Ini Dia Tukang Palak Sopir Diringkus Polsek Menganti

- Editorial Team

Senin, 31 Oktober 2016 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rps20161031_190859_146.jpg

Kabargresik.com – Polsek Menganti, berhasil meringkus preman pemalak sopir truk dengan modus pengamanan. Tersangka bernama Fery biasa di panggil Kancil (25) warga Kedinding Lor, Perak, Kota Surabaya ditangkap usai memalak sopir truk di Jalan Raya Putat Lor, Desa Boboh, Kecamatan Menganti.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan dalih biaya pengamanan, preman itu memalak satu sopir truk Rp 250 ribu dan juga menyita STNK serta buku uji kir milik korban. Korban bernama Adi sukmo (38) warga Pacet, Kabupaten Mojokerto itu melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada petugas Polsek Menganti.

Baca Juga :  Pencurian di Desa Putat Lor, 1 Korban Kehilangan Uang dan Barang Senilai Rp 6 Juta

 

“Petugas menangkap tersangka setelah mendapat informasi dari sopir truk. Sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas namun tersangka akhirnya dapat ditangkap di wilayah Kedamean dan dibawa ke kantor untuk proses penyidikan”, jelas Kapolsek Menganti, AKP Wavek Arifin kepada wartawan.

 

Dia juga mengatakan bahwa, pelaku sudah beberapa kali melakukan pemalakan dan biasa beroperasi di wilayah Sidoarjo dan Krian.

 

“Dalam aksinya pelaku mengintai terlebih dahulu truk-truk yang surat uji kirnya mati, lalu mengejar dan menghadang. Pelaku mengancam merusak truk dan muatannya bila tidak diberi uang pengamanan. Sasaran operasinya yaitu truk yang hanya dikemudikan sopir tanpa kernet”, terangnya.

Baca Juga :  Sekda Gresik Akhirnya Jadi DPO Kejari

 

Sementara itu, saat dimintai keterangan, pelaku mengaku uang hasil perasan tersebut untuk kebutuhan setiap harinya, “Saya terpaksa melakukan ini, karena terbelit ekonomi, membuka usaha selalu gagal”, tutur Fery.

 

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 368 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (Yudi/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar
1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online
Pemuda di Cerme Diduga Gantung Diri Akibat Judi dan Pinjol
Polres Gresik Tangkap Pelaku Asusila Anak
Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan
Polres Gresik Tangkap 20 Tersangka Narkoba
Bayi Dibuang di Manyar Dititipkan ke Panti Sosial
Mahasiswi Surabaya Curi Rp14,5 Juta di Konter BRI Link
Berita ini 19 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 19:06 WIB

Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar

Sabtu, 27 September 2025 - 13:53 WIB

1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online

Kamis, 25 September 2025 - 21:51 WIB

Pemuda di Cerme Diduga Gantung Diri Akibat Judi dan Pinjol

Jumat, 19 September 2025 - 23:21 WIB

Polres Gresik Tangkap Pelaku Asusila Anak

Rabu, 17 September 2025 - 22:34 WIB

Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan

Berita Terbaru

Berita Desa

PKK Domas Sukses Jalankan Program BKB Emas Cegah Stunting

Rabu, 15 Okt 2025 - 18:22 WIB

Olahraga

Liga 4 Piala Bupati Gresik Siap Gairahkan Sepak Bola Lokal

Rabu, 15 Okt 2025 - 18:07 WIB

Muhammadiyah Gresik

Tuntas, Smala Dukun Jawab Amanah PCM Dukun dengan Tiga Prestasi di MTQ V

Rabu, 15 Okt 2025 - 07:45 WIB