Sanksi pemberhentian penuh terhadap Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, oleh Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memicu sorotan mengenai tata kelola Hari Pers Nasional (HPN). SMSI mempertanyakan dasar penjatuhan sanksi tersebut sekaligus mendorong penyelenggaraan HPN yang lebih terbuka dan melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers.
Sekretaris Jenderal SMSI Pusat, Makali Kumar, menanggapi terbitnya Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Menurut Makali, persoalan ini tidak hanya menyangkut hubungan internal organisasi, tetapi juga menyentuh ruang penyampaian aspirasi dan kesetaraan organisasi pers dalam penyelenggaraan HPN.
Dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (22/10/2026), Makali menyebut usulan agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara lebih terbuka dan memungkinkan organisasi konstituen Dewan Pers terlibat secara bergiliran perlu dibahas melalui dialog kelembagaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keputusan ini harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni perjuangan membangun tata kelola HPN yang adil dan melibatkan seluruh elemen pers nasional. Usulan mengenai kesetaraan semestinya dijawab melalui dialog dan mekanisme kelembagaan yang terbuka,” ujar Makali.
SMSI Pertanyakan Kedudukan HPN
Makali menyoroti pertimbangan dalam surat keputusan Dewan Kehormatan PWI yang merujuk pada Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026. Dalam keputusan tersebut, HPN disebut sebagai program strategis PWI, sedangkan usulan Firdaus dinilai berkaitan dengan upaya pengambilalihan kewenangan yang dianggap merugikan legitimasi organisasi itu.
Menurut Makali, persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan internal organisasi dan kepentingan masyarakat pers secara nasional.
“Ketika HPN ditempatkan sebagai program strategis internal suatu organisasi, sementara ada usulan agar penyelenggaraannya dibuka bagi organisasi konstituen Dewan Pers lainnya, publik patut mempertanyakan bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan. HPN merupakan momentum nasional bagi seluruh masyarakat pers Indonesia, sehingga tata kelolanya perlu mengedepankan keterbukaan, keadilan, dan partisipasi,” katanya.
Makali menilai penyelenggaraan HPN perlu menjadi agenda bersama masyarakat pers dengan tetap menghormati aturan organisasi dan mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku.
Ia juga mempertanyakan penerapan aturan internal PWI terhadap pernyataan dan langkah Firdaus. Menurut Makali, Firdaus menyampaikan usulan tersebut dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI, sehingga persoalan itu perlu dilihat dengan mempertimbangkan kedudukan kelembagaan masing-masing organisasi.
Makali menyebut Firdaus menyampaikan usulan agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027 pada 18 Juni dan 10 Juli 2026. Ia menegaskan bahwa usulan tersebut merupakan aspirasi kelembagaan SMSI, bukan semata-mata persoalan pribadi Firdaus.
“Perlu ada kejelasan mengenai batas kewenangan organisasi dalam menilai tindakan seseorang ketika yang bersangkutan menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi lain. Persoalan ini harus dilihat secara proporsional, dengan mempertimbangkan kedudukan kelembagaan masing-masing,” ujarnya.
Makali juga merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional. Menurutnya, keputusan tersebut menetapkan 9 Februari sebagai HPN, sedangkan mekanisme penentuan organisasi penanggung jawab penyelenggaraannya perlu dibahas secara terbuka dengan melibatkan pemangku kepentingan pers.
Karena itu, ia mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog antarkonstituen untuk merumuskan tata kelola HPN yang transparan, adil, dan dapat diterima bersama.
SMSI Minta Evaluasi HPN 2026 di Banten
Selain menyoroti sanksi terhadap Firdaus, Makali menyampaikan sejumlah hal yang menurut SMSI perlu dievaluasi dari penyelenggaraan HPN 2026 di Banten.
Hal-hal tersebut meliputi keterwakilan delegasi, distribusi fasilitas akomodasi, transparansi anggaran dan sisa hasil usaha (SHU), serta ruang partisipasi organisasi lain dalam acara utama dan pemberian penghargaan yang dihadiri Presiden.
Makali mencontohkan kuota undangan delegasi SMSI yang, menurut keterangannya, turun dari 171 orang menjadi 48 orang pada acara puncak HPN 2026.
Ia menilai persoalan keterwakilan dan distribusi fasilitas perlu menjadi bahan evaluasi agar penyelenggaraan HPN berikutnya menerapkan prinsip keterbukaan dan partisipasi yang proporsional.
“HPN seharusnya menjadi ruang bersama bagi seluruh konstituen Dewan Pers. Karena itu, aspek keterwakilan, distribusi fasilitas, transparansi anggaran, dan kesempatan berpartisipasi perlu dikelola dengan prinsip keadilan,” kata Makali.
Ia menegaskan bahwa SMSI memandang persoalan ini sebagai upaya memperbaiki tata kelola pers nasional, bukan sebagai pertentangan antarlembaga.
Usulkan Kepanitiaan Bersama atau Sistem Rotasi
Makali mengatakan SMSI Pusat tengah mengkaji langkah strategis untuk merespons perkembangan tersebut. Ia berharap polemik ini menjadi momentum pembenahan tata kelola HPN agar lebih profesional, transparan, dan proporsional.
Menurutnya, Dewan Pers dapat memfasilitasi pertemuan seluruh konstituen untuk membahas mekanisme penyelenggaraan HPN yang disepakati bersama.
Makali mengajukan dua opsi untuk dibahas, yakni membentuk kepanitiaan bersama yang melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers atau menerapkan sistem rotasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN secara transparan dan proporsional.
“Dewan Pers perlu memfasilitasi kesepakatan bersama mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN. Apakah melalui kepanitiaan bersama atau sistem rotasi, yang terpenting adalah adanya transparansi, keadilan, dan keterlibatan seluruh konstituen,” ujarnya.
Makali berharap polemik ini mendorong konsolidasi pers nasional dan memperkuat semangat kemajemukan serta kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Perjuangan ini bukan semata-mata tentang satu orang atau satu organisasi. Ini tentang bagaimana HPN dapat menjadi panggung bersama bagi seluruh insan pers Indonesia. Kami berharap perbedaan pandangan diselesaikan melalui dialog yang terbuka, mekanisme yang adil, dan semangat menjaga persatuan pers nasional,” pungkasnya.
(*)











