Hindari Jerat Hukum THR PNS Gagal Cair

- Editorial Team

Rabu, 15 Agustus 2012 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atas tidak dicairkannya bantuan social untuk Pekerja social di Gresik yang biasa diterimakan menjelang Idul Fitri, Pemkab Gresik memohon maaf.
 
Permohonan maaf yang di tulis dalam surat edaran bernomor : 841.4/1522/437.73/2012 tertanggal 13 Agustus 2012 ditandatangani Sekretaris Daerah Gresik, M. Nadjib. Surat ini telah dikirimkan kebeberapa stakeholder, SKPD serta UPT yang ada di Kabupaten Gresik.
 
Pada tahun sebelumnya Pemkab Gresik memberikan bantuan social untuk pekerja social dan Tunjangan penghasilan untuk PNS yang diberikan pada setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri. Besar bantuan tersebut yang diberikan pada tahun lalu Rp. 175.000,-. Tunjangan itu diberikan kepada Pekerja social sebanyak 26 ribu orang dan PNS sebanyak 10 ribu orang.  Untuk lebaran tahun 2012, Pemkab Gresik tidak menerimakan tunjangan tersebut.
 
 Sesuai yang disampaikan dalam suratnya, Nadjib menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 23 dan 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri  No. 32 tahun 2011.  Pemberian hibah dan bantuan social yang bersumber dari dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak ada dasar hukum.  Keputusan ini diambil oleh Nadjib setelah berkosultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
Kepala Badan Kepegawaian Daerah,  Saputro dalam keterangannya melalui kabag Humas Pemkab Gresik, Andhy Hendro Wijaya menyatakan, Dalam Hal ini kami meminta maaf kepada seluruh PNS dan Pekerja social di Kabupaten Gresik. Hal ini kami lakukan semata untuk kebaikan bersama.”kalau kami nekad memberikan maka aka nada permasalahan dikemuadian hari”ujar Saputro.
 
Sementara Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Yettie Sri Suparyati menyatakan. Jumlah dana yang dialokasikan untuk program tersebut sebesar Rp. 8,150 milyar. Dana tersebut masing-masing dari pos Bantuan social untuk pekerja social sebesar Rp. 5,9 milyar dan tunjangan penghasilan Pegawai Negeri Sipil sebesar Rp. 2,250 milyar. “dengan tidak dipakainya dana tersebut maka seluruhnya akan dikembalikan ke kasda dalam bentuk Sisa lebih Anggaran (silpa). (sdm)
Editor: Sutikhon

Baca Juga :  Wartawan Grudug Indospring
Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam
Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)
Ancaman TBC Gresik: 2.740 Kasus Baru, Mayoritas Usia 30+
Ketua CFD Gresik Dinonaktifkan karena Dugaan Pungli
Banjir Menganti Meluas, Ratusan Rumah Terendam
DPRD Gresik Desak Usut Pungli UMKM di CFD
Warga Sumberwaru Tewas Terpeleset di Area Persawahan
UMKM Keluhkan Dugaan Suap Pengelola CFD Gresik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 15:35 WIB

Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam

Rabu, 26 November 2025 - 23:18 WIB

Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)

Selasa, 25 November 2025 - 22:28 WIB

Ancaman TBC Gresik: 2.740 Kasus Baru, Mayoritas Usia 30+

Minggu, 23 November 2025 - 15:17 WIB

Ketua CFD Gresik Dinonaktifkan karena Dugaan Pungli

Rabu, 19 November 2025 - 22:34 WIB

Banjir Menganti Meluas, Ratusan Rumah Terendam

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Paduan Suara ‘Nada Spemutu’ Sukses Memukau pada Upacara Hari Guru

Sabtu, 29 Nov 2025 - 00:49 WIB

Muhammadiyah Gresik

Di Hari Guru, Siswa Kelas VI SD Almadany Bikin Kejutan untuk Gurunya

Jumat, 28 Nov 2025 - 15:47 WIB

Peristiwa

Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam

Jumat, 28 Nov 2025 - 15:35 WIB

Muhammadiyah Gresik

Yakin Horor? Film Pendek Siswa SDMM Siap Bertarung di Ajang ME Confest

Jumat, 28 Nov 2025 - 06:46 WIB