IMB Tetap Harus Dimiliki Pengembang

- Editorial Team

Jumat, 1 Desember 2017 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kabargresik.com – 50 orang terdiri dari pengembang dan kalangan industry diundang khusus oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Gresik.

Dari diskusi yang ada saat itu, mereka mengeluhkan penghentian pelaksanaan bangunan karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
 
Para pengembang dan Pelaku industry ini hadir pada acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 6 tahun 2017 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lantai II Gedung kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan (PTSP) pada Kamis (30/11/2017).
 
Mereka mengeluhkan aturan yang mengharuskan terbitnya IMB sebelum membangun. Mendapati hal yang demikian, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Usaha, Perizinan Tertentu Dan Non Perizinan Bambang Irianto bersikukuh untuk tetap harus sesuai aturan.
 
“Kami Adil dan taat aturan yaitu sesuai Perda nomer 6 tahun 2017. Pada pasal 37 sudah tertera jelas waktu penyelesaian izinnya. Untuk itu kami berharap kepada para pemohon untuk mengurus sendiri semua izin. Agar penjelasan dan pemberitahuannya bisa sampai dan dipahami” ujarnya.
 
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan (PTSP), Mulyanto melalui Kepala Bagian Humas Suyono mengatakan pada aturan yang baru pengurusan IMB. Pihak Pemkab Gresik sudah tidak lagi mengenakan denda kepada bangunan yang sudah terlanjur berdiri meski belum mengantongi IMB.
 
“Namun demikian, pihak Pemkab Gresik melalui Satpol PP Gresik akan menghentikan sampai yang bersangkutan mengurus dan menyelesaikan IMB atas bangunan tersebut” katanya kepada Suyono. Dia juga meminta beberapa pendapat para undangan yang hadir untuk memberikan masukan terkait penyederhanaan standar operational (SOP) pengurusan perizinan yang ada di Gresik.
 
“Dari masukan semua pihak, kami akan mereview kembali SOP perizinan yang ada dan disesuaikan dengan aturan saat ini sehingga semua pengurusan perizinan terstandarisasi persyaratan dan waktu penyelesaian perizinannya terutama IMB” tambah mantan Kadisneker Gresik tersebut.
 
Selain mensosialisasikan IMB, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan (PTSP) juga menyampaikan adanya pelaksanaan sertifikasi layak fungsi (SLF) yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
 
Sebelum penerbitan IMB, maka untuk bangunan tertentu harus punya SLF sebagai persyaratan pengurusan IMB. SLF ini disyaratkan pada bangunan tidak sederhana untuk kepentingan umum. Yang dimaksud dari bangunan tersebut yaitu apartemen, hotel, mall, bangunan industry dan pabrik.
 
“Untuk pemrosesan IMB pada bangunan dimaksud harus melengkapi SLF. Tim dari Dinas Pekerjaan Umum sudah menyiapkan tim ahli bangunan gedung yang akan memberikan rekomendasi terkait kelaikan gedung yang dimintakan IMB tersebut” ungkap Mulyanto. (Tik) 

Baca Juga :  Perintah Operasi Penegakan Disiplin Dilakukan Siang Dan Malam Hari

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Sambari Qosim Terancam Sanksi Pilpres
Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Info Grafis 100 Hari kepemimpinan Yani-Alif
Analisis Kinerja Ekonomi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik 2023-2025
Plt Bupati Gresik Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda RPJMD dan Pajak Daerah
PLt Bupati Gresik Salurkan Bantuan untuk Petani Terdampak Banjir
Satpol PP Gresik Tertibkan Pegawai Nongkrong di Warkop saat Jam Kerja
Gubernur Khofifah Borong Bandeng Jumbo di Pasar Bandeng Gresik 2025
Gubernur Khofifah Tinjau Pasar Pangan Murah Ramadhan, Harga Lebih Terjangkau
Silaturahmi Forkopimda Gresik dan Serikat Pekerja, Bahas Hubungan Industrial
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 22:55 WIB

Info Grafis 100 Hari kepemimpinan Yani-Alif

Kamis, 12 Juni 2025 - 23:45 WIB

Analisis Kinerja Ekonomi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik 2023-2025

Senin, 2 Juni 2025 - 20:45 WIB

Plt Bupati Gresik Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda RPJMD dan Pajak Daerah

Rabu, 28 Mei 2025 - 21:21 WIB

PLt Bupati Gresik Salurkan Bantuan untuk Petani Terdampak Banjir

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:39 WIB

Satpol PP Gresik Tertibkan Pegawai Nongkrong di Warkop saat Jam Kerja

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

SD Muwri Gresik Gelar Raker 2025, Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkarakter

Minggu, 29 Jun 2025 - 02:41 WIB

Olahraga

Wushu dan Triathlon Tambah Medali untuk Gresik

Minggu, 29 Jun 2025 - 02:32 WIB

BISNIS

Petronite Fest 2025 Angkat UMKM dan Gairahkan Ekonomi Gresik

Minggu, 29 Jun 2025 - 00:25 WIB

Muhammadiyah Gresik

SD Muwri Gresik Mantapkan Mutu Pendidikan Lewat Raker 2025

Sabtu, 28 Jun 2025 - 17:40 WIB

Peristiwa

Remaja Jatuh ke Sumur 35 Meter di Pongangan

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:44 WIB