Ini Beda Aturan Cuti Perppu Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan

- Editorial Team

Rabu, 4 Januari 2023 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan pada 30 Desember 2022 menuai polemik sejumlah pihak, salah satunya terkait dengan aturan cuti dan istirahat panjang.

Penerbitan beleid tersebut bersifat mendesak, pemerintah beralasan perekonomian Indonesia memerlukan persiapan untuk menghadapi ancaman resesi global dan ketidakpastian yang tinggi. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers, Jumat(30/12/2022).

Urgensi lainnya yakni lantaran pemerintah harus mengembalikan defisit APBN di bawah 3 persen, dan juga target realisasi investasi sebesar Rp1.400 triliun di 2023. Maka dari itu, diterbitkannya Perppu tersebut diharapkan bisa mengisi kepastian hukum.

Ini Beda Aturan Cuti Perppu Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan

1. Perppu Cipta Kerja

Pasal 79 (2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:

Baca Juga :  Marak Petik Melon Greenhouse, Ternyata Di Tanjangawan Juga Ada

a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan

b. istirahat mingguan I (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

2. UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 79 (2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;

Baca Juga :  PKL Sidayu Direlokasi Dan Muncul Baru

b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

c. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan

d. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secarat erus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di
Bawah Ini :



sumber berita ini dari bisnisgresik.com

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional
Kelangkaan BBM Di Bali, FSPPB Minta Tata Kelola Migas Dirombak
RUU Migas Kritis: BUK Tanpa Usaha Dinilai Ganti Baju
Media Lokal Khawatir Wacana Link Tax Ancam Trafik dan Pendapatan
Petrokimia Gresik Salurkan Rp100 Juta untuk Nelayan Lumpur
Harga BBM Rp5.000/Liter dan Problem Panjang Rantai Migas Indonesia
RUU Migas 2026 Beri Solusi Piutang dan Kedaulatan Energi
iPhone Store GKB Buka Gerai Baru, Gandeng Komunitas Lari
Berita ini 27 kali dibaca
Tag :

Berita Terbaru

BISNIS

RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional

foto:redaksi9

BISNIS

Kelangkaan BBM Di Bali, FSPPB Minta Tata Kelola Migas Dirombak

Keluarga

Ta’arufMU Aisyiyah Jatim Diikuti 78 Peserta

Peristiwa

Two Factor Authentication στο Money Train 4 Slot για την Ελλάδα

BISNIS

RUU Migas Kritis: BUK Tanpa Usaha Dinilai Ganti Baju

BISNIS

Media Lokal Khawatir Wacana Link Tax Ancam Trafik dan Pendapatan

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:26 WIB

RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:57 WIB

Kelangkaan BBM Di Bali, FSPPB Minta Tata Kelola Migas Dirombak

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:01 WIB

RUU Migas Kritis: BUK Tanpa Usaha Dinilai Ganti Baju

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Petrokimia Gresik Salurkan Rp100 Juta untuk Nelayan Lumpur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:47 WIB

Harga BBM Rp5.000/Liter dan Problem Panjang Rantai Migas Indonesia

Berita Terbaru

BISNIS

RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:26 WIB

foto:redaksi9

BISNIS

Kelangkaan BBM Di Bali, FSPPB Minta Tata Kelola Migas Dirombak

Rabu, 14 Okt 2026 - 00:57 WIB

Keluarga

Ta’arufMU Aisyiyah Jatim Diikuti 78 Peserta

Senin, 12 Okt 2026 - 01:48 WIB

Peristiwa

Two Factor Authentication στο Money Train 4 Slot για την Ελλάδα

Minggu, 11 Okt 2026 - 10:01 WIB

BISNIS

RUU Migas Kritis: BUK Tanpa Usaha Dinilai Ganti Baju

Sabtu, 10 Okt 2026 - 15:01 WIB