukti Ludes Terbakar, Diduga Lupa Matikan Kompor

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:12 WIB

Kebakaran Hanguskan Dua Bangunan Kafe di Kebomas Gresik

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:34 WIB

Santri Al Khoziny Meninggal Usai Pulang Umrah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Wanita di Manyar Terperosok ke Selokan Saat Hendak Beli Kue, Dievakuasi Damkar Gresik

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Tuntas, Smala Dukun Jawab Amanah PCM Dukun dengan Tiga Prestasi di MTQ V

Rabu, 15 Okt 2025 - 07:45 WIB

Gresik Petrokimia Livoli 2025

Olahraga

Hajar Bank Jatim 3-0, Petrokimia Kunci Final Livoli 2025

Selasa, 14 Okt 2025 - 23:39 WIB

Muhammadiyah Gresik

Ketika Ketua PDS SD Almadany Jadi Teladan bagi Kawan-kawannya

Selasa, 14 Okt 2025 - 22:44 WIB

Lingkungan

Satgas PKH Garuda Sita 4.610 Kubik Kayu Ilegal Asal Mentawai

Selasa, 14 Okt 2025 - 16:51 WIB