Kabargresik.com – Jelang datangnya bulan suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik gencar melakukan penertiban penyakit masyarakat (Pekat) seperti penertiban Perempuan Seks Komersil (PSK) dan penjual minuman keras yang terdapat di Kota Pudak.
Dalam giat yang dilaksanakan di dua Kecamatan yakni Menganti dan Kedamean, anggota satpol PP berhasil mengamankan 3 wanita terduga Perempuan Seks Komersil (PSK), satu pria hidung belang dan 32 botol minuman keras arak.
Giat penertiban tersebut merupakan agenda penegakkan peraturan daerah (Perda) kabupaten Gresik Nomor 15 tahun 2002 jo Nomor 19 Tahun 2014 tentang peredaran Miras dan Peraturan daerah Nomor 22 tahun 2004 tentang perzinahan.
Ketika dihubungi, Kepala Bidang Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Gresik Moelyono mengungkapkan selain menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik. Giat tersebut guna menjaga ketentraman jelang datangnya bulan suci Ramadhan.
“Selain menegakkan Perda, giat ini untuk menertibkan penyakit masyarakat (Pekat) yang ada di Kota Pudak jelang datangnya bulan suci ramadhan” tandas Moelyono. Rabu (03/04/2017)
Dari giat tersebut, Moelyanto menambahkan tiga wanita terduga PSK itu diamankan di Kantor Satpol PP dan sedang di lakukan penyidikan oleh tim. “Tiga wanita terduga PSK itu berasal dari Jombang, Mojokerto dan Sidoarjo dan satu pria hidung belang asal Driyorejo Gresik” Tukasnya. (Akmal)