Ini Kisah Nasiroh Dituntut 7 Bulan Karena Melempar Teletong Di Polsek Panceng

- Editorial Team

Kamis, 23 Februari 2017 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.com – Terdakwa Nasiroh (33) Warga Desa Sumurber yang melakukan tindak pidana pelemparan kotoran sapi di Polsek Panceng dituntut dengan hukuman penjara selama 7 bulan oleh JPU Pompy Polansky.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa dinilai oleh jaksa telah melakukan tindak pidana pengerusakan pada fasilitas di kantor Polsek Panceng dengan cara melempari menggunakan kotoran sapai (teletong). “Terakwa terbukti melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 bulan,” Tegas Jaksa Pompy saat membacakan tuntutan.

Baca Juga :  Nenek Ini Disekap Dan Dirampok

 

Atas tuntutan ini, Majelis hakim yang diketuai Putu Mahendra memberikan kesempatan pada terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk mengajukan pledoi.

 

“Kami minta waktu satu untuk mengajukan pembelaan secara tertulis,” tegas Mardi kuasa hukum dari terdakwa.

 

Seperti diberitakan, terdakwa Nasiroh diajak oleh terpidana Suhud (telah divonis  4 bulan) untuk mendatangi Mapolsek Panceng melakukan protes karena laporannya tidak kunjung ditanggapi oleh Polsek Panceng.

Baca Juga :  Irjan Saat Main Poker Ditangkap Polisi

 

Akan tetapu protes yang dilakukan terbilang nekat. Pasalnya terdakwa membawa tletong basah yang dibawah dengan timba. Lalu melemparkan kotoran tersebur ke meja kerja dan kompoter di centra pelayanan Polsek Panceng. Tidakhanya itu, tembok dan lantai juga dilempari terdakwa dengan kotoran sapi. (Kim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik
Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan
Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum
Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang
BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik
Curanmor di Gresik Kota Digagalkan, Pelaku Asal Sidoarjo Terjebak Lampu Merah Nippon Paint
Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota
Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa, Satreskrim Polres Gresik Ringkus Saifuddin di Paciran
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:44 WIB

BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik

Berita Terbaru

Suara Dewan

DPRD Gresik Dorong Warga Dukun Pahami Aturan Pemakaman

Minggu, 13 Sep 2026 - 15:27 WIB

NU Gresik

Manasik Haji 2027: KBIHU Annahdlah Siapkan 7 Sesi Bimbingan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 23:34 WIB

TEKNOLOGI

Robotik Bawah Air UMG Masuk Final KKI 2026, Wabup Lepas Tim

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:59 WIB