Hindari Jerat Hukum THR PNS Gagal Cair

- Editorial Team

Rabu, 15 Agustus 2012 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atas tidak dicairkannya bantuan social untuk Pekerja social di Gresik yang biasa diterimakan menjelang Idul Fitri, Pemkab Gresik memohon maaf.
 
Permohonan maaf yang di tulis dalam surat edaran bernomor : 841.4/1522/437.73/2012 tertanggal 13 Agustus 2012 ditandatangani Sekretaris Daerah Gresik, M. Nadjib. Surat ini telah dikirimkan kebeberapa stakeholder, SKPD serta UPT yang ada di Kabupaten Gresik.
 
Pada tahun sebelumnya Pemkab Gresik memberikan bantuan social untuk pekerja social dan Tunjangan penghasilan untuk PNS yang diberikan pada setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri. Besar bantuan tersebut yang diberikan pada tahun lalu Rp. 175.000,-. Tunjangan itu diberikan kepada Pekerja social sebanyak 26 ribu orang dan PNS sebanyak 10 ribu orang.  Untuk lebaran tahun 2012, Pemkab Gresik tidak menerimakan tunjangan tersebut.
 
 Sesuai yang disampaikan dalam suratnya, Nadjib menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 23 dan 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri  No. 32 tahun 2011.  Pemberian hibah dan bantuan social yang bersumber dari dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak ada dasar hukum.  Keputusan ini diambil oleh Nadjib setelah berkosultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
Kepala Badan Kepegawaian Daerah,  Saputro dalam keterangannya melalui kabag Humas Pemkab Gresik, Andhy Hendro Wijaya menyatakan, Dalam Hal ini kami meminta maaf kepada seluruh PNS dan Pekerja social di Kabupaten Gresik. Hal ini kami lakukan semata untuk kebaikan bersama.”kalau kami nekad memberikan maka aka nada permasalahan dikemuadian hari”ujar Saputro.
 
Sementara Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Yettie Sri Suparyati menyatakan. Jumlah dana yang dialokasikan untuk program tersebut sebesar Rp. 8,150 milyar. Dana tersebut masing-masing dari pos Bantuan social untuk pekerja social sebesar Rp. 5,9 milyar dan tunjangan penghasilan Pegawai Negeri Sipil sebesar Rp. 2,250 milyar. “dengan tidak dipakainya dana tersebut maka seluruhnya akan dikembalikan ke kasda dalam bentuk Sisa lebih Anggaran (silpa). (sdm)
Editor: Sutikhon

Baca Juga :  Masih Ada 130 Pedagang Yang Tertahan Di TPS Pasar Sidayu
Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih
Gresik Resmikan Landfill Mining, Olah Sampah Jadi RDF
Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum
Zulkifli Hasan Ungkap Strategi Swasembada Pangan di UMG
Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik
Lupa Matikan Kompor, Bengkel Tambal Ban di Gresik Terbakar
Warung Kontainer Driyorejo Gresik Terbakar
Pria 43 Tahun Meninggal Mendadak di Warkop Sokarno Gresik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:22 WIB

Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:52 WIB

Gresik Resmikan Landfill Mining, Olah Sampah Jadi RDF

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:16 WIB

Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:55 WIB

Zulkifli Hasan Ungkap Strategi Swasembada Pangan di UMG

Sabtu, 17 Januari 2026 - 00:49 WIB

Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Penuh Semangat, Siswa SD Almadany Ikuti Asesmen Praktik Kurikulum Merdeka

Senin, 2 Mar 2026 - 23:17 WIB

Muhammadiyah Gresik

Ramadan Momentum Pengendalian Diri – Girimu

Senin, 2 Mar 2026 - 14:16 WIB