Ini Beda Aturan Cuti Perppu Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan

- Editorial Team

Rabu, 4 Januari 2023 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan pada 30 Desember 2022 menuai polemik sejumlah pihak, salah satunya terkait dengan aturan cuti dan istirahat panjang.

Penerbitan beleid tersebut bersifat mendesak, pemerintah beralasan perekonomian Indonesia memerlukan persiapan untuk menghadapi ancaman resesi global dan ketidakpastian yang tinggi. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers, Jumat(30/12/2022).

Urgensi lainnya yakni lantaran pemerintah harus mengembalikan defisit APBN di bawah 3 persen, dan juga target realisasi investasi sebesar Rp1.400 triliun di 2023. Maka dari itu, diterbitkannya Perppu tersebut diharapkan bisa mengisi kepastian hukum.

Ini Beda Aturan Cuti Perppu Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan

1. Perppu Cipta Kerja

Pasal 79 (2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:

Baca Juga :  Tiga Kunci Keberkahan Hidup - Girimu

a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan

b. istirahat mingguan I (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

2. UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 79 (2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;

Baca Juga :  Longsor Karst Gunung Larangan Panceng Disengaja

b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

c. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan

d. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secarat erus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di
Bawah Ini :



sumber berita ini dari bisnisgresik.com

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gempa NTT: Bantuan Kemanusiaan Rp1 Miliar Tembus Jalur Darat
Petrokimia Gresik Gaet Gen Z Lewat Program School Lab Farming
Gresik Utara: Jerat Tambang dan Tambak Modern Rusak Lingkungan
Panggung Dalang Cilik Petrokimia Gresik: Merawat Warisan, Menumbuhkan Masa Depan
PetroNite Fest 2026 Putar Uang Rp14,4 Miliar
SIG Pasok Beton Ramah Lingkungan untuk Sekolah Rakyat
JIIPE Dorong Industri Berkelanjutan di Gresik
Foto kepala Gajah Melayang Curi Perhatian di Petronite Fest 2026
Berita ini 20 kali dibaca
Tag :

Berita Terbaru

BISNIS

Gempa NTT: Bantuan Kemanusiaan Rp1 Miliar Tembus Jalur Darat

Suara Dewan

DPRD Gresik Dorong Warga Dukun Pahami Aturan Pemakaman

NU Gresik

Manasik Haji 2027: KBIHU Annahdlah Siapkan 7 Sesi Bimbingan

TEKNOLOGI

Robotik Bawah Air UMG Masuk Final KKI 2026, Wabup Lepas Tim

BISNIS

Petrokimia Gresik Gaet Gen Z Lewat Program School Lab Farming

PEMERINTAHAN

Revitalisasi Satuan Pendidikan Disasar Tuntas Hingga Daerah 3T

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 02:52 WIB

Gempa NTT: Bantuan Kemanusiaan Rp1 Miliar Tembus Jalur Darat

Selasa, 8 September 2026 - 14:39 WIB

Petrokimia Gresik Gaet Gen Z Lewat Program School Lab Farming

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:23 WIB

Gresik Utara: Jerat Tambang dan Tambak Modern Rusak Lingkungan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Panggung Dalang Cilik Petrokimia Gresik: Merawat Warisan, Menumbuhkan Masa Depan

Senin, 13 Juli 2026 - 21:42 WIB

PetroNite Fest 2026 Putar Uang Rp14,4 Miliar

Berita Terbaru

BISNIS

Gempa NTT: Bantuan Kemanusiaan Rp1 Miliar Tembus Jalur Darat

Jumat, 18 Sep 2026 - 02:52 WIB

Suara Dewan

DPRD Gresik Dorong Warga Dukun Pahami Aturan Pemakaman

Minggu, 13 Sep 2026 - 15:27 WIB

NU Gresik

Manasik Haji 2027: KBIHU Annahdlah Siapkan 7 Sesi Bimbingan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 23:34 WIB

TEKNOLOGI

Robotik Bawah Air UMG Masuk Final KKI 2026, Wabup Lepas Tim

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:59 WIB

BISNIS

Petrokimia Gresik Gaet Gen Z Lewat Program School Lab Farming

Selasa, 8 Sep 2026 - 14:39 WIB