Ini Beda Aturan Cuti Perppu Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan

- Editorial Team

Rabu, 4 Januari 2023 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan pada 30 Desember 2022 menuai polemik sejumlah pihak, salah satunya terkait dengan aturan cuti dan istirahat panjang.

Penerbitan beleid tersebut bersifat mendesak, pemerintah beralasan perekonomian Indonesia memerlukan persiapan untuk menghadapi ancaman resesi global dan ketidakpastian yang tinggi. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers, Jumat(30/12/2022).

Urgensi lainnya yakni lantaran pemerintah harus mengembalikan defisit APBN di bawah 3 persen, dan juga target realisasi investasi sebesar Rp1.400 triliun di 2023. Maka dari itu, diterbitkannya Perppu tersebut diharapkan bisa mengisi kepastian hukum.

Ini Beda Aturan Cuti Perppu Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan

1. Perppu Cipta Kerja

Pasal 79 (2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:

Baca Juga :  3Second Hadir Di Icon Mall Gresik

a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan

b. istirahat mingguan I (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

2. UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 79 (2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;

Baca Juga :  BRI Borong Dua Penghargaan Bergengsi, Jadi BUMN dengan Dividen Terbesar di Asia

b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

c. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan

d. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secarat erus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di
Bawah Ini :



sumber berita ini dari bisnisgresik.com

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Geliat Rasa di Jantung Gresik: Icon Food City Ramaikan Mall, Peluk UMKM Lokal
Ketika Investasi Banjiri Gresik Utara: Warga Lokal Cuma Penonton?
Dirut BSI sebut pihaknya sedang siapkan kantor cabang di Jeddah
InJourney Sediakan 2.088 Tiket Gratis Dukung Mudik
Kapal feri rute Situbondo-Madura-Lembar siap layani angkutan Lebaran
Bukan Iklan, Bukan Produk: Ini Faktor Utama yang Bikin Orang Mau Beli
Bungah Industrial Park Dukung Penuh HPN 2026 KWG Gresik, Perkuat Sinergi Industri dan Pers
Pabrik Melamin US$600 Juta di KEK JIIPE Gresik Mulai Dibangun
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terbaru

Desa Pranti, Gresik, merayakan Hari Posyandu Nasional dengan layanan kesehatan bertransformasi 6 SPM. Ratusan warga menikmati pemeriksaan lengkap, dari balita hingga lansia.

Berita Desa

Ketika Desa Pranti Merombak Posyandu: Layanan Maksimal, Warga Tersenyum Lega

Enam aktivis Korea Selatan kunjungi Desa Randuboto, Gresik, pelajari sistem pengelolaan sampah terintegrasi. Terkesan dengan partisipasi warga, mereka siap adopsi model toko isi ulang.

Berita Desa

Randuboto Pikat Seoul: Enam Aktivis Korea Selatan Terkesima Sistem Kelola Sampah Gresik

BISNIS

Geliat Rasa di Jantung Gresik: Icon Food City Ramaikan Mall, Peluk UMKM Lokal

BISNIS

Ketika Investasi Banjiri Gresik Utara: Warga Lokal Cuma Penonton?

Muhammadiyah Gresik

Dolar Nanging Utang – Girimu

BISNIS

Dirut BSI sebut pihaknya sedang siapkan kantor cabang di Jeddah

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:23 WIB

Geliat Rasa di Jantung Gresik: Icon Food City Ramaikan Mall, Peluk UMKM Lokal

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:04 WIB

Ketika Investasi Banjiri Gresik Utara: Warga Lokal Cuma Penonton?

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:27 WIB

InJourney Sediakan 2.088 Tiket Gratis Dukung Mudik

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:26 WIB

Kapal feri rute Situbondo-Madura-Lembar siap layani angkutan Lebaran

Rabu, 29 April 2026 - 08:20 WIB

Bukan Iklan, Bukan Produk: Ini Faktor Utama yang Bikin Orang Mau Beli

Berita Terbaru

Desa Pranti, Gresik, merayakan Hari Posyandu Nasional dengan layanan kesehatan bertransformasi 6 SPM. Ratusan warga menikmati pemeriksaan lengkap, dari balita hingga lansia.

Berita Desa

Ketika Desa Pranti Merombak Posyandu: Layanan Maksimal, Warga Tersenyum Lega

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:58 WIB

Enam aktivis Korea Selatan kunjungi Desa Randuboto, Gresik, pelajari sistem pengelolaan sampah terintegrasi. Terkesan dengan partisipasi warga, mereka siap adopsi model toko isi ulang.

Berita Desa

Randuboto Pikat Seoul: Enam Aktivis Korea Selatan Terkesima Sistem Kelola Sampah Gresik

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:53 WIB

BISNIS

Geliat Rasa di Jantung Gresik: Icon Food City Ramaikan Mall, Peluk UMKM Lokal

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:23 WIB

BISNIS

Ketika Investasi Banjiri Gresik Utara: Warga Lokal Cuma Penonton?

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:04 WIB

Muhammadiyah Gresik

Dolar Nanging Utang – Girimu

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:00 WIB