KAJ Jatim Desak Polda Jatim Usut Kekerasan Polisi terhadap Jurnalis

- Editorial Team

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur mendesak Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) untuk serius menindaklanjuti laporan kekerasan terhadap Rama Indra, wartawan Beritajatim.com. Rama menjadi korban intimidasi dan kekerasan oleh aparat kepolisian saat meliput aksi penolakan revisi Undang-Undang TNI di Surabaya, Senin, 24 Maret 2025.

“Kami berharap penegakan hukumnya serius,” ujar Salawati Taher, penasihat hukum Rama dari KAJ Jatim, saat melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Selasa, 25 Maret 2025.

Salawati menjelaskan bahwa laporan kliennya telah diterima dengan nomor polisi LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Laporan tersebut mencakup Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Klien kami melaporkan delik pers, di mana perangkat liputannya dirampas dan diminta menghapus video, disertai tindakan pengeroyokan dan penganiayaan oleh 4-5 orang terduga aparat,” jelasnya.

Rama memutuskan melapor ke Polda Jatim setelah laporannya ke Polrestabes Surabaya ditolak dengan alasan kurangnya bukti. “Karena ditolak di Polrestabes, klien kami meminta pendampingan kepada KAJ untuk melapor ke Polda Jatim,” tambah Salawati.

Setelah laporan diterima, Rama menjalani visum di RS Bhayangkara Polda Jatim. Hasil visum menunjukkan luka-luka di bagian mulut, kepala, jari tangan, dan punggung. “Kasus ini penting diselesaikan secara hukum untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap jurnalis,” tegas Salawati. Ia juga mengingatkan kasus serupa yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi, yang berhasil menghukum dua pelaku polisi aktif.

Baca Juga :  Ribuan Peserta Mitos ke-XIV tahun 2024 LP Maarif NU Gresik Ikuti Babak Penyisihan Secara Virtual

Rama menjadi sasaran kekerasan karena merekam tindakan aparat saat membubarkan massa aksi. Meski sudah mengaku sebagai jurnalis, ia tetap dipukul oleh 4-5 polisi berseragam dan berpakaian preman. Salah satu dari mereka bahkan merampas ponselnya dan mengancam akan membantingnya.

Akibat kejadian tersebut, Rama mengalami luka di bibir atas, baret di pelipis kanan, lebam di kepala, luka lecet di jari telunjuk kanan, serta memar di punggung atas kiri dan kanan.

Penulis : Tiko

Editor : Tiko

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara
Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP
Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal
BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah
Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih
Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum
Zulkifli Hasan Ungkap Strategi Swasembada Pangan di UMG
Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 14:15 WIB

Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:47 WIB

Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:13 WIB

Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:40 WIB

BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:22 WIB

Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Siswa Spemdalas Sabet Emas Anggar Tingkat Provinsi

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:35 WIB

Muhammadiyah Gresik

Inilah Cerpen Azza Alzena yang Mengukir Prestasi Nasional

Selasa, 21 Apr 2026 - 04:34 WIB

Muhammadiyah Gresik

Kajian Ahad Pagi PCM Kebomas Bahas Kematian dari Medis & Syariat

Senin, 20 Apr 2026 - 01:32 WIB