Ini Dia Tukang Palak Sopir Diringkus Polsek Menganti

- Editorial Team

Senin, 31 Oktober 2016 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rps20161031_190859_146.jpg

Kabargresik.com – Polsek Menganti, berhasil meringkus preman pemalak sopir truk dengan modus pengamanan. Tersangka bernama Fery biasa di panggil Kancil (25) warga Kedinding Lor, Perak, Kota Surabaya ditangkap usai memalak sopir truk di Jalan Raya Putat Lor, Desa Boboh, Kecamatan Menganti.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan dalih biaya pengamanan, preman itu memalak satu sopir truk Rp 250 ribu dan juga menyita STNK serta buku uji kir milik korban. Korban bernama Adi sukmo (38) warga Pacet, Kabupaten Mojokerto itu melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada petugas Polsek Menganti.

Baca Juga :  Tabrak Truk Dan Satpam Rosid Meninggal Ditempat

 

“Petugas menangkap tersangka setelah mendapat informasi dari sopir truk. Sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas namun tersangka akhirnya dapat ditangkap di wilayah Kedamean dan dibawa ke kantor untuk proses penyidikan”, jelas Kapolsek Menganti, AKP Wavek Arifin kepada wartawan.

 

Dia juga mengatakan bahwa, pelaku sudah beberapa kali melakukan pemalakan dan biasa beroperasi di wilayah Sidoarjo dan Krian.

 

“Dalam aksinya pelaku mengintai terlebih dahulu truk-truk yang surat uji kirnya mati, lalu mengejar dan menghadang. Pelaku mengancam merusak truk dan muatannya bila tidak diberi uang pengamanan. Sasaran operasinya yaitu truk yang hanya dikemudikan sopir tanpa kernet”, terangnya.

Baca Juga :  Pencurian di Desa Putat Lor, 1 Korban Kehilangan Uang dan Barang Senilai Rp 6 Juta

 

Sementara itu, saat dimintai keterangan, pelaku mengaku uang hasil perasan tersebut untuk kebutuhan setiap harinya, “Saya terpaksa melakukan ini, karena terbelit ekonomi, membuka usaha selalu gagal”, tutur Fery.

 

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 368 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (Yudi/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa, Satreskrim Polres Gresik Ringkus Saifuddin di Paciran
Patroli Sahur Berujung Tawuran di Gresik, 2 Pemuda Terluka
Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik
Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo
10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi
Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025
Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri
Curi Travo Las, Warga Ujungpangkah Dibekuk Polisi
Berita ini 25 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 03:48 WIB

Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa, Satreskrim Polres Gresik Ringkus Saifuddin di Paciran

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:36 WIB

Patroli Sahur Berujung Tawuran di Gresik, 2 Pemuda Terluka

Selasa, 25 November 2025 - 20:18 WIB

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik

Sabtu, 1 November 2025 - 16:57 WIB

Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:18 WIB

10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Ikwam Spemdalas Berikan Santunan dan Buka Bersama Puluhan Anak Yatim

Kamis, 5 Mar 2026 - 14:24 WIB

BISNIS

Lukisan Gua Tertua Dunia di Bulu Sipong Dijaga SIG

Kamis, 5 Mar 2026 - 07:53 WIB

Muhammadiyah Gresik

Berbagi Kebahagiaan, Nasyiah Aisyiyah Dukun Berbagi Takjil

Kamis, 5 Mar 2026 - 05:24 WIB